Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 April 2026
A A
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

Ilustrasi - UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Selasa, 21 April 2026, akan selalu dicatat dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, tepat pada perayaan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

Pengesahan ini berhasil mengakhiri sebuah penantian panjang dan melelahkan yang memakan waktu hingga 22 tahun. Sejak pertama kali rancangannya diajukan pada tahun 2004, nasib undang-undang ini seringkali terkatung-katung, bahkan dipinggirkan oleh berbagai urusan politik lain yang dianggap jauh lebih penting oleh negara.

Pengesahan UU PPRT adalah sebuah kemenangan besar bagi hak asasi manusia, khususnya bagi lebih dari empat juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di seluruh penjuru Indonesia yang mayoritas adalah perempuan. 

Selama puluhan tahun, mereka harus rela bekerja mati-matian tanpa ada satu pun perlindungan hukum yang jelas dari negara. Nasib dan kesejahteraan mereka diserahkan sepenuhnya pada rasa belas kasihan dari masing-masing pemberi kerja atau “majikan”. 

Namun, kini, negara akhirnya hadir untuk memastikan bahwa mereka diakui secara sah sebagai pekerja profesional yang setara. Bukan lagi sekadar “pembantu” yang bisa diperlakukan semaunya.

Mengapa butuh waktu 22 tahun buat disahkan?

Wajar jika banyak dari kita bertanya-tanya, mengapa butuh waktu sampai lebih dari dua dekade hanya untuk mengesahkan sebuah aturan yang berfungsi melindungi orang-orang yang mengurus rumah tangga kita setiap hari? 

Jawabannya ternyata berakar sangat dalam pada cara pandang masyarakat kita yang sudah sangat usang mengenai kedudukan seorang perempuan dalam ranah domestik.

Silvia Federici pernah menjelaskan masalah ini dalam kacamata feminisme-sosialis. Melalui bukunya, Revolution at Point Zero: Housework, Reproduction, and Feminist Struggle (2012), Federici menyebutkan bahwa sistem ekonomi di dunia ini selalu menumpang pada pekerjaan rumah tangga, seperti kegiatan memasak, mencuci pakaian, hingga mengasuh anak-anak. 

Sayangnya, berbagai pekerjaan yang sangat memakan tenaga dan waktu ini dipandang rendah dan tidak diakui sebagai pekerjaan nyata yang memiliki nilai ekonomi. Masyarakat kita telanjur menganggap bahwa mengurus rumah hanyalah “kodrat alami” seorang perempuan, yang wajar dilakukan secara cuma-cuma.

Karena hanya dianggap sebagai “tugas alamiah”, pekerjaan ini pun dipandang tidak membutuhkan perlindungan hukum, apalagi tidak membutuhkan standard upah yang layak, maupun batasan jam kerja yang manusiawi. 

Pandangan inilah yang pada akhirnya membuat jutaan PRT di Indonesia kehilangan hak-hak dasarnya selama puluhan tahun. 

UU PPRT menyelamatkan manusia dari “perbudakan modern”

Jika kita mau jujur dan melihat ke belakang, ketiadaan payung hukum bagi PRT selama ini telah membuka jalan yang sangat lebar bagi lahirnya praktik perbudakan modern. 

Misalnya, kita sangat sering membaca berita tentang PRT yang gaji bulanannya tidak dibayarkan. Ada juga yang ditipu oleh agen atau yayasan penyalur nakal yang tidak bertanggung jawab. Hingga, yang bagi saya paling memilukan, adalah penyiksaan fisik. 

Bahkan, praktik menahan dokumen penting seperti KTP asli milik PRT oleh agen atau pihak majikan agar mereka tidak bisa melarikan diri, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Iklan

Saya jadi teringat konsep yang dijelaskan oleh profesor kajian perbudakan modern dari University of Nottingham, Kevin Bales. Dalam bukunya, Disposable People: New Slavery in the Global Economy (1999), Bales menjelaskan sebuah kenyataan pahit bahwa praktik perbudakan di zaman sekarang ini tidak lagi berbentuk kepemilikan manusia secara terang-terangan seperti di masa kolonialisme lalu. 

Saat ini, perbudakan modern justru terjadi ketika seseorang tidak bisa atau tidak berani meninggalkan tempat kerjanya karena adanya ancaman, penahanan dokumen identitas, atau adanya jeratan utang finansial berbunga tinggi dari agen penyalur yang mengikat mereka.

Pendeknya, mereka hanya diperlakukan laiknya sebuah barang dagangan, yang bisa dibuang kapan saja saat sudah tidak lagi dibutuhkan.

Alhasil, masalah-masalah yang dialami PRT di Indonesia tadi, adalah wujud paling nyata dari perbudakan modern yang dijelaskan oleh Bales tersebut. 

Melalui pengesahan UU PPRT inilah, negara akhirnya memiliki senjata hukum untuk bisa memutus mata rantai eksploitasi tersebut dari akar-akarnya. Yayasan atau agen penyalur PRT kini diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah dan bisa langsung dijebloskan ke penjara jika terbukti menipu atau memeras keringat PRT. 

Langkah yang sangat tegas ini juga sekaligus membuktikan komitmen bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Kita akhirnya benar-benar mematuhi standard kemanusiaan global yang telah tertuang dengan jelas dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 189 mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Namun, ujian sesungguhnya dari UU PPRT ada di “ruang privat”

Meskipun undang-undang ini memang sudah sah diketok palu oleh anggota dewan, apakah tugas kita sebagai sebuah bangsa sudah selesai? Tentu saja belum. 

