Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Hukum D-M Bahasa Indonesia: Ini Penting dan Tidak ada Hubungannya dengan DM Instagram

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
19 November 2018
0
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Hukum D-M adalah hukum Diterangkan (D) dan Menerangkan (M). Kata yang bersifat Menerangkan memiliki fungsi pelengkap atau penjelas dari kata yang Diterangkan.

“Aku rasa, istilah yang benar adalah ‘sosial media’, bukan ‘media sosial’,” kata seorang teman suatu hari. Kami sedang berdiskusi panjang saat akan menulis sebuah buku. Teman saya ini—sebut saja Mawar—meyakini bahwa istilah ‘sosial media’ adalah terjemahan yang tepat dari social media, bukannya ‘media sosial’.

Tawaran saya soal penerjemahan ke bentuk ‘media sosial’ ditolak mentah-mentah dengan satu syarat: cari buktinya soal hukum D-M yang saat itu saya jadikan argumen.

Saya manut-manut saja apalagi sebenarnya Mawar adalah atasan saya, tapi juga bertanya-tanya: memangnya dia nggak pernah sadar apa bahwa hukum D-M dalam bahasa Indonesia itu ada di sekitar kita sejak kita masih jadi orok???

Yah, setidaknya, orok setelah tahun 1949-an; yaitu saat Sutan Takdir Alisjahbana menuliskan hukum D-M ini pada buku Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia. Disebutkan, hukum D-M dalam bahasa Indonesia memiliki prinsip berikut:

“Baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan.”

Dengan kata lain, hukum D-M adalah hukum Diterangkan (D) dan Menerangkan (M), yang mengacu pada peletakan kata sesuai susunan tertentu. Ingat: ini tidak ada hubungannya dengan DM di Instagrammu, dear Milenial. Kata yang bersifat Menerangkan (M) memiliki fungsi pelengkap atau penjelas dari kata yang Diterangkan (D). Dalam bahasa Indonesia, aturan ini berbeda dengan dominansi aturan pada bahasa Inggris dan Belanda yang lebih banyak menggunakan hukum M-D.

Meski aturan D-M ini hanya menyebutkan ‘kata majemuk maupun kalimat’, tidak menutup kemungkinan bentuk frasa dalam bahasa Indonesia juga patut dikenai aturan yang satu ini. Tahu, kan, bedanya kata majemuk dan frasa? Jangan cuma paham bedanya mantan sama pacarmu sekarang, dong, makanya~

Singkat cerita, penggunaan hukum ini mencapai telinga Presiden Soekarno, tentu saja. Pada tahun 1960 (wah ternyata nggak singkat-singkat amat, ya), beliau meminta istilah mobrig diubah menjadi brimob. Memangnya, apa itu mobrig dan brimob?

Dari bahasa Belanda, mobrig adalah mobiele brigade. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia, istilah ini menjadi brigade mobil, yang artinya tetap saja merujuk pada satuan kepolisian yang aktif dan bergerak. Bedanya, susunan kata yang bersifat diterangkan dan menerangkan sudah dibalik agar ‘lebih Indonesia’, gitu~

Berangkat dari argumen inilah, saya kian yakin bahwa bentuk kata ‘media sosial’ memang yang paling sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, bukannya ‘sosial media’. Kenapa? Tentu saja karena kata sosial di sini menerangkan fungsi media, bukan sebaliknya. Prinsip yang sama bisa kita temui pada kata ‘gadis cantik’ (bukannya ‘cantik gadis’ dari terjemahan beautiful girl), ‘buku baru’ (bukannya ‘baru buku’ dari terjemahan new book), atau ‘kucing anggora’.

Sekilas, rasanya semua sudah berakhir bahagia. Saya bisa mendatangi Mawar sambil menjelaskan bentuk kata yang benar (“Sorry, War. Yang bener itu, ya, ‘media sosial’, bukannya ‘sosial media’ kayak yang kamu bilang dengan penuh arogansi dan kepedean level cabe 15 itu.”), dan bahwa dalam susunan kata, kita harus bisa menentukan pokok isi terlebih dulu untuk menentukan bagian mana yang pantas ditempatkan sebagai opsi Diterangkan (D), serta mana yang Menerangkan (M) sebagai penjelas.

