Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye Pemilu, Kalau Ngeyel Bisa Kena Sanksi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 Februari 2023
A A
tim sukses kampanye pemilu

Ilustrasi tim sukses sibuk berkampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Tim kampanye dibentuk untuk menyukseskan masa kampanye. Namun, beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim tersebut. Apabila ketahuan melanggar, sanksi penjara dan denda mengintai. 

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022. Kampanye pemilu sendiri didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh peserta pemilu sendiri ataupun pihak lainnya yang ditunjuk. 

Iklan

UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 280 Ayat 2, telah mengatur pihak-pihak yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, siapa saja ? berikut ini daftarnya: 

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Sanksi yang dikenakan

Pelanggaran terhadap hal-hal di atas dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda uang. Bagi mereka yang menduduki posisi seperti yang dijelaskan di atas, baik di institusi MK, BPK, BI, dan BUMN/BUMD, akan dikenai penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta. Sementara sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta berlaku untuk yang lainnya. 

Selain sanksi untuk pelanggar, beleid itu juga mengatur mengenai kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 

Para pejabat itu dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Memahami Pola Kampanye Digital Para Politisi di Tahun Politik

Terakhir diperbarui pada 8 Februari 2023 oleh

Tags: ASNdendakampanye pemiluPemilu 2024pidana
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

PNS di desa.MOJOK.CO
Sehari-hari

Jadi PNS di Desa Memang Hidup Makmur, tapi Bikin Tak Berkembang karena Budayanya Toksik dan Membosankan

22 Juni 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Program E-Learning Aparatur Negara (ASN) Berintegritas MOJOK.CO
Kilas

ASN Jateng Dididik agar Tidak Berperilaku Menyimpang untuk Jaga Marwah Instansi, KPK Beri Penghargaan

18 Juni 2026
ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker MOJOK.CO
Sekolahan

ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker

24 April 2026
Tidak bisa jadi PNS/ASN kalau tidak mau terima gaji buta sebagai CPNS
Sehari-hari

PNS Dianggap Pekerjaan Mapan karena Bisa Makan Gaji “Buta”, tapi Aslinya Mengoyak Hati Nurani

16 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cerita awardee Beasiswa LPDP University of Edinburgh, Skotlandia, pilih pulang ke Indonesia untuk bangun bisnis brand tas kerja lokal MOJOK.CO

Pulang Kuliah dari Skotlandia Pilih Bisnis Tas Lokal di Indonesia: Buka Lapangan Kerja hingga Terlibat Pemberdayaan Perempuan

29 Juni 2026
UGM.MOJOK.CO

Berhasil Kuliah Gratis di Jurusan Mahal UGM Berkat Kebiasaan Belajar Pukul 3 Pagi dan Hobi “Nongkrong” di Perpus Hingga Malam Hari

24 Juni 2026
Konsolidasi InJourney dengan Hotel BUMN untuk perkuat ekosistem pariwisata dan perhotelan nasional MOJOK.CO

Konsolidasi InJourney dengan Hotel BUMN: Perkuat Ekosistem Pariwisata Indonesia agar Lebih Kompetitif di Tingkat Global

28 Juni 2026
Ujian keuangan di kota perantauan gara-gara masalah tidak terduga yang datang keroyokan, bikin gagal punya tabungan MOJOK.CO

Ujian Keuangan di Kota Perantauan: Bikin Mumet dan Gagal Nambah Tabungan Gara-gara Masalah yang Datang Keroyokan

24 Juni 2026
Yamaha Aerox Alpha 2025, Matik Terbaik untuk Anak Muda dan Jawaban Terbaik dari Yamaha yang Menolak Tunduk pada Stigma Jamet yang Salah Alamat

Yamaha Aerox Alpha 2025, Matik Terbaik untuk Anak Muda dan Jawaban Terbaik dari Yamaha yang Menolak Tunduk pada Stigma Jamet yang Salah Alamat

29 Juni 2026
Mila lulusan Fapet UGM. MOJOK.CO

Dobrak Keraguan Perempuan Tak Pantas Jadi Peternak, Alumnus Fapet UGM Ini Berhasil Raih Rp700 Juta di Tuban

29 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.