Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pengeroyokan di Bali Bisa Kena KUHAP, sementara Keluarga Korban Terlanjur Alami Trauma

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
27 Juli 2026
A A
Pengeroyokan di Bali tidak dibenarkan. MOJOK.CO

ilustrasi - tewasnya pria di Bali akibat dikeroyok massa. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Seorang pria tewas usai dikeroyok massa karena diduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Videonya yang diseret dan dipukul ramai-ramai viral di media sosial. Belum lama setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi, video pemakamannya muncul diiringi tangis dan teriakan dari putri kecilnya.

Kasus pengeroyokan di Bali adalah tindak pidana baru

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, menegaskan tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan sebuah tindak pidana baru yang mencederai prinsip negara hukum.

Iklan

Kukuh mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan, karena masyarakat mengeksekusi korban secara sepihak. Apalagi, statusnya masih diduga. 

Dalam kasus ini, Kukuh tak hanya menyorot warga yang mengeroyok korban secara langsung, melainkan warga yang sekadar ikut menonton dan membiarkan peristiwa tersebut. Baik eksekutor maupun orang yang melihat, kata Kukuh, dapat dijerat hukum pidana karena dianggap turut serta.

“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru,” ucapnya dikutip dari laman resmi UMM, Senin (27/7/2026).

“Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” lanjutnya.

Mengapa masyarakat di Bali bisa nekat?

Kukuh melihat adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Bisa jadi selama ini, masyarakat menilai pihak yang berwajib telah gagal memberikan rasa keadilan dan keamanan. 

Oleh karena itu, masyarakat tak segan melakukan aksi vigilantisme atau pengeroyokan/main hakim sendiri, sebagai bentuk teguran keras bagi kepolisian dan kejaksaan agar segera memperbaiki pelayanannya.

“Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu,” jelasnya.

Meski begitu, Kukuh tak membenarkan aksi main hakim sendiri. Dosen Fakultas Hukum Kampus Putih tersebut, sangat menyayangkan respons brutal dan tidak proporsional dari massa dalam insiden pencurian tersebut.

Sebab kata dia, setiap individu memiliki hak atas praduga tak bersalah. Hak hidup seseorang mutlak dilindungi hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironis. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” ungkapnya.

Pengeroyokan di Bali picu trauma keluarga korban

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani mengatakan, polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pria yang diduga mencuri ayam tersebut. 

“Kelima tersangka itu yakni MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53) yang merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti,” dikutip dari Kompas.com, Senin (27/7/2026).

Iklan

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan. Hingga saat ini, kata Wiwik, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. 

Meski polisi telah mengusut pelaku, Kukuh berujar hilangnya peradilan formal yang adil sudah terlanjur memicu trauma lintas generasi bagi keluarga korban pengeroyokan. Kini, mereka bakal sangsi dengan slogan hukum hadir secara nyata dan tidak terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan dijunjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada,” tegasnya. 

Kukuh berpesan bahwa peristiwa memilukan di Bali ini harus menjadi titik balik bagi penegakan hukum di tanah air. Keadilan sejati tidak pernah lahir dari tangan massa yang kalap, karena membalas kejahatan dengan kejahatan hanya akan mewariskan dendam. 

Aparat penegak hukum, kata dia, juga wajib segera berbenah untuk memulihkan kepercayaan publik, sementara masyarakat harus menahan diri dari provokasi demi memastikan supremasi hukum tetap tegak berdiri.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchammad Aly Reza

BACA JUGA: Ketika Hukum Mandul dan Sang Jenderal Jagal Terus “Menyangkal”, Hantu Masa Lalu Datang Memberi Keadilan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 27 Juli 2026 oleh

Tags: Balikuhappakar hukum pidanapencuri ayam tewaspengeroyokanpengeroyokan di Balitangis anak di BaliUMMvigilantisme
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

Pekerja Jogja Kangen Mengadu Nasib di Bali, Kerjanya Sama-Sama Santai dan Biaya Hidup Lebih Murah Mojok.co
Pojokan

Mending Kerja di Bali daripada Jogja, Kerjanya Sama-Sama Santai dan Biaya Hidup Lebih Murah

30 Maret 2026
Pantai Drini, Gunungkidul kehilangan keasrian dan identitas. Korban wisata Jogja yang dimirip-miripkan dengan Bali MOJOK.CO
Catatan

Pantai Drini Gunungkidul Kehilangan Identitas dan Keasrian Alami, Korban Wisata Jogja yang Dimirip-miripkan Bali

5 Maret 2026
Motivation letter untuk beasiswa erasmus di Portugal. MOJOK.CO
Sekolahan

Kisah Pemuda Asal Tulungagung Kuliah di Portugal: Lolos Beasiswa Erasmus karena “Motivation Letter” yang Menggugah

3 Maret 2026
Resign kerja di Jakarta pilih di Bali. MOJOK.CO
Ragam

Baru Satu Tahun Kerja di BUMN, Pilih Resign karena Nggak Kuat “Ugal-ugalan” di Jakarta sampai Temukan Peluang Karier Lebih Baik di Bali

6 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Festival Transmigrasi 2026 Fun Run 6K: Event lari yang tawarkan sensasi berbeda di Kaliurang Sleman MOJOK.CO

Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K: Tawarkan Sensasi Lari di Kaliurang yang Beda dari Event Lari Perkotaan

27 Juli 2026
Bintang Lima untuk Kemasan Paket: Konsumen Puas, Sampah Bubble Wrap Jadi Petaka Lingkungan MOJOK.CO

Bintang Lima untuk Kemasan Paket: Konsumen Puas, Sampah Bubble Wrap Jadi Petaka Lingkungan

22 Juli 2026
Wonogiri Jadi Wilayah dengan Penutupan Perlintasan Liar Terbanyak di Daop 6 MOJOK.CO

Wonogiri Jadi Wilayah dengan Penutupan Perlintasan Liar Terbanyak di Daop 6

27 Juli 2026
Konten Kreator Perjalanan dapat pelajaran hidup di Lombok. MOJOK.CO

Konten Kreator Perjalanan Nyaris Luntang-lantung karena Tak Punya Uang, Malah Menangis Saat Meninggalkan Lombok

21 Juli 2026
Mahindra Scorpio, mobil pick up mewahnya Koperasi Merah Putih MOJOK.CO

Pengalaman mengendarai dan mengomentari Mahindra Scorpio, mobil pick up Koperasi Merah Putih yang terlalu bagus di depan Pak Babinsa langsung

21 Juli 2026
Koperasi di Yogyakarta. MOJOK.CO

Hari Koperasi Nasional ke-79 di DIY: Sudah Saatnya Koperasi sebagai Sakaguru Perekonomian Nasional Nggak Lagi Gaptek

23 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.