Tapi nyatanya, sebagaimana pilihan ganda soal-soal latihan Ebtanas dan soal CPNS, selalu saja ada yang menjadi perkecualian. Dalam bahasa Indonesia, ada kata-kata yang tidak ‘patuh’ pada hukum D-M, meskipun daritadi kita sudah panjang lebar membahasnya sampai lapar. Masih menurut Alisjahbana, beberapa golongan kata tetap meletakkan fungsi penjelas di depan kata-kata yang diterangkan, seperti berikut ini:

1. Kata bilangan, yaitu seekor, setiap, segala, dsb.

2. Kata depan, yaitu di, dari, kepada, dsb.

3. Kata keterangan, yaitu sudah, telah, akan, sesungguhnya, sebenarnya, dsb.

4. Kata majemuk serapan dari bahasa asing, misalnya perdana menteri, mikrobiologi, dsb.

Namun, mengutip nasihat Ivan Lanin, ingatlah untuk tidak lantas ‘merusak susu sebelanga hanya karena setitik nila’. Artinya, meski ada perkecualian, aturan umum jangan dirusak. Meski ada cewek yang lebih menarik, jangan lantas kamu berselingkuh seenaknya saja dan bikin sakit hati! Toh, bahasa merupakan sistem yang membutuhkan pola, kaidah, sekaligus aturan.

Kalau kamu masih saja ndablek dan keberatan diatur, ya sudah, kapan-kapan saya kenalin sama si Mawar yang saya sebut-sebut di atas tadi—kayaknya kalian setipe.

Terakhir diperbarui pada 19 November 2018 oleh

Tags: artikel bahasaaturan bahasa Indonesiabrimobhukum D-Mhukum M-Divan laninSutan Takdir Alisjahbana
Iklan
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob
Hukum

Langgar Prosedur Olah TKP, Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

7 Agustus 2022
penggunaan huruf kapital dalam bahasa indonesia contoh huruf kapital panduan umum ejaan bahasa indonesia puebi ivan lanin mojok.co
Versus

Penggunaan Huruf Kapital: Panduan, Contoh, dan Catatan Perkecualian

3 Mei 2020
arti renjana arti nuraga nama anak paling indah bagus kosakata bahasa indonesia kamus bahasa indonesia kata paling indah dalam bahasa indonesia mojok.co
Versus

Kata Paling Indah dalam Bahasa Indonesia

11 April 2020
Pojokan

Wajar sih Brimob Ngamuk sampai Nembak ke Udara kalau Ditagih Retribusi Wisata

22 Januari 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

ponpes al fatah.MOJOK.CO

Hak Prerogatif Tuhan di Ponpes Waria Al Fatah

14 Juli 2025
Mobil Suzuki Fronx perdana di Jogja. MOJOK.CO

Suzuki Jogja Serahkan 20 Unit Perdana Fronx, Siap Ramaikan Jalanan DIY

14 Juli 2025
Alumnus Jurusan Keperawatan kerja menjadi relawan PMI Kota Surabaya. MOJOK.CO

Profesi Relawan Menyadarkan Saya Pentingnya Kata Selamat Tinggal dan Terima Kasih di Kehidupan yang “Chaos”

18 Juli 2025
Paksa dibelikan bapak iPhone 14 Pro demi gaya, kini sia-sia MOJOK.CO

Maksa Beli iPhone demi Gaya sampai Diamkan Bapak Berhari-hari, iPhone 14 Pro Terbeli tapi Hidup Jadi “Berantakan dan Menderita”

17 Juli 2025
Rekomendasi 7 Drama Korea Medis Terbaik Sepanjang Masa

Rekomendasi 7 Drama Korea Medis Terbaik Sepanjang Masa

18 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.