Menimbang kronisnya kasus korupsi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut muncul dari Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis. Rencananya usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan
Menurutnya Kiai Cholil, kondisi korupsi di Indonesia terbilang semakin mengkhawatirkan. Oleh karenanya, usulan hukuman mati untuk koruptor diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Dalam hal ini MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Ahad (26/7/2026).
Fatwa tersebut sudah dikeluarkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2005. Hanya memang sampai saat ini belum bisa diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.

Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi: bukan dari banyaknya koruptor yang ditangkap
Lebih lanjut, Kiai Cholil menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik praktik kotor itu sendiri. Sebab kerugian yang disebabkan oleh praktik tersebut telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
Menurut Kiai Cholil, hukuman mati bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Jadi rekomendasi untuk pemerintah
Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam forum KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam.
Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.
Selain mendorong hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pengeroyokan di Bali Bisa Kena KUHAP, sementara Keluarga Korban Terlanjur Alami Trauma atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














