Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Tersandera Rp240 Triliun demi Program yang Tak Penting

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
17 Agustus 2026
A A
JPPI, MBG, buku siswa sekolah.MOJOK.CO

Ilustrasi siswa sekolah (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan kekecewaan dan kritik tajam terhadap langkah pemerintah yang masih membebankan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. 

JPPI menilai konstruksi anggaran ini problematik dan merupakan bentuk manuver untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan

Dalam postur RAPBN 2027, pemerintah mematok alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Namun, hampir sepertiganya, yakni Rp240 triliun atau 29,23 persen, dialihkan khusus untuk membiayai program MBG. 

Menurut JPPI, angka tersebut mengabaikan amanat konstitusi yang baru saja dipertegas oleh MK melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukanlah komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari dana operasional pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya. 

Batas waktu pemisahan ini paling lambat adalah APBN 2028, meskipun MK secara eksplisit menyarankan agar pemerintah sudah memisahkannya sejak APBN 2027.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengingatkan pemerintah agar tidak memanipulasi pemaknaan frasa tenggat waktu dari putusan tersebut demi melegalkan praktik penyedotan dana pendidikan.

“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” tegas Ubaid, dalam keterangan tertulisanya kepada Mojok, Minggu (16/8/2026).

Ancaman inkonstitusional: anggaran riil hanya 14 persen

JPPI juga membongkar siasat penghitungan batas minimal atau mandatory spending 20 persen untuk anggaran pendidikan. Berdasarkan perhitungan riil, dari total Rp820,9 triliun, jika Rp240 triliun dipotong untuk MBG, maka dana untuk komponen pendidikan di luar MBG hanya tersisa sekitar Rp580,9 triliun.

Jika disandingkan dengan total rencana belanja negara pada RAPBN 2027 yang mencapai Rp4.097,2 triliun, angka Rp580,9 triliun tersebut nyatanya hanya setara dengan 14,18 persen. Hal ini jelas menabrak Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Syarat khusus dari MK menegaskan bahwa jika MBG masih dimasukkan pada 2027, hal itu tidak boleh mengurangi alokasi mutlak 20 persen untuk pemenuhan komponen pendidikan.

“Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen. Jangan sampai mandatory spending 20 persen hanya menjadi kosmetik APBN,” keluh Ubaid.

Iklan

JPPI memahami bahwa MK mempertahankan status quo untuk APBN 2026 semata-mata karena anggarannya sudah terlanjur berjalan sebagai masa transisi. Namun, perlakuan toleransi tersebut tidak boleh dijadikan preseden atau pembenaran bagi pemerintah untuk terus membiayai MBG dari uang pendidikan di tahun 2027 yang saat ini masih dalam tahap perumusan.

Bukannya menyusut, ironisnya alokasi MBG di RAPBN 2027 justru melonjak naik Rp17 triliun, dari Rp223 triliun (2026) menjadi Rp240 triliun.

Tiga desakan JPPI untuk DPR dan pemerintah

Ubaid menegaskan bahwa JPPI sama sekali tidak menolak program perbaikan gizi masyarakat. Namun, sumber pendanaannya mutlak harus dicari dari pos lain agar tidak merampas hak konstitusional anak atas kelayakan pendidikan. 

Ia mengingatkan bahwa saat ini pendidikan Indonesia masih dihantui masalah klasik: ribuan sekolah rusak, ketimpangan guru, gaji honorer yang memprihatinkan, hingga krisis literasi.

“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak; anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera. Negara wajib mengurus gizi anak, tetapi jangan membiayainya dengan memakan anggaran pendidikan anak itu sendiri,” ucapnya tegas.

Merespons karut-marut penyusunan ini, JPPI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil tiga langkah konkret:

  • Keluarkan Anggaran MBG: Pisahkan dan keluarkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan dalam RAPBN 2027 sekarang juga, tanpa harus menunggu tahun 2028.
  • DPR Tolak Anggaran Kosmetik: DPR harus bersikap tegas menolak penghitungan APBN yang memasukkan Rp240 triliun sebagai dalih pemenuhan kewajiban 20 persen.
  • Transparansi Penuh: Pemerintah dituntut untuk membuka secara transparan seluruh rincian anggaran pendidikan 2027 kepada publik.

JPPI memperingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Pesan MK sebenarnya sederhana. Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Pemerintah harus menunjukkan iktikad untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah agar bisa menunda kepatuhan,” pungkas Ubaid.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Putusan MK Perlu Diapresiasi, tapi Anggaran MBG Harus Tetap Keluar dari Dana Pendidikan Mulai 2027 atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 17 Agustus 2026 oleh

Tags: Anggaran pendidikan 2027Dana pendidikan 20 persenjppimakan bergizi gratisMBGPutusan MK anggaran pendidikanRAPBN 2027
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

JPPI, MBG, buku siswa sekolah.MOJOK.CO

Jangan Jadikan Pergantian Buku Pelajaran sebagai Proyek Politik Tahunan 

10 Agustus 2026
MBG untuk sahur dan berbuka di bulan Ramadan

Putusan MK Perlu Diapresiasi, tapi Anggaran MBG Harus Tetap Keluar dari Dana Pendidikan Mulai 2027

30 Juli 2026
Terima Kasih No Na! "Udah Siap Belum?" Akhirnya Mengalahkan "Mas Bahlil Ganteng" di Kepala Bocil

Terima Kasih No Na! “Udah Siap Belum?” Akhirnya Mengalahkan “Mas Bahlil Ganteng” di Kepala Bocil

6 Juli 2026
Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak.MOJOK.CO

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

3 Juli 2026
Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai MOJOK.CO

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai 

26 Juni 2026
Tips Memulai Usaha Coffee Shop yang Tahan Disiksa Negara MOJOK.CO

Tips Memulai Usaha dari Mantan Lulusan CPNS yang Memilih Menyiksa Diri Menjadi Pengusaha Coffee Shop

21 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

No Na, Klakson Telolet, dan Nasionalisme yang Nggak Harus Serius MOJOK.CO

No Na, Klakson Telolet, dan Nasionalisme yang Nggak Harus Serius

17 Agustus 2026
TPU Farm: Ketika Kematian Menumbuhkan Kehidupan MOJOK.CO

TPU Farm: Ketika Cabai Tumbuh di Area Makam

17 Agustus 2026
Unpad: riset kampus bukan sekadar untuk lulus. MOJOK.CO

Sarjana di Indonesia Banyak tapi Riset Ilmiahnya Nggak Guna

13 Agustus 2026
El Nino.MOJOK.CO

Ancaman El Nino Kuat Intai Indonesia, Waspada Kekeringan Ekstrem dan Kebakaran Hutan

11 Agustus 2026
Slow living, Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Tanpa Punya Rumah di Desa Tetap Bisa Slow Living Asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

12 Agustus 2026
Agustusan momen bikin mahasiswa KKN kelihatan jadi orang bingung, kalah pamor dengan anak muda Karang Taruna desa MOJOK.CO

Momen Agustusan bikin Mahasiswa KKN di Desa Jadi Orang Bingung, Lebih Sigap Karang Taruna

17 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.