Tantangan yang paling besar dari UU PPRT ini justru baru saja akan dimulai hari ini. 

Berbeda dengan nasib para pekerja kantoran yang tempat kerjanya sangat mudah diawasi dan disidak secara rutin oleh petugas dari dinas tenaga kerja. Tempat kerja seorang PRT adalah rumah pribadi milik warga. Ini adalah sebuah ranah privat yang sangat tertutup dan memiliki batas privasinya sendiri.

Untuk bisa memahami betapa sulitnya tantangan pelindungan di ranah privat ini, kita bisa meminjam landasan pemikiran Michel Foucault. Dalam karya monumentalnya yang berjudul Siksaan Hingga Penjara (2021), Foucault menjelaskan sebuah konsep tentang bagaimana sebuah kekuasaan itu sebenarnya bekerja secara tidak kasat mata di dalam rutinitas kehidupan kita sehari-hari. Ia menyebut hal ini sebagai “relasi kuasa”, yang biasanya terjadi di ruang-ruang kecil yang tertutup.

Di dalam lingkungan rumah tangga, sosok majikan memegang kekuasaan yang mutlak atas diri seorang PRT. Ketimpangan relasi kekuasaan yang sangat besar di dalam ruang yang serba tertutup inilah yang pada akhirnya bikin seorang PRT menjadi tidak berdaya, merasa takut untuk melapor kepada warga saat disiksa, atau memilih diam saja ketika hak-haknya dirampas.

UU PPRT akan menghadapi ujian yang paling berat di “titik buta” ini. Bagaimana caranya negara bisa memastikan bahwa hak-hak seorang PRT benar-benar dihormati dengan layak di dalam sebuah rumah yang pintunya selalu terkunci rapat dari dalam, tanpa harus melanggar batas privasi sang pemilik rumah? 

Undang-undang ini dituntut harus mampu untuk menyeimbangkan relasi kuasa yang timpang tersebut. 

Pada akhirnya, pekerjaan rumah pemerintahan kita belumlah usai dengan satu ketukan palu. Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya perlu segera menyusun peraturan turunan yang teknis, mudah dipahami, sederhana, dan paling penting, sangat mudah diterapkan oleh masyarakat awam. 

Aturan-aturan teknis ini sangat krusial dan mendesak agar proses pengawasan undang-undang di tingkat yang paling bawah, mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga jajaran pemerintah desa, bisa berjalan secara efektif.

Pengesahan undang-undang pada Hari Kartini 2026 ini tidak boleh hanya berhenti sebagai ajang seremonial negara. Memang, kita patut merayakannya sebagai kemenangan kecil. Namun, kita juga harus sadar bahwa jalan menuju kemenangan besar masih sangat panjang.

Redaksi Mojok.co

BACA JUGA: Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia

Terakhir diperbarui pada 27 April 2026 oleh

Tags: dpr rieditorialketenagakerjaanpekerja rumah tanggaperbudakan modernPRTtajukuu pprt
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Sukses Bekerja di Kota Itu Ilusi: Pesan untuk Anak Muda yang Meninggalkan Desa MOJOK.CO
Tajuk

Sukses Bekerja di Kota Itu Ilusi: Pesan untuk Anak Muda yang Meninggalkan Desa

23 Maret 2026
penyiraman air keras.MOJOK.CO
Tajuk

Negara Harus Usut Tuntas Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM, Jangan Langgengkan Impunitas

16 Maret 2026
Iran, Gejolak Timur Tengah dan Efeknya untuk Indonesia
Tajuk

Gejolak Timur Tengah dan Efeknya untuk Indonesia

2 Maret 2026
FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas Karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi MOJOK.CO
Tajuk

FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi

2 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Omong kosong berkebun untuk slow living di desa. Punya kebun di desa justru menderita karena tanaman dirampok warga MOJOK.CO

Kena Mental Punya Kebun di Desa: Hasil Berkebun Tak Bisa Dinikmati Sendiri, Sudah Dirampok dan Dirusuhi Masih Digalaki

23 April 2026
Supra Fit: Motor Honda yang Bikin Kecewa dan Gak Bikin Bangga MOJOK.CO

Supra Fit: Motor Honda yang Nggak Bisa Saya Banggakan Bahkan Sempat Bikin Kecewa, tapi Justru Paling Berjasa Sampai Sekarang

21 April 2026
mabar game online.MOJOK.CO

Nongkrong Makin Membosankan dan Toksik Semenjak Teman Cuma Sibuk Main Game, Saya Dibilang Spaneng dan “Nggak Asyik” karena Tak Ikut Mabar

23 April 2026
Derita anak pintar dan siswa berprestasi yang hidup dalam kemiskinan di desa. Tak dapat dukungan pendidikan dari orang tua MOJOK.CO

Jadi Anak Pintar di Desa Tanpa Privilege Sia-sia: Ortu Tak Dukung Pendidikan, Lulus Sekolah Dipaksa Nikah dan Bekerja

22 April 2026
Lulusan SMK cuma kerja jadi pegawai di SPBU, diremehkan saudara tapi malah jadi tempat ngutang MOJOK.CO

Lulusan SMK Kerja di SPBU Diremehkan, Malah Jadi Tempat Ngutang buat Kuliah Anak Saudara karena Dikira Punya Segepok Uang

21 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.