Awal bulan lalu Mojok mengangkat tajuk tentang sisi gelap mahasiswa Jogja yang memelihara hewan peliharaan selama kuliah di Jogja. Anabul yang kebanyakan anjing dan kucing tersebut kemudian dibuang begitu mereka lulus atau meninggalkan Jogja. Ancaman lainnya, jadi sengsu di warung jamu.
Baca: Sarjana Jogja Tanpa Nurani: Fenomena Buang Anabul Setelah Wisuda
Pertanyaannya adalah bagaimana nasib anabul yang dibuang tersebut? Sebagian kecil bisa dikatakan beruntung karena kemudian dirawat oleh shelter lalu diadopsi. Namun, sebagian lainnya—terutama anjing—bisa jadi berakhir di menu kuliner ekstrem: sengsu (tongseng asu). Ada juga yang menyamarkannya dengan nama tongseng jamu.
Ya, di Jogja yang punya julukan sebagai Kota Pendidikan dan Kota Pelajar, ternyata masih ada warung-warung yang menyediakan menu daging anjing. Akhir tahun 2025, sebuah video amatir yang viral di kawasan Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul, menunjukkan bagaimana hewan-hewan malang itu ditangkap, dibungkus karung dengan moncong terikat erat, lalu dikirim ke hilir yang sama: piring-piring kuliner ekstrem berkedok jamu atau sengsu.
Jika di level individu kita menyaksikan krisis moralitas sarjana, maka di level struktural kita sedang menonton pembiaran sistemik. Jogja terancam bergeser dari kota yang melahirkan kaum intelek menjadi kota yang melegalkan penjagalan.
Harus diakui, di Jogja masih ada warung yang terang-terangan menjual menu kuliner anjing. Mengutip Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), pada tahun 2025 terdata ada 111 warung sengsu di DIY. Di tahun 2026, mereka menemukan 92 di antaranya masih beroperasi. Warung-warung itu tersebar di wilayah Bantul, Sleman, Kota Jogja, dan kawasan lain.
Belum adanya regulasi membuat aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa; mereka hanya bisa memberikan imbauan. Memang, pascaviralnya video tentang anjing di tempat penjagalan tersebut, Pemkab Bantul melarang sementara operasional warung olahan daging anjing sembari menggodok Perda bersama DPRD Bantul. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangannya.
Pemda DIY juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, menurut Gubernur DIY, Sultan HB X, untuk menaikkan SE tersebut menjadi Perda diperlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat kabupaten/kota.
Di tingkat nasional, sebenarnya sudah ada Surat Edaran Kementan Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa anjing bukan bahan pangan, serta Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 terkait kesejahteraan hewan yang bisa menjerat pelaku penjagalan.
Menunggu Perda yang melarang perdagangan daging anjing untuk konsumsi
Namun, untuk menaikkannya menjadi Perda di tingkat lokal, Dinkes DIY masih terkendala oleh kekosongan data konkret mengenai berapa banyak masyarakat yang mengonsumsi daging anjing, jumlah populasi anjing yang disembelih, serta data riil penularan penyakit zoonosis akibat aktivitas tersebut.
Kondisi ini menyebabkan sikap dilematis aparat penegak hukum di lapangan. Mereka tidak menemukan anjing yang sedang disiksa secara langsung, melainkan hanya menemukan daging anjing yang sudah diolah, sehingga mereka mentok hanya bisa memberikan imbauan. Celah hukum inilah yang selama ini dimanfaatkan pemburu, jagal anjing, serta warung-warung yang menjual kuliner daging anjing di Yogyakarta.
Terbaru pada Mei 2026, DPRD DIY tengah menyusun draf Raperda Keamanan Pangan DIY yang salah satu pasalnya secara spesifik melarang perdagangan hewan-hewan penular rabies, termasuk anjing, kucing, kelelawar, dan kera. Jika tidak ada hambatan, Perda ini akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Langkah DPRD DIY menyusun Raperda Keamanan Pangan adalah secercah cahaya di ujung lorong yang gelap bagi nasib para anabul di Jogja. Namun, menunggu tahun 2027 adalah waktu yang terlalu lama bagi anjing-anjing yang mungkin malam ini sedang diincar untuk dijadikan menu sengsu.
Sembari menunggu regulasi itu mengetuk palu, edukasi publik dan pendampingan ekonomi bagi pedagang untuk bermigrasi ke usaha kuliner yang legal harus dimulai dari sekarang. Memutuskan rantai perdagangan daging anjing adalah ujian komunal bagi kita semua: apakah kita benar-benar masyarakat yang berbudaya, atau kita hanya fasih memoles citra Kota Pendidikan?














