Praktik pungutan liar (pungli) yang terus mencekik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jogja bukanlah masalah yang berdiri sendiri.
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, fenomena pemerasan ini tumbuh subur berkat kombinasi tiga masalah utama: ulah oknum jalanan yang memanfaatkan celah alias aji mumpung, ketidaktegasan aparat penegak hukum, serta kerumitan tata kelola birokrasi pemerintah.
Ketiga hal inilah yang menciptakan celah bagi premanisme untuk terus mengorbankan warga kecil yang ingin merintis usaha.
UMKM “dipalak”, saat kasus viral malah diserang preman digital
Gambaran dari karut-marutnya sistem ini baru saja menimpa Bolosego, sebuah UMKM kuliner rintisan di Jogja. Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, harus menelan pil pahit saat menyewa lahan food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid).
Usaha yang sengaja didirikan untuk memberdayakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga ini justru menjadi korban pemerasan. Padahal, mereka sudah taat birokrasi dengan mengantongi surat izin resmi dari Kraton Jogja.
Baru pada hari pertama berjualan, Dyah langsung dicecar pungli bertubi-tubi oleh oknum pengelola parkir yang aji mumpung melihat potensi keramaian. Awalnya, ia ditodong tarif parkir fantastis sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah melalui negosiasi panjang yang alot, angka itu turun menjadi Rp1 juta.
Namun, aksi peras-memeras tak berhenti di situ. Dyah masih dimintai uang makan untuk 10 juru parkir, biaya operasional genset, hingga setoran makan untuk oknum yang menumpang nama kepolisian.
Akibat beban pungli yang mencapai jutaan rupiah di awal operasional, Dyah terpaksa menghentikan usahanya di Alkid.
Ironisnya, ketika pengalaman pahit ini dibagikan ke media sosial agar menjadi evaluasi publik, Bolosego malah menjadi target premanisme digital. Salah satu cabang kedainya tiba-tiba dihujani ulasan bintang satu di laman pencarian Google oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pola pungli di Jogja
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna, menyebut kasus Bolosego adalah cerminan nyata dari rusaknya sistem perlindungan UMKM di ruang publik. Ia menyoroti tiga aktor yang membuat praktik kotor ini terus berulang dan saling berkaitan.
“Tidak ada tindakan tegas (dari aparat), sehingga kemudian pada akhirnya menyebabkan pola-pola perilaku ini kemudian terjadi dan dianggap sebagai suatu hal yang lumrah,” ujar Hempri, sebagaimana dilansir dari laman resmi UGM, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Hempri menjelaskan bahwa kelengahan dan pembiaran dari penegak hukum inilah yang memberikan karpet merah bagi para pelaku pungli. Oknum-oknum jalanan ini dengan lihai memanfaatkan celah dari birokrasi perizinan ruang publik yang kerap rumit dan tidak jelas.
Di sisi lain, karena prosedur birokrasi sering kali berbelit-belit, sebagian warga akhirnya terdorong untuk mencari jalan pintas menggunakan calo atau membayar uang keamanan tak resmi.
UMKM bertarung sendiri melawan pungli
Kerumitan birokrasi dan ketidakjelasan wewenang ini juga disorot oleh Dosen Program Studi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM, Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi.
Menurutnya, UMKM di kawasan pariwisata sering kali dibiarkan bertarung sendirian melawan preman karena pemerintah dan pemilik lahan kebingungan menentukan siapa yang paling otoritatif menjaga ketertiban.
“Ini bukti bahwa stakeholder terkait, dalam hal ini tentu pengampu wilayah, baik pemerintah kota ataupun pemilik lahan dalam hal ini Keraton Jogja, belum bisa memberikan jaminan kepada pelaku UMKM,” kritik Ghifari.
Ghifari menekankan bahwa sekadar menertibkan juru parkir liar di lapangan adalah solusi tambal sulam. Masalah utamanya ada di tingkat struktural, di mana tata kelola kelembagaan pariwisata di Jogja masih tumpang tindih.
“Isu krusial di Jogja yang masih urgent untuk dibenahi adalah tata kelola kelembagaan, relasi antara satu lembaga, siapa yang otoritatif di situ, bagaimana wewenangnya,” tegasnya.
Tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan hukum ini terlihat jelas dari respons lambat otoritas terkait. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Jogja, GKR Condrokirono, memang telah menegaskan bahwa pungutan jutaan rupiah itu sepenuhnya ilegal dan meminta aparat bertindak. Begitu pula dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja yang memastikan tidak pernah menerbitkan izin resmi bagi juru parkir di Alkid.
Sayangnya, ketiadaan aturan di atas kertas terbukti gagal menghentikan aksi pemalakan di lapangan.
Untuk memutus rantai premanisme ini dari akarnya, Hempri mendesak pemerintah daerah agar merombak total pelayanan birokrasi. Celah bagi pelaku pungli hanya bisa ditutup jika pemerintah memberikan kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang transparan, diawasi dengan ketat, dan bebas hambatan bagi pelaku usaha kecil.
“SOP harus jelas. Misalnya, katakanlah soal izin misalnya satu hari jadi. Artinya tidak boleh lama-lama. Ini harus dijawab dengan bagaimana mendorong birokrasi dan pelayanan-pelayanan yang memang lebih pro terhadap rakyat, pro terhadap UMKM, sehingga bentuk-bentuk pola perilaku menyimpang itu bisa diminimalkan,” pungkas Hempri.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
Editor: UMKM “Perintis” di Jogja yang Memberdayakan Masyarakat Harus Melawan Premanisme Jalanan dan Digital atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan