Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye Pemilu, Kalau Ngeyel Bisa Kena Sanksi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 Februari 2023
A A
tim sukses kampanye pemilu

Ilustrasi tim sukses sibuk berkampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Tim kampanye dibentuk untuk menyukseskan masa kampanye. Namun, beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim tersebut. Apabila ketahuan melanggar, sanksi penjara dan denda mengintai. 

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022. Kampanye pemilu sendiri didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh peserta pemilu sendiri ataupun pihak lainnya yang ditunjuk. 

UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 280 Ayat 2, telah mengatur pihak-pihak yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, siapa saja ? berikut ini daftarnya: 

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Sanksi yang dikenakan

Pelanggaran terhadap hal-hal di atas dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda uang. Bagi mereka yang menduduki posisi seperti yang dijelaskan di atas, baik di institusi MK, BPK, BI, dan BUMN/BUMD, akan dikenai penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta. Sementara sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta berlaku untuk yang lainnya. 

Selain sanksi untuk pelanggar, beleid itu juga mengatur mengenai kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 

Para pejabat itu dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Memahami Pola Kampanye Digital Para Politisi di Tahun Politik

Terakhir diperbarui pada 8 Februari 2023 oleh

Tags: ASNdendakampanye pemiluPemilu 2024pidana
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker MOJOK.CO
Sekolahan

ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker

24 April 2026
Tidak bisa jadi PNS/ASN kalau tidak mau terima gaji buta sebagai CPNS
Sehari-hari

PNS Dianggap Pekerjaan Mapan karena Bisa Makan Gaji “Buta”, tapi Aslinya Mengoyak Hati Nurani

16 April 2026
Tidak mau ikut CPNS karena tidak mau jadi PNS/ASN atau abdi negara
Urban

PNS Pekerjaan Paling Menjanjikan, tapi Ada Orang yang Memilih Tak Menjadi Abdi Negara karena Tidak Mau Menggadaikan Kebebasan

14 April 2026
Lolos seleksi CPNS dalam sekali coba tanpa bimbel. Setelah jadi PNS ASN malah tersandera stigma MOJOK.CO
Urban

Lolos Seleksi CPNS dalam Sekali Coba, Aman Finansial tapi Hidup “Tersandera” karena Leha-leha Dapat Gaji Buta

13 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Beri tip ke driver ojol. MOJOK.CO

Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau

28 April 2026
Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman Mojok.co

Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman

27 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Kerja di Jakarta naik transum kereta KRL

KRL adalah “Arena Perjuangan” Pekerja Jakarta: Tak Semua Orang Sanggup, Hanya Manusia Kuat yang Bisa

29 April 2026
YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”, Definisi Rindu Itu Bersifat Universal.MOJOK.CO

YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal

28 April 2026
Kos dekat kampus lebih baik bagi mahasiswa

Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

29 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.