Sebagai representasi perjuangan buruh, nama Marsinah terus hidup melampaui zaman. Namanya selalu menggema di tengah-tengah teriakan para buruh yang terus memperjuangkan kesejahteraan.
Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo pun memberi kehormatan besar pada sosoknya. Pada 11 November 2025, Marsinah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Kemudian pada 16 Mei 2026 lalu, namanya diabadikan dalam monumen fisik bernama Museum Ibu Marsinah yang diresmikan di tanah kelahirannya di Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut bahwa Museum Ibu Marsinah didedikasikan sebagai simbol perjuangan dan penghormatan untuk kaum buruh.
Bahkan ia menekankan bahwa bangsa Indonesia harus berdiri di atas azas keadilan sosial sebagai falsafah Pancasila dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang perekonomian Indonesia yang dibangun atas asas kekeluargaan, di mana yang kuat membantu yang lemah.
Maka dari itu, Museum Ibu Marsinah jangan sampai berhenti hanya sebagai simbol belaka. Tapi juga sejalan dengan realisasi untuk menjamin kesejahteraan kaum buruh yang kerap kali berada di posisi rentan.
Saat Museum Ibu Marsinah diresmikan, jangan sampai kaum buruh masih dalam kondisi rentan miskin
Merujuk data Badan Pusat Statistika (BPS) pada 5 Mei 2026, rata-rata buruh hingga Februari 2026 tercatat berada di angka Rp3,29 juta perbulan.
Namun, jika dibedah dalam konteks buruh informal, kondisinya lebih miris. Dalam kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), ditemukan realitas bahwa 80% pekerjaan di Indonesia didominasi oleh sektor informalnya.
Masalahnya, kajian itu mencatat, rata-rata buruh informal menerima gaji awal sebesar Rp1,6 juta. Jelas masih jauh untuk memenuhi hidup layak.
Kondisi tersebut mendorong para buruh informal untuk bekerja lebih panjang (overwork) bahkan harus menjalani pekerjaan ganda (multiple jobs).
Itu pun masih dibayangi dengan potensi PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang 2025, PHK mencapai lebih dari 79.302 pekerja. Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat, hingga Oktober 2025 ada sebanyak 126.160 pekerja yang menjadi anggotanya telah mengalami PHK.
Belum lagi, para buruh di sektor informal menjadi kelompok yang rentan miskin karena selain upah rendah, juga harus berhadapan dengan ketiadaan kontrak kerja yang jelas, jaminan kesejahteraan sosial, hingga jaminan hari tua.
Atas situasi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, sekitar 10 tahun dari sekarang, tepatnya pada 2038 nanti, 100 juta WNI diproyeksi terancam tidak memiliki tabungan pensiun.
Menghidupkan Marsinah dalam ingatan juga harus menghidupkan cita-citanya
Maka, keberadaan Museum Ibu Marsinah akan jauh lebih paripurna jika tidak hanya difungsikan sebagai simbol, penghormatan, atau monumen untuk mengingat bahwa ada sosok buruh seperti Marsinah.
Lebih jauh, cita-cita Marsinah pun harus turut dihidupkan. Yakni bagaimana buruh akhirnya benar-benar bisa hidup layak, tidak hanya sekadar menjadi jargon ucapan atau subjek penggembira dalam seremonial Hari Buruh tiap satu tahun sekali di tanggal 1 Mei.
Namun, setelah hari itu berlalu, para buruh akan kembali menghadapi realitas pahit: upah murah, kontrak tak pasti, jam kerja panjang, ancaman PHK, hingga kemiskinan yang menanti di masa tua.
Para buruh kelewat sering disanjung-sanjung dengan narasi sebagai pahlawan ekonomi. Akan tetapi, ketika menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan hidup, mereka selalu membentur janji-janji normatif yang tidak kunjung terealisasi.
Maka, jika benar-benar ingin menghormati Marsinah, maka negara jangan hanya sekadar mengingat Marsinah setiap Hari Buruh, tetapi juga mengingat para buruh yang sampai hari masih hidup denganb bayang-bayang ketidakpastian dan jauh dari kelayakan.
Realisasi janji Prabowo
Pada peringatan Hari Buruh 2026, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah janji untuk kaum buruh, di antaranya:
- Mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuannya untuk melindungi para pekerja dari adanya risiko pemutusan hubungan kerja.
- Membangun klaster-klaster (hunian) dekat kawasan industri yang otomatis dekat dengan tempat bekerja para buruh.
- Mewujudkan harapan para orang tua pekerja yang memiliki anak, yakni daycare di tempat kerja atau di lingkungan perumahan buruh.
- Potongan tarif aplikator untuk ojek online dari sebelumnya sebesar 20% menjadi hanya 8%.
- Menjanjikan BPJS Kesehatan dan jaminan keselamatan kerja bagi para pengemudi ojek online.
- Pemberian kredit rakyat dengan bunga maksimal 5% pertahunnya.
- Telah meratifikasi Konvensi 188 International Labour Organization (ILO) yang dibubuhkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja sektor perikanan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan para nelayan melalui program kampung nelayan.
- Memperluas juga jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.
Pada prinsipnya, minimal janji-janji tersebut harus direalisasi, juga keseriusan negara dalam menjamin kesejahteraan buruh, tidak hanya sebagai slogan yang diulang-ulang satu tahun sekali. Sehingga peresmian Museum Ibu Marsinah tidak hanya berakhir menjadi simbol tidak esensial belaka.
Redaksi Mojok.co
BACA JUGA: 8 Tuntutan Jujur Buruh di Mayday 2026: Ciptakan Lapangan Kerja, Kendalikan Dampak AI, hingga Lindungi Pekerja Platform Digital atau sikap Mojok lainnya di Tajuk














