Banyak tenaga honorer bakal di-PHK akibat dari penerapan UU ASN. Tak cuma bikin mereka kehilangan pekerjaan, kebijakan ini juga mengubur mimpi para orang tua.
***
Seftri (26), demikian ia meminta Mojok menuliskan namanya, masih tak habis pikir roda kehidupannya bakal berputar begitu cepat. Rasanya, baru kemarin dia mendapatkan pekerjaan–yang dicita-citakan orang tuanya. Namun, hari ini pekerjaan impian itu malah ada di ujung tanduk.
Ia termasuk satu dari ratusan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Magelang yang bakal diberhentikan. Muasalnya, tak lain dan tak bukan karena penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Tengah tahun 2024 dapat kerja. Awal 2025 aku lamaran. Tapi April ini aku udah harus berhenti kerja,” ujarnya, saat curhat kepada Mojok, Selasa (8/4/2025) malam.
Merujuk undang-undang tersebut, nantinya cuma ada dua kategori ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga, tenaga honorer harus dihapus dan tidak boleh bekerja lagi di lingkungan pemerintahan.
Klaim pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Sementara sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri, tenaga honorer akan diberhentikan mulai April 2025.
“Selama lebaran kemarin sudah sangat cemas. Sebab sampai sekarang belum ada solusi. Yang kami tahu, para honorer ini bakal PHK,” imbuhnya.
Lulusan PTN di Jogja kebanggan orang tuanya
Seftri sendiri merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara. Boleh dibilang, ia menjadi kebanggan orang tua karena menjadi satu-satunya anggota keluarga yang bisa kuliah dengan beasiswa.
Kuliah di PTN Jogja pada 2019 lalu, tiga setengah tahun ia jalani tanpa membebani orang tua. Bagaimana tidak, Seftri lolos beasiswa Bidikmisi (sekarang KIP Kuliah) sehingga uang kuliah dan uang sakunya sudah ditanggung pemerintah.
Tak sampai di situ. Seftri juga berhasil lulus PTN dengan status cumlaude.
“Acara wisudaku itu, kalau boleh jujur, adalah kali pertama keluargaku hadir ke kampus. Karena ya memang aku yang bisa kuliah,” jelasnya.
Motivasinya jelas: ia ingin mengangkat derajat keluarganya. Bagi Seftri, hanya dengan kuliah dirinya bisa mendapat pekerjaan yang didambakan kedua orang tuanya.
“Namanya saja orang desa, anak disebut sukses kalau sudah jadi pegawai. Minimal kerja di pemerintahan, itu bakal menjadi kebanggan bagi mereka,” kata honorer ini.
Syukuran karena anaknya “jadi pegawai”
Bahkan, yang bikin Seftri makin terharu, orang tuanya sampai bikin syukuran saat tahu kalau dirinya diterima kerja menjadi honorer pegawai pemerintahan. Yang orang tuanya pahami, kerja di pemerintahan–sekalipun itu honorer, bukan PNS–tetap dianggap pegawai.
“Ya, aku wajari aja, Mas. Namanya juga orang desa. Mungkin saking bahagianya,” kata Seftri.
Tetangga diundang dalam perayaan tersebut. Doa-doa dipanjatkan. Harapannya, …
Baca halaman selanjutnya…
Banyak rencana jadi berantakan karena UU ASN. Harapan orang tua pun panggang jauh dari api.