Memiliki hak pilih dalam pemilihan umum rupanya tidak pernah cukup untuk menjamin suara masyarakat didengar oleh para penguasa. Di tengah tren kemunduran demokrasi yang melanda Indonesia saat ini, ada lima masalah utama yang membuat suara warga berulang kali terabaikan bahkan sama sekali tidak memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan publik dan politik.
Lima masalah ini, oleh Guru Besar Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Amalinda Savirani, disebut sebagai “defisit politik kewargaan”. Kelima masalah fundamental tersebut meliputi defisit pengetahuan, ketiadaan ruang partisipasi, lemahnya kekuatan organisasi, minimnya pengaruh, serta terkikisnya kepercayaan.
Menurutnya, persoalan regresi demokrasi saat ini bukan sekadar rusaknya institusi formal, tetapi juga kelumpuhan warga dalam menggunakan hak politiknya secara substansial di hadapan kekuasaan.
“Warga dapat memiliki hak politik dan hadir dalam ruang partisipasi, tetapi belum tentu memiliki akses pengetahuan, kekuatan organisasi, maupun kemampuan untuk memengaruhi keputusan,” tegas Amalinda saat berpidato dalam pembukaan Dies Natalis ke-71 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.
Partisipasi publik yang kerap berujung pada jalan buntu ini membawa dampak berkelanjutan yang jauh lebih fatal.
“Partisipasi yang berulang kali tidak menghasilkan perubahan juga berpotensi mengikis kepercayaan terhadap institusi publik,” urainya lebih lanjut, menyoroti bahaya apatisme politik di akar rumput.
Lima defisit politik kewargaan
Menurut Amalinda, kelima defisit ini saling mengunci dan menciptakan rantai pelemahan posisi rakyat.
Pertama, ketiadaan akses informasi (defisit pengetahuan) membuat warga kesulitan merumuskan tuntutan kebijakan yang berbobot.
Kedua, minimnya ruang kewargaan yang aman dan inklusif menghalangi masyarakat untuk berekspresi.
Ketiga, tanpa organisasi kolektif yang solid, kekuatan individu menjadi sangat rapuh dan mudah dipatahkan.
Keempat, lanjut Amalinda, ketiadaan daya tawar tersebut berujung pada hilangnya pengaruh secara politis.
Pada puncaknya yang kelima, siklus kegagalan partisipasi ini melahirkan krisis kepercayaan warga terhadap institusi negara.
Politik WNI bukan cuma soal nyoblos lima tahun sekali
Oleh karena itu, Amalinda menuntut adanya pergeseran paradigma secara radikal. Praktik demokrasi tidak boleh lagi direduksi sekadar menjadi rutinitas mencoblos di bilik suara, tetapi harus hidup sebagai praktik sehari-hari.
Pengetahuan warga akan hak-haknya (civic knowledge) harus berevolusi menjadi kapasitas bertindak (civic capacity), hingga akhirnya bermuara pada kekuatan politik nyata (civic power).
Dengan kekuatan inilah, baik secara individu maupun kolektif, warga mampu memaksa pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.
“Partisipasi memiliki makna demokratis ketika warga memiliki daya untuk memengaruhi hasilnya,” Amalinda menegaskan.
Solusi konkret atas masalah tersebut
Untuk mengatasi lima defisit mematikan tersebut, ia menawarkan lima agenda krusial. Antara lain membangun kapabilitas warga, memperluas ruang kewargaan, memperkuat infrastruktur dan organisasi sipil, memastikan partisipasi terhubung langsung dengan pengambilan keputusan, serta membangun koalisi antar-aktor kewargaan.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar suara (voice), melainkan suara yang benar-benar diperhitungkan (voice that matters).
Di tengah kebuntuan kekuatan warga ini, peran perguruan tinggi pun turut ditantang. Kampus tidak bisa lagi duduk diam sebagai pengamat pasif.
Amalinda mendorong agar universitas berevolusi menjadi Civic and Citizens Hub, yakni ruang yang memproduksi pengetahuan tidak hanya tentang warga, tetapi untuk warga, dan dikerjakan bersama warga (knowledge for and with citizen).
Pernyataan tersebut diamini secara langsung oleh Dekan Fisipol UGM, Dr. Wawan Mas’udi. Ia menekankan bahwa institusi akademik harus berani turun gunung melakukan advokasi kebijakan dan aksi politik nyata demi menghentikan pembusukan demokrasi.
“Saya kira ini sebuah tantangan berat, tantangan besar bagi kita untuk kembali membawa naik kualitas demokrasi yang kita miliki,” pungkas Wawan.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
Sumber: ugm.ac.id
BACA JUGA: Keraton Yogyakarta Respons Curhatan Pemilik Bolosego yang Rugi Rp6 Juta Hanya untuk Bayar Pungli di Alkid atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan