Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
28 Juli 2026
A A
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO

Ilustrasi - Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Menimbang kronisnya kasus korupsi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Usulan tersebut muncul dari Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis. Rencananya usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.  

Iklan

Korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan

Menurutnya Kiai Cholil, kondisi korupsi di Indonesia terbilang semakin mengkhawatirkan. Oleh karenanya, usulan hukuman mati untuk koruptor diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Dalam hal ini MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Ahad (26/7/2026).

Fatwa tersebut sudah dikeluarkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2005. Hanya memang sampai saat ini belum bisa diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.

KH. Cholil Nafis menyebut, MUI akan rekomendasikan fatwa hukuman mati bagi koruptor ke pemerintah karena kasus korupsi kian mengkhawatirkan MOJOK.CO
KH. Cholil Nafis menyebut, MUI akan rekomendasikan fatwa hukuman mati bagi koruptor ke pemerintah karena kasus korupsi kian mengkhawatirkan. (MUI)

Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi: bukan dari banyaknya koruptor yang ditangkap

Lebih lanjut, Kiai Cholil menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik praktik kotor itu sendiri. Sebab kerugian yang disebabkan oleh praktik tersebut telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.

Menurut Kiai Cholil, hukuman mati bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi. 

“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.

Jadi rekomendasi untuk pemerintah

Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam forum KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam. 

Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.

Selain mendorong hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pengeroyokan di Bali Bisa Kena KUHAP, sementara Keluarga Korban Terlanjur Alami Trauma atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Iklan


Terakhir diperbarui pada 28 Juli 2026 oleh

Tags: fatwa MUIfatwa mui hukuman mati koruptorhukuman mati koruptorkasus korupsikorupsi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO
Tajuk

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sri Sultan HB X tegaskan: penataan kawasan pedestrian Malioboro bukan berarti apa-apa tidak boleh MOJOK.CO

Sri Sultan HB X: Malioboro Full Pedestrian Bukan Tutup Total Akses Kendaraan, Tapi Penataan agar Tidak Crowded

24 Juli 2026
Nasi Kuning Muna Cung dan Kisahnya yang Membuat Wisatawan Rela Berjalan Kaki dari Malioboro MOJOK.CO

Nasi Kuning Muna Cung dan Kisahnya yang Membuat Wisatawan Rela Berjalan Kaki dari Malioboro

22 Juli 2026
orang kota slow living di desa, jakarta, norak.MOJOK.CO

Standard Ganda: Orang Kota Sok Lebih Berkelas, Padahal di Mata Orang Desa Sama Noraknya

21 Juli 2026
Lulusan s2, susahnya legalisir ijazah setelah wisuda.MOJOK.CO

Nasib Lulusan S2 di Jakarta: Kuliah Dianggap Nggak Guna karena Kalah Saing dengan Tamatan SMA, tapi Tetap Merasa Bangga

23 Juli 2026
Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang MOJOK.CO

Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang

27 Juli 2026
KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta MOJOK.CO

KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta

23 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.