Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Apakah Niat Prabowo Pulangkan Habib Rizieq Shihab Itu Bentuk Intervensi Hukum?

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
17 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Soal “niat” berkaitan dengan “akan”, terjadi di masa depan, bukan lampau. Lalu, apakah Prabowo bakal intervensi hukum dengan memulangkan Rizieq Shihab?

Ketika Ijtima Ulama Jilid II dilaksanakan, banyak netizen yang sudah meraba-raba hasilnya. Dan memang “hasil itu” yang terjadi, Ijtima Ulama II menegaskan sikap mereka untuk mendukung Prabowo dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Ijtima Ulama II menggunakan narasi “tulus dan iklas” untuk menyerahkan dukungan mereka kepada dua calon presiden dan wakilnya tersebut.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dan Prabowo mengikat janji dengan meresmikan sebuah pakta integritas. Pakta integritas bisa diartikan sebagai sebuah komitmen yang mengikat dua pihak untuk dilakukan bersama-sama. Antara GNPF dan Prabowo sendiri menyepakati sebuah pakta integritas dengan 17 poin di dalamnya.

Ketika membaca poin per poin pakta integritas tersebut, kita bisa memahami maksud baik dari kesepakatan yang diteken bersama ini.

Beberapa poin yang patut untuk didukung adalah (poin 1) sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. (Poin 10) Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari dua poin saja kita paham bahwa pakta integritas ini sungguh menarik. Apalagi ketika kamu membacanya sampai poin ke-16. Bunyi poin yang membuat kita mengernyitkan dahi adalah:

“Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.”

Waa ini. Membaca poin satu hingga 15, suasana yang didapat adalah suasana kebangsaan dan “agamis”. Sejuk dan menenteramkan hati. Tapi begitu sampai ke poin 16, batin langsung (sedikit) terguncang dan membatin, “Waa ini. Potensi viral, nih.” Jelas saja, Habib Rizieq Shihab masih salah satu sosok yang dinantikan media. Mengapa? Ya karena pemberitaan dirinya adalah otensi headline yang panas.

Begitu pakta integritas poin 16 itu mulai tersebar ke publik, berbagai tanggapan langsung muncul. Seperti cebong, eh katak, ketika dapat hujan. Sangat menarik membaca komentar-komentar dari pihak Jokowi dan Ma’ruf Amin. Nadanya juga hampir seragam, yaitu janji Prabowo (jika menang Pilpres 2019) akan memulangkan Habib Riqiez Shihab adalah bentuk intervensi hukum.

Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, seperti dilansir oleh kompas.com berkata, “Hukum itu kan panglima, semua orang sama di mata hukum. Jadi nggak boleh dong presiden mengintervensi. Kasus hukum, ya, kasus hukum.” Wah, tegas betul, bu. Ini kalau dideklamasikan sama Surya Paloh pasti membuat dada bergetar.

Senada dengan Irma Suryani Chaniago, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat. Waduh, pakta integritas poin 16 berpotensi melanggar hukum dong? Eh, mengintervensi, maksud saya.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab masih (harus) menghadapi dua masalah hukum. Pertama, dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) lantaran menyebut mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, berotak seperti anggota hansip.

Masalah hukum kedua yang membelit Habib Rizieq Shihab adalah dugaan penodaan agama Kristen, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong saat ceramah menyinggung mata uang rupiah yang baru berlogo palu arti lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat ini, status Habib Rizieq Shihab adalah tersangka.

Nah, terkait masalah hukum Habib Rizieq Shihab, menarik mencermati dua hal yang ditulis di dalam pakta integritas poin 16, yaitu hak konstitusional dan atributif yang melekat kepada presiden.

Iklan

Hak atributif berkaitan dengan hak membuat Undang-Undang (UU), Perpu, PP. kewenangan ini sifatnya permanen dan masa berakhirnya kabur (obscure). Sementara itu, hak konstitusional berkaitan dengan grasi atau ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang “telah” dijatuhi hukuman.

Kata “telah” di atas saya beri tanda kutip lantaran sampai saat ini, status hukum Habib Rizieq Shihab masih tersangka. Status tersebut belum dinaikkan menjadi terdakwa dan terpidana. Ya mau bagaimana lagi, Rizieq Shihab masih betah “umrah” di Arab Saudi. Doa yang beliau lantunkan nampaknya sangat panjang sekali luar biasa jadi belum sempat pulang ke Nusantara, untuk menghadiri persidangan.

Jadi, supaya grasi bisa diberikan oleh (Presiden) Prabowo, Habib Rizieq Shihab harus jadi tedakwa, lalu terpidana terlebih dahulu. Mengapa? Karena sampai saat ini, belum ada hukuman yang dijatuhkan kepada imam besar FPI tersebut. Beliau pun harus mengajukan grasi, bukan presiden dengan sembarang, “Nganggur nih, bikin grasi, ah.”

Memang, kita bicara “soal nanti”. Semuanya masih sangat mudah ditafsirkan lantaran belum terjadi.

Oleh sebab itu, rasa dari poin 16 pakta integritas GNPF dan Prabowo menjadi polemik. Rasa inilah yang menjadi sumber masalah, menurut saya yang tidak begitu melek hukum ini. Selama ini, kedekatan antara GNPF, Prabowo, Sandiaga Uno, dan FPI sangat terasa, sangat dekat. Ketika ada janji yang disepakati, “rasa ada yang tidak pada tempatnya” itu bakal muncul. Sangat manusiawi. Curiga dan gelisah kan sudah menjadi kebiasaan menjelang Pilpres 2019 ini.

Apakah Prabowo bisa berbuat hal yang sama apabila ada orang lain dari “pihak seberang” yang bernasib seperti sang habib? Apakah Prabowo akan mengintervensi hukum yang berjalan apabila ia resmi mengalahkan Jokowi di Pilpres 2019 nanti? Menurut saya, saat ini, semuanya masih terlalu dini untuk disimpulkan.

Sudah ideal, lagi-lagi menurut saya, ketika menggunakan kata “apakah” dan tanda tanya di akhir kalimat. Politik, di mana-mana, sangat lentur. Ketika situasi berubah, bisa jadi ungkapan A menjadi D pada akhirnya. Yang mau saya katakana adalah, bisa jadi sekarang Prabowo dianggap akan mengintervensi hukum, namun besok tidak. Paham dong dengan maksud tersebut.

Nah, kalau situ sendiri, apakah Prabowo mengintervensi hukum dengan menyetujui pakta integritas memulangkan Habib Riqiez Shihab?

Terakhir diperbarui pada 17 September 2018 oleh

Tags: FPIgnpfHabib Rizieq ShihabIjtima UlamaIjtima Ulama IIPakta IntegritasPilpres 2019prabowoRizieq Shihab
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

Redaktur Mojok. Koki di @arsenalskitchen.

Artikel Terkait

Instruksi Belajar Bahasa Prancis: Taktik Genius Mengenal Perjuangan Rakyat Prancis MOJOK,CO
Esai

Instruksi Belajar Bahasa Prancis: Taktik Genius untuk Mengenal Perlawanan Rakyat Prancis

1 Juni 2026
Museum Ibu Marsinah jangan berhenti sebagai simbol, tapi negara harus serius pikirkan kesejahteraan kaum buruh MOJOK.CO
Tajuk

Museum Ibu Marsinah Jangan Berhenti sebagai Simbol, Tapi Kesejahteraan Buruh Harus Benar-benar Dipikirkan

18 Mei 2026
Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO
Esai

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
kapitalisme terpimpin.MOJOK.CO
Ragam

Bahaya Laten “Kapitalisme Terpimpin” ala Prabowonomics

21 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Fitur "Pilih Kursi" di KAI Access terasa percuma karena penumpang di kereta api ekonomi tidak tahu diri MOJOK.CO

Fitur “Pilih Kursi” KAI Access Terasa Percuma, Mau Duduk Nyaman di Kursi Incaran tapi Malah Makin Kesal

8 Juni 2026
Usai lulus SMA jadi fotografer di Kota Lama Surabaya. MOJOK.CO

Jadi Fotografer Lepas di Kota Lama Surabaya usai Lulus SMA, Gaji Tak Seberapa asal Bisa Menabung untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

4 Juni 2026
Edi Dimyati. MOJOK.CO

Kisah Pustakawan Menyulap Rumahnya di Pinggir Sungai Jakarta Timur agar Bisa Nongkrong Kalcer sambil Baca Buku

8 Juni 2026
Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik MOJOK.CO

Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik

3 Juni 2026
Jawa Tengah dan Bappenas bersinergi dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Pantura dan Pansela MOJOK.CO

Pembangunan Infrastruktur Pantura dan Pansela Jadi Prioritas karena Jateng Punya Banyak Potensi Ekonomi

9 Juni 2026
Salah paham terhadap paket intimate wedding di wedding organizer (WO) MOJOK.CO

Salah Paham pada Paket Intimate Wedding di WO: Dikira Tekan Biaya padahal Bisa Tetap Mahal, Karena Intimate dan Biaya Itu Dua Hal Berbeda

4 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.