Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Putusan MK Perlu Diapresiasi, tapi Anggaran MBG Harus Tetap Keluar dari Dana Pendidikan Mulai 2027

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
30 Juli 2026
A A
MBG untuk sahur dan berbuka di bulan Ramadan

Ilustrasi - MBG (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut positif langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Namun, di balik apresiasi tersebut, terselip kekecewaan karena MK masih memberikan kelonggaran waktu yang dinilai terlalu lama bagi pemerintah.

Iklan

Dalam Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK secara tegas menyatakan bahwa program MBG bukanlah komponen utama dalam pendidikan. Oleh sebab itu, pembiayaan program andalan pemerintah ini harus segera dipisahkan dan tidak boleh lagi menggerogoti jatah wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Meski demikian, MK memberikan ruang transisi bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan diketok. Jeda waktu inilah yang dikritik tajam oleh pihak JPPI.

MBG bukan komponen utama pendidikan

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa tunggu hingga 2028 itu terlalu panjang. Keputusan menunda ini bahkan dianggap tidak sejalan dengan pertimbangan hakim konstitusi sendiri di ruang sidang.

“Kami tentu menyambut baik putusan ini, karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini kemenangan penting untuk melindungi dana pendidikan kita. Tapi, kami sangat kecewa karena perbaikannya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” ungkap Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ubaid, pemerintah dan DPR saat ini masih memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyusun dan menyesuaikan postur APBN 2027. Mahkamah pun sempat menyinggung bahwa karena proses penyusunan APBN 2027 masih berjalan, akan lebih baik jika pemisahan anggaran makan gratis ini dilakukan secepat mungkin.

“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa diubah, kenapa pemerintah malah diberi celah untuk menunggu sampai 2028? Kesalahan penempatan anggarannya sudah diputus hari ini, jadi perbaikannya juga harus secepatnya, bukan malah ditunda-tunda dua tahun lagi,” tegasnya.

JPPI mewanti-wanti agar tenggat waktu 2028 tidak dijadikan tameng atau “lampu hijau” oleh pemerintah untuk tetap memakai dana pendidikan tahun depan. Tenggat 2028 adalah batas maksimal, bukan izin untuk terus membebani sektor pendidikan.

Ngasih makan di sekolah bukan berarti program pendidikan

Dalam persidangan sebelumnya, Ubaid yang hadir sebagai ahli pemohon memaparkan bahwa urusan pendidikan itu murni berkaitan dengan kegiatan akademik, pedagogis, serta operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lancar.

Sementara itu, program MBG, betapapun bermanfaatnya untuk gizi dan kesehatan anak, pada dasarnya adalah program perlindungan sosial dan pangan. 

Program ini sama sekali tidak masuk dalam delapan Standar Nasional Pendidikan.

“Putusan MK ini membongkar akal-akalan pengaburan anggaran yang selama ini terjadi. Program pangan tidak bisa disulap jadi program pendidikan cuma karena nasinya dibagikan di sekolah. Lokasi pembagian tidak mengubah fungsi utama anggarannya,” papar Ubaid.

MBG bisa jadi “ancaman” bagi guru dan fasilitas sekolah

Lebih lanjut, JPPI mengingatkan bahwa menunda pemisahan anggaran MBG sama saja dengan memperpanjang penderitaan sekolah-sekolah di Indonesia. Dana triliunan yang seharusnya bisa dipakai untuk membebaskan biaya sekolah, merenovasi ruang kelas yang nyaris rubuh, dan menaikkan gaji guru honorer, justru akan kembali habis tersedot untuk membeli makanan harian.

Iklan

“Menunda sampai 2028 itu artinya merelakan anggaran pendidikan dikorbankan untuk program luar selama satu tahun lagi. Ingat, yang jadi korban bukan sekadar angka di kertas APBN, tapi anak-anak yang putus sekolah, guru yang gajinya tidak layak, dan siswa yang terpaksa belajar di kelas rusak,” urai Ubaid.

Oleh karena itu, JPPI secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil empat langkah perbaikan:

  1. Memisahkan seluruh anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan 20 persen mulai penyusunan APBN 2027.
  2. Membuat pos anggaran khusus untuk MBG yang terpisah di luar fungsi dan kementerian pendidikan.
  3. Mengembalikan fokus dana pendidikan untuk menggratiskan sekolah tanpa pungutan, memperbaiki sekolah rusak, menyejahterakan guru, dan mengurus anak yang putus sekolah.
  4. Membuka postur anggaran pendidikan secara transparan kepada publik agar tidak ada lagi program titipan yang menyusup ke jatah dana 20 persen.

“Kami tidak ingin kemenangan konstitusional ini ditunda pelaksanaannya. Pemerintah tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan perbaikan yang sudah diketok palu benar oleh Mahkamah hari ini. Mulai saja dari APBN 2027,” pungkas Ubaid menutup keterangannya.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: JPPI Kritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Sebut Pemerintah Lebih Peduli Karyawan SPPG daripada Guru Honorer atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 30 Juli 2026 oleh

Tags: Anggaran MBGAnggaran pendidikan 20 persenAPBN 2027Dana pendidikan sekolahmakan bergizi gratisMBGputusan mk
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Terima Kasih No Na! "Udah Siap Belum?" Akhirnya Mengalahkan "Mas Bahlil Ganteng" di Kepala Bocil
Esai

Terima Kasih No Na! “Udah Siap Belum?” Akhirnya Mengalahkan “Mas Bahlil Ganteng” di Kepala Bocil

6 Juli 2026
Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai MOJOK.CO
Esai

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai 

26 Juni 2026
Tips Memulai Usaha Coffee Shop yang Tahan Disiksa Negara MOJOK.CO
Cuan

Tips Memulai Usaha dari Mantan Lulusan CPNS yang Memilih Menyiksa Diri Menjadi Pengusaha Coffee Shop

21 Juni 2026
Jika kantin sekolah dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka bisa meningkatkan efektivitas dan memberi dampak ekonomi nyata. MOJOK.CO
Kabar

Jika Kantin Sekolah Dilibatkan MBG: Bisakah Tekan Anggaran dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi Warga?

17 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengeroyokan di Bali tidak dibenarkan. MOJOK.CO

Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pengeroyokan di Bali Bisa Kena KUHAP, sementara Keluarga Korban Terlanjur Alami Trauma

27 Juli 2026
Sekolah, Saya Hanya Ingin Kuliah, tetapi Crab Mentality di Desa Menganggap Saya Lupa Diri MOJOK.CO

Memilih Sekolah Mahal demi Selamatkan Pergaulan Anak di Desa, Malah Dicap “Sok Kaya” dan Egois oleh Tetangga

27 Juli 2026
kekerasan di matraman, kos di jakarta.MOJOK.CO

Warga vs Warga, Mengapa Kekerasan di Tingkat Tapal Terus Berulang?

28 Juli 2026
Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa MOJOK.CO

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa

27 Juli 2026
Mahasiswa KKN di desa

Serba Salah KKN di Desa: Terlalu Pendiam Dianggap Nggak Guna, Banyak Omong Dicap Sok Tahu

24 Juli 2026
Pengelolaan sampah di TPA Troketon oleh Pemkab Klaten. MOJOK.CO

Geliat TPA Troketon: Berpacu dengan Waktu Menjinakkan Bau Sampah dan Air Lindi Jadi Tempat yang Ramah Lingkungan

29 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.