Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Yogyakarta bakal Susul Korea Selatan, Larang Perdagangan Daging Anjing demi Cegah Penyakit Menular

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
4 Agustus 2026
A A
Daerah Istimewa Yogyakarta godok aturan pelarangan perdagangan HPR. MOJOK.CO

Anjing yang mati karena disiksa. (dok. Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, termasuk pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan lain-lain.

126 ekor anjing di DIY dijagal per hari

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun mengungkap aturan soal pelarangan perdagangan HPR sempat belum dimasukkan ke raperda, walaupun dirinya sudah mendapat laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Iklan

Dalam temuannya, DMFI menyebut ada 126 ekor anjing yang dijagal setiap harinya di DIY agar dagingnya bisa dimasak dan dikonsumsi oleh manusia. Setelah DPRD melakukan diskusi panjang bersama Kementerian Pertanian RI, aturan soal pelarangan perdagangan HPR kini menjadi prioritas di Yogyakarta.

“Usai mengumpulkan data dan menganalisis Panitia Khusus (Pansus) menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya,” ujar Sri Muslimatun di dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026).

Pentingnya larangan perdagangan HPR dalam Perda

Menurut Sri Muslimatun, adanya pelarangan perdagangan HPR dalam Raperda adalah upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat Yogyakarta.

Tak hanya itu, ini adalah cara Pemda untuk menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis, yakni penyakit menular yang berpindah dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

“Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, dia berharap agar Pemda DIY membentuk satuan tugas (satgas) lewat Peraturan Gubernur untuk mengawasi Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya.

“Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan. Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang,” ujarnya.

Larangan perdagangan HPR sebagai pemenuhan hak

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menyambut baik adanya pelarangan perdagangan HPR dalam Raperda. Sebab sejak awal, kata dia, Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani telah memiliki nilai strategis. 

Salah satunya dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur. Mengingat, mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan juga sudah meningkat. 

Kondisi itu mengakibatkan tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani semakin besar. Oleh karena itu, pelarangan perdagangan HPR harus ada, sebagai pemenuhan hak masyarakat atas pangan aman. 

“Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X membacakan pesan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Larangan perdagangan HPR, karena merusak kesehatan

Sebagai informasi, salah satu negara yang telah resmi melarang perdagangan daging anjing adalah Korea Selatan. Pelarangan kegiatan penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya itu rencananya diberlakukan pada tahun 2027. 

Di Korea Selatan sendiri, rebusan daging anjing disebut “bosintang”. Dulu, makanan itu dianggap lezat oleh kalangan lanjut usia (lansia), sementara anak mudanya kurang suka. Sebagian dari mereka menganggap anjing adalah keluarga sehingga tidak baik untuk dimakan.

Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Jika di Korea Selatan ada menu dengan istilah “bosintang”, di Yogyakarta ada menu kuliner ekstrem bernama sengsu atau tongseng asu. Ada pula yang menyamarkannya dengan nama tongseng jamu.

Padahal dari segi kesehatan, daging anjing tidak baik untuk kesehatan, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, Pemda DIY kini gencar melakukan pendeteksian dini, pengawasan, mengedukasi masyarakat, serta berkoordinasi secara lintas sektor.

“Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health,” ucap Sri Sultan.

Iklan

Sri Sultan berharap pelarangan perdagangan HPR yang sedang digodok, mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Dengan begitu, regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Angin segar bagi pecinta hewan

Sebelumnya, Mojok pernah melakukan reportase khusus dan menemukan fakta adanya transaksi privat berbasis pesanan online yang masih dilakukan pedagang daging anjing dan penikmat sengsu secara sembunyi-sembunyi, meski sudah diperingati aktivis pecinta hewan.

Pelarangan perdagangan daging anjing sejatinya juga sudah di atur dalam peraturan daerah maupun surat edaran berisi imbauan dari bupati hingga wali kota. Salah satunya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya.

Namun nyatanya, imbauan itu tak lagi cukup sehingga DMFI mengusulkan pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) dalam Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.

Tak berhenti sampai di situ, DMFI juga sedang menggagas aturan ini agar masuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan), sebagai daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Karena alasan ini, kebutuhan akan undang-undang perlindungan dan kesejahteraan hewan yang komprehensif begitu penting,” tegas Direktur Nasional DMFI, Karin Franken dalam acara Bridging the Gap: Menarasikan Penegakan Hukum dalam Isu Perdagangan Daging Anjing sebagai Kepentingan Publik yang dihadiri Mojok di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Meski RUU Linkesrawan masih digodok, pengesahan pelarangan perdagangan HPR dalam Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, menjadi angin segar bagi sejumlah pegiat kesejahteraan hewan.

Salah satunya Victor Indrabuana pemilik Selter Anjing Ron-Ron Dog Care (RRDC) yang sudah melakukan rescue sekitar 30 ekor anjing. Harapannya, regulasi tersebut bisa berjalan semestinya agar tidak ada lagi anjing atau kucing yang menjadi korban kejahatan manusia.

Adapun reportase Mojok bertema “Jagal Anjing di Kota Pelajar” selengkapnya sebagai berikut:

  1. Para Jagal Anjing di Jogja dan Mitos yang Terus Dipelihara

  2. Jalan Terjal Menghentikan Operasi Jagal Anjing karena Dianggap Kurang Penting

  3. Evakuasi Anjing Terbuang dari Operasi Senyap Para Jagal di Jogja, Kebal Intimidasi dan Caci Maki

Sumber: Humas DIY

BACA JUGA: Evakuasi Anjing Terbuang dari Operasi Senyap Para Jagal di Jogja, Kebal Intimidasi dan Caci Maki atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 6 Agustus 2026 oleh

Tags: DMFIdog meet free Indonesiahukum pangan sehatlarangan daging anjingmakan daging anjingpelarangan perdagangan HPRpenyakit menularpenyakit zoonosiszoonosis
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

Kata Siapa Kamu Nggak Bisa Kena Cacar Air Lebih dari Sekali?

26 Juni 2019
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di PLTU langgengkan praktik perampasan tanah ala kolonial MOJOK.CO

Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Langgengkan Praktik Perampasan Lahan ala Kolonial

21 Agustus 2026
Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
tol Jogja-Solo

Tol Jogja-Solo: Rumah Tak Kena Pembebasan Lahan, Tapi Tetap Kena Debu dan Bising

22 Agustus 2026
Kontingen Prambanan tunjukkan jejak Mataram Kuno di Karnaval Budaya Klaten 2026. MOJOK.CO

Potret Kejayaan Mataram Kuno dalam Karnaval Budaya Klaten, 26 Kecamatan Adu Keunggulan Wilayah

19 Agustus 2026
Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya MOJOK.CO

Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya

23 Agustus 2026
ilustrasi MBG

Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati

21 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026
Bukan Sekadar Beternak Karang Taruna Bono dan Upaya Menghidupkan Ekonomi Warga

Dari Ternak untuk Desa: Geliat Karang Taruna Bono Menghidupkan Ekonomi Warga

31 Juli 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.