Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, termasuk pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan lain-lain.
126 ekor anjing di DIY dijagal per hari
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun mengungkap aturan soal pelarangan perdagangan HPR sempat belum dimasukkan ke raperda, walaupun dirinya sudah mendapat laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Dalam temuannya, DMFI menyebut ada 126 ekor anjing yang dijagal setiap harinya di DIY agar dagingnya bisa dimasak dan dikonsumsi oleh manusia. Setelah DPRD melakukan diskusi panjang bersama Kementerian Pertanian RI, aturan soal pelarangan perdagangan HPR kini menjadi prioritas di Yogyakarta.
“Usai mengumpulkan data dan menganalisis Panitia Khusus (Pansus) menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya,” ujar Sri Muslimatun di dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026).
Pentingnya larangan perdagangan HPR dalam Perda
Menurut Sri Muslimatun, adanya pelarangan perdagangan HPR dalam Raperda adalah upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat Yogyakarta.
Tak hanya itu, ini adalah cara Pemda untuk menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis, yakni penyakit menular yang berpindah dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
“Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, dia berharap agar Pemda DIY membentuk satuan tugas (satgas) lewat Peraturan Gubernur untuk mengawasi Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya.
“Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan. Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang,” ujarnya.
Larangan perdagangan HPR sebagai pemenuhan hak
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menyambut baik adanya pelarangan perdagangan HPR dalam Raperda. Sebab sejak awal, kata dia, Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani telah memiliki nilai strategis.
Salah satunya dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur. Mengingat, mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan juga sudah meningkat.
Kondisi itu mengakibatkan tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani semakin besar. Oleh karena itu, pelarangan perdagangan HPR harus ada, sebagai pemenuhan hak masyarakat atas pangan aman.
“Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X membacakan pesan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Larangan perdagangan HPR, karena merusak kesehatan
Sebagai informasi, salah satu negara yang telah resmi melarang perdagangan daging anjing adalah Korea Selatan. Pelarangan kegiatan penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya itu rencananya diberlakukan pada tahun 2027.
Di Korea Selatan sendiri, rebusan daging anjing disebut “bosintang”. Dulu, makanan itu dianggap lezat oleh kalangan lanjut usia (lansia), sementara anak mudanya kurang suka. Sebagian dari mereka menganggap anjing adalah keluarga sehingga tidak baik untuk dimakan.
Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Jika di Korea Selatan ada menu dengan istilah “bosintang”, di Yogyakarta ada menu kuliner ekstrem bernama sengsu atau tongseng asu. Ada pula yang menyamarkannya dengan nama tongseng jamu.
Padahal dari segi kesehatan, daging anjing tidak baik untuk kesehatan, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, Pemda DIY kini gencar melakukan pendeteksian dini, pengawasan, mengedukasi masyarakat, serta berkoordinasi secara lintas sektor.
“Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health,” ucap Sri Sultan.
Sri Sultan berharap pelarangan perdagangan HPR yang sedang digodok, mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Dengan begitu, regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
(Tulisan ini diolah dari laman resmi Pemerintah Daerah DIY)
BACA JUGA: Evakuasi Anjing Terbuang dari Operasi Senyap Para Jagal di Jogja, Kebal Intimidasi dan Caci Maki atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan











