Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Pemerintah dinilai lebih mementingkan kesejahteraan karyawan pengelola program makan gratis daripada nasib guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Cara halus pemerintah buat “memecat massal” guru honorer
Kritik ini muncul menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2026 bagi guru non-ASN di sekolah negeri.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini adalah cara halus pemerintah untuk memberhentikan para guru honorer secara massal.
“Pemerintah seolah-olah ingin lepas tangan dari kewajiban mengurus guru honorer di sekolah negeri. Ini sangat menyakitkan bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
3 poin yang disoroti JPPI
JPPI menyoroti perbedaan perlakuan yang sangat jauh antara guru honorer dengan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), yaitu pihak yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan JPPI:
Pertama, soal jaminan kesejahteraan. Karyawan program gizi disebut langsung menikmati fasilitas dan gaji yang layak sejak hari pertama bekerja. Sementara itu, banyak guru honorer yang sudah mengajar hingga usia tua justru terancam kehilangan pekerjaan pada akhir tahun ini.
Kedua, soal status kerja. Meskipun berstatus karyawan swasta, pengelola program gizi dianggap mendapat keistimewaan dari anggaran negara karena merupakan program unggulan Presiden. Di sisi lain, guru honorer yang bekerja di sekolah negeri justru merasa tidak dianggap dan dibiarkan hidup serba kekurangan.
Ketiga, soal fokus bekerja. JPPI menyebut gaji guru honorer saat ini masih banyak yang di bawah upah buruh kasar. Akibatnya, banyak guru terpaksa mencari kerja sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek online, agar bisa bertahan hidup. Hal ini dianggap mengganggu fokus guru dalam mengajar anak didik.
“Sangat ironis, pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur daripada menjamin hidup guru yang bertugas mencerdaskan masa depan anak bangsa,” kata Ubaid.
Revisi aturan, angkat guru honorer, dan tetapkan standard upah minimum nasional bagi pengajar
Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak Mendikdasmen untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
- Revisi Aturan: Mencabut tenggat waktu pemberhentian guru honorer dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 dan memberikan kepastian status kerja bagi mereka.
- Pengangkatan ASN: Memprioritaskan pengangkatan guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi ASN atau PPPK sesuai dengan kebutuhan data di lapangan.
- Gaji Layak: Menetapkan standar upah minimum nasional khusus untuk guru agar tidak ada lagi guru yang dibayar tidak layak.
Ubaid berharap anggaran pendidikan digunakan untuk kepentingan guru sebagai prioritas utama. Ia menegaskan, jangan sampai anggaran negara habis untuk program lain, sementara guru dibiarkan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza














