Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Langgar Prosedur Olah TKP, Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Agung Purwandono oleh Agung Purwandono
7 Agustus 2022
A A
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pelanggaran prosedural dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) jadi alasan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Markas Komando Brigadi Mobile (Brimob). Pelanggaran tersebut meliputi tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam. “Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri. Ferdy Sambo termasuk dalam daftar  25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP Duren Tiga. 

Iklan

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

“Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

“Sekali l;[‘akukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore.

Pada hari yang sama sejak pukul 13.30 WIB Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob berseragam loreng dan membawa peralatan lengkap, termasuk mobil taktis. Kendaraan tersebut bergerak keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 17.46 WIB.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.

“Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi Rian.

Menkopolhukam tanggapi pelanggaran kode etik Ferdy Sambo

Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Iklan

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo dibawa ke Provos, Mako Brimob yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi. “Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika Ferdy Sambo. Proses ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.

Sumber: Antara
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Penonaktifan Ferdy Sambo dan Pertaruhan Kredibilitas Polri

Terakhir diperbarui pada 7 Agustus 2022 oleh

Tags: brimobPolisi
Agung Purwandono

Agung Purwandono

Jurnalis dengan pengalaman lebih dari dua dekade yang menekuni penulisan feature dan jurnalisme naratif. Punya ketertarikan pada kisah-kisah manusia yang jarang mendapat sorotan.

Artikel Terkait

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Fragmen

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Kabar

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita 17 Hari Naik Honda Revo Jadi Penagih Utang MOJOK.CO

17 Hari Menjadi Penagih Utang dengan Risiko Kehilangan Nyawa Naik Honda Revo Biru Sudah Cukup Membuat Saya Menyerah

23 Juni 2026
Pasang WiFi di rumah desa. Niat untuk kenyamanan dan efisiensi pengeluaran keluarga malah dipalak tetangga MOJOK.CO

Punya WiFi di Rumah Desa Bikin Bocil Tetangga Jadi Kurang Ajar dan Hilang Adab, Saya yang Bayar Tagihan Cuma Dapat Emosinya

25 Juni 2026
gagal jastip saat war tiket konser BTS. MOJOK.CO

Pertama Kali War Tiket Konser BTS: Trust Issue Pakai Jastip karena Selalu Gagal, Justru Hoki Berkat Teman yang FOMO

23 Juni 2026
Kisah pengusahaan binaan program UMiMAX dari Pertamina. MOJOK.CO

Kisah Para Ibu Jual Kopi Keliling usai Suami Kena PHK, Relakan “Cincin Terakhir” agar Anak Bisa Sekolah

26 Juni 2026
Kudus, Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan.MOJOK.CO

Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan 

27 Juni 2026
UGM.MOJOK.CO

Berhasil Kuliah Gratis di Jurusan Mahal UGM Berkat Kebiasaan Belajar Pukul 3 Pagi dan Hobi “Nongkrong” di Perpus Hingga Malam Hari

24 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.