Terjaring OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Tersangka Bisa Dihukum Mati - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

Terjaring OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Tersangka Bisa Dihukum Mati

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Politikus Partai Golkar terjaring OTT dana bantuan gempa Lombok yang dimaksudkan untuk pengadaan bantuan rehabilitasi sejumlah SD dan SMP di Kota Mataram.

Bencana gempa bumi Lombok yang mengundang simpati masyarakat seluruh Indonesia mendorong munculnya berbagai jenis bantuan pada para korban. Sayangnya, kisah ini mengundang borok yang besar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram diberitakan telah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT dana bantuan gempa Lombok. Ia yang ditangkap disebut-sebut merupakan politikus Partai Golkar.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, politikus Golkar ini adalah H. Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram. OTT yang dimaksud dilaksanakan Jumat (14/9) lalu di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 9.30 WITA.

Disebutkan, Muhir datang ke warung makan bersama kedua anaknya yang masih kecil. Di sana, rencananya ia akan melakukan transaksi uang sebesar Rp30 juta dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom dan kontraktor bernama Totok yang telah menunggu.

Saat OTT dana bantuan gempa Lombok tadi berlangsung, Muhir yang sudah memegang uang, sempat melemparkan barang bukti ke arah Totok dengan tujuan menyembunyikannya. Menurut tim Kejari, Muhir telah mereka intai sejak satu bulan karena mereka kerap mendapat laporan bahwa yang bersangkutan sering kali meminta jatah proyek.

Baca Juga:

johnny g plate mojok.co

Harta Menkominfo Johnny G Plate yang jadi Tersangka Kasus BTS

19 Mei 2023
Kuasa hukum Bagus Nur Edy Wijaya, Muhammad Taufiq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung di Lapas Wirogunan, Kamis. MOJOK.CO

ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

12 Mei 2023

Awal rantai pemerasan ini diyakini berasal dari Muhir yang meminta uang kepada Kadisdik Sudenom terkait dana bantuan gempa Lombok. Pasalnya, ia menyebut bahwa dirinya telah berhasil melancarkan adanya proyek rehabilitasi sejumlah sekolah di Mataram. Proyek yang dimaksud oleh Muhir ini bernilai Rp4,2 miliar dan telah dimasukkan dalam anggaran APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP yang rusak akibat gempa bumi di Mataram.

Untuk memenuhi permintaan Muhir, Sudenom meminta kontraktor Totok untuk menyediakan uang.

Pihak kejari, dalam OTT dana bantuan gempa Lombok tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta dari tangan Muhir. Selain itu, mereka juga menyita mobil Honda HR-V dengan nomor polisi D 1792 AEB serta sepeda motor Honda PCX yang joknya masih dibalut plastik.

Akibat perbuatannya, Partai Golkar langsung memutuskan untuk memberhentikan Muhir.

Lantas, hukuman apa yang sebaiknya diberikan pada H. Muhir?

Menurut ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, karena Muhir melakukan kejahatan ini dalam konteks bencana alam, peraturan yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Dalam UU Korupsi, dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, (di) ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,” jelasnya.

Ya, menurut ahli hukum pidana tadi, hukuman mati sangat mungkin diberikan pada Muhir. Namun, meski dianggap dapat memberikan efek jera, perlu diakui bahwa hingga saat ini belum pernah ada tuntutan pidana mati akibat kasus sejenis.

Kira-kira, bakal beneran diberlakukan nggak, ya? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 16 September 2018 oleh

Tags: dana bantuanH MuhirHukuman matikorupsiOTT dana gempa LombokPartai Golkarsekolah ambrukSudenom
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

johnny g plate mojok.co
Hukum

Harta Menkominfo Johnny G Plate yang jadi Tersangka Kasus BTS

19 Mei 2023
Kuasa hukum Bagus Nur Edy Wijaya, Muhammad Taufiq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung di Lapas Wirogunan, Kamis. MOJOK.CO
Kilas

ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

12 Mei 2023
dyah roro esti mojok.co
Kotak Suara

Apa sih Solusi Buat Climate Change Denial? Ini Kata Dyah Roro Esti

4 Mei 2023
pendanaan politik mojok.co
Kotak Suara

Mengenal Modus Pencucian Uang untuk Pendanaan Politik 

1 April 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya

Prabowo Blak-blakan Beberkan Cara Ketum PAN Turunkan Ahok

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Pidato Ekonomi Jokowi Soal Avenger dan Dicibir Gerindra Itu Analogi yang Milenial Butuhkan

Terjaring OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Tersangka Bisa Dihukum Mati

16 September 2018
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan. MOJOK.CO

Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan

3 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In