Seorang pria tewas usai dikeroyok massa karena diduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Videonya yang diseret dan dipukul ramai-ramai viral di media sosial. Belum lama setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi, video pemakamannya muncul diiringi tangis dan teriakan dari putri kecilnya.
Kasus pengeroyokan di Bali adalah tindak pidana baru
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, menegaskan tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan sebuah tindak pidana baru yang mencederai prinsip negara hukum.
Kukuh mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan, karena masyarakat mengeksekusi korban secara sepihak. Apalagi, statusnya masih diduga.
Dalam kasus ini, Kukuh tak hanya menyorot warga yang mengeroyok korban secara langsung, melainkan warga yang sekadar ikut menonton dan membiarkan peristiwa tersebut. Baik eksekutor maupun orang yang melihat, kata Kukuh, dapat dijerat hukum pidana karena dianggap turut serta.
“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru,” ucapnya dikutip dari laman resmi UMM, Senin (27/7/2026).
“Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” lanjutnya.
Mengapa masyarakat di Bali bisa nekat?
Kukuh melihat adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Bisa jadi selama ini, masyarakat menilai pihak yang berwajib telah gagal memberikan rasa keadilan dan keamanan.
Oleh karena itu, masyarakat tak segan melakukan aksi vigilantisme atau pengeroyokan/main hakim sendiri, sebagai bentuk teguran keras bagi kepolisian dan kejaksaan agar segera memperbaiki pelayanannya.
“Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu,” jelasnya.
Meski begitu, Kukuh tak membenarkan aksi main hakim sendiri. Dosen Fakultas Hukum Kampus Putih tersebut, sangat menyayangkan respons brutal dan tidak proporsional dari massa dalam insiden pencurian tersebut.
Sebab kata dia, setiap individu memiliki hak atas praduga tak bersalah. Hak hidup seseorang mutlak dilindungi hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironis. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” ungkapnya.
Pengeroyokan di Bali picu trauma keluarga korban
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani mengatakan, polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pria yang diduga mencuri ayam tersebut.
“Kelima tersangka itu yakni MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53) yang merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti,” dikutip dari Kompas.com, Senin (27/7/2026).
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan. Hingga saat ini, kata Wiwik, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Meski polisi telah mengusut pelaku, Kukuh berujar hilangnya peradilan formal yang adil sudah terlanjur memicu trauma lintas generasi bagi keluarga korban pengeroyokan. Kini, mereka bakal sangsi dengan slogan hukum hadir secara nyata dan tidak terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan dijunjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada,” tegasnya.
Kukuh berpesan bahwa peristiwa memilukan di Bali ini harus menjadi titik balik bagi penegakan hukum di tanah air. Keadilan sejati tidak pernah lahir dari tangan massa yang kalap, karena membalas kejahatan dengan kejahatan hanya akan mewariskan dendam.
Aparat penegak hukum, kata dia, juga wajib segera berbenah untuk memulihkan kepercayaan publik, sementara masyarakat harus menahan diri dari provokasi demi memastikan supremasi hukum tetap tegak berdiri.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Ketika Hukum Mandul dan Sang Jenderal Jagal Terus “Menyangkal”, Hantu Masa Lalu Datang Memberi Keadilan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














