Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
2 Januari 2025
A A
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO

Ilustrasi - Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Presiden RI Prabowo Subianto berniat mengampuni para koruptor. Rencananya, dia ingin menghapus hukuman bagi para pelaku tindak rasuah asalkan mereka mengembalikan kerugian negara.

Bagi para pegiat antikorupsi, ini adalah upaya konyol. Sebab, koruptor seharusnya diberi efek jera, bukan malah diampuni.

‘Kalau kau kembalikan yang dicuri, kami maafkan’

Setelah turun dari mobilnya, Prabowo langsung berjalan memasuki Al-Azhar Convention Center, Kairo, Mesir. Di dalam ruangan, puluhan pelajar Indonesia yang menimba ilmu di Negeri Para Nabi itu langsung bersorak. 

Presiden RI ini langsung melambaikan tangan dan memulai pidatonya.

“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kami maafkan,” kata Prabowo, sebagaimana Mojok kutip dari Youtube Sekretariat Kepresidenan, Kamis (2/1/2024).

Dengan nada berapi-api, Prabowo melanjutkan kalimatnya–yang secara ironis diikuti sorakan gembira oleh para diaspora di hadapannya.

“Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya tidak ketahuan,” imbuhnya.

Amnesti bagi para koruptor

Dalam pidato berdurasi 36 menit tersebut, memang tak dijelaskan secara detail terkait wacana Prabowo mengampuni koruptor. 

Namun, orang-orang terdekatnya mengonfirmasi bahwa wacana tersebut memang bagian dari kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada setidaknya 44 ribu narapidana, termasuk koruptor.

Misalnya, kalimat ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

Menurut Yusril, narapidana yang akan menerima pengampunan dari Prabowo adalah mereka yang terjerat kasus penggunaan narkotik, penghinaan kepala negara, persoalan makar Papua, dan juga korupsi.

“Presiden mempunyai kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terkait tindak pidana apapun, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada pers.

Koruptor harusnya dikasih efek jera

Tak lama sejak pidato wacana Prabowo mengampuni koruptor itu tayang, kritikan dari publik langsung bertebaran. Banyak orang menyayangkan ungkapan tersebut keluar dari mulut presiden yang sebelumnya mengaku akan “memburu koruptor sampai ke Antartika”.

Jir? Maling duit rakyat disuruh diem2, yg maling recehan aja digebukin ampe bonyok, dihukum gak sebanding. Statement macam apaan ini?

— 🇵🇸 (@deilphine___) December 19, 2024


Bahkan, ketika beberapa waktu lalu Prabowo menyentil vonis ringan Harvey Moeis, publik menilai kalau ungkapan itu cuma omon-omon dan tak konsisten.

Salah satu pegiat antikorupsi yang vokal mengkritik pidato Prabowo adalah Yuris Rezha Darmawan, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Menurut Yuris, niat Prabowo memang terlihat baik, tapi pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. 

Iklan

Sebab, imbuhnya, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. 

“Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12/2024) lalu.

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi, sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi.

3 strategi ampuh buat menindak koruptor

Merasa wacana Prabowo salah kaprah dan kontraproduktif, Yuris pun mengusulkan beberapa strategi. Cara-cara ini dinilai bisa menjadi alternatif bagi pemerintah ketimbang memberi ampunan kepada para koruptor. 

Pertama, kata Yuris, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi–bukan cuma fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. 

Menurut amatan Yuris, hasil korupsi seringkali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. 

“Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Kedua, peneliti Pukat UGM ini juga menekankan pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Sebab, dari banyak kasus, koruptor memang divonis membayar uang pengganti. Namun, sampai sekarang banyak yang belum memenuhi kewajibannya. 

Sedangkan yang ketiga, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

Melalui ketetapan hukum ini, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Dia juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. 

“Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya.”

Selain kebijakan, Yuris menyoroti pentingnya memperbaiki penegakan hukum. Dia mengkritik kondisi saat ini mengenai aparat penegak hukum, termasuk KPK yang belum optimal dalam menjalankan tugasnya.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Alkisah Suharto, Prabowo, dan Swasembada Pangan Ilusif yang Mengancam Petani atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2025 oleh

Tags: korupsiKoruptorprabowoprabowo mengampuni koruptorPrabowo Subiantopresiden prabowo
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Museum Ibu Marsinah jangan berhenti sebagai simbol, tapi negara harus serius pikirkan kesejahteraan kaum buruh MOJOK.CO
Tajuk

Museum Ibu Marsinah Jangan Berhenti sebagai Simbol, Tapi Kesejahteraan Buruh Harus Benar-benar Dipikirkan

18 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Kabar

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO
Esai

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng MOJOK.CO

Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng

15 Mei 2026
Lewat album "Jalan Kaki" - Hifdzi Khoir ceritakan perjalanan hidup, juga sebagai legacy dari mendiang Gusti Irwan Wibowo MOJOK.CO

Album “Jalan Kaki”: Cara Hifdzi Khoir Bercerita tentang Perjalanan Hidup, Jadi Legacy dari Mendiang Gusti

19 Mei 2026
omong kosong srawung di desa.MOJOK.CO

Omong Kosong Slogan “Srawung” di Desa: Cuma Jahat ke Warga Miskin, Kalau Kamu Tajir Tak Perlu Membaur buat Dihormati

18 Mei 2026
Ironi jadi orang tunawicara (bisu) di desa, disamakan seperti orang gila MOJOK.CO

Ironi Orang Tunawicara (Bisu) di Desa: Dianggap Gila, Punya Otak Cerdas Tetap Dianggap Tak Bisa Mikir Hanya karena Sulit Bicara

15 Mei 2026
Kopi starling dan kopi keliling: cuma Rp5 ribu tapi beri suntikan kekuatan pekerja kantoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk survive kerja tanpa Work Life Balance MOJOK.CO

Kopi Starling Cuma 5 Ribu tapi Beri Kekuatan Pekerja Jaksel Survive Tanpa Work Life Balance, Ketimbang 50 Ribu di Coffee Shop Elite

14 Mei 2026
Pesan President Jancukers Sujiwo Tejo untuk Mahasiswa Rojali di Jogja MOJOK.CO

Pesan President Jancukers Sujiwo Tejo untuk Mahasiswa Rojali di Jogja

17 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.