Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Cerita Honorer yang Terancam Di-PHK Imbas UU ASN: “Capek-capek Usaha Membahagiakan Orang Tua, Malah Dikhianati Negara”

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
10 April 2025
A A
asn, uu asn, honoret.MOJOK.CO

Ilustrasi - Cerita Honorer yang Terancam Di-PHK Imbas UU ASN: “Capek-capek Usaha Membahagiakan Orang Tua, Malah Dikhianati Negara” (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Tetangga diundang dalam perayaan tersebut. Doa-doa dipanjatkan. Harapannya, sang anak dapat menjalani pekerjaannya dengan lancar, dimudahkan Tuhan, dan yang pasti amanah.

Bahkan, awal 2025 kemarin, Seftri juga memberanikan diri mengambil langkah serius dalam hubungan asmaranya. Ia dilamar oleh kekasihnya dan telah merencanakan pernikahan akhir tahun ini. Pertimbangannya: sama-sama sudah kerja.

Sialnya, hanya beberapa waktu setelah rangkaian kebahagiaan itu, rentetan kabar buruk malah berdatangan. Salah satunya soal rencana penerapan UU ASN yang bakal membuatnya kehilangan pekerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dalam UU ASN bakal diberhentikan. Sementara honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 dan diberhentikan Februari 2025.

“Aku sendiri masih menggantung, tapi soal kejelasan PHK lebih besar. April ini,” ungkapnya.

Pemkab Magelang bakal mencarikan solusi bagi honorer

Di Kabupaten Magelang, ada total 216 tenaga honorer yang bakal di-PHK imbas dari penerapan UU ASN. Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, ada beberapa tipe honorer yang bakal diberhentikan.

Antara lain Para mereka yang tidak mengikuti seleksi PPPK ataupun mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Tenaga honorer tersebut meliputi enam orang kategori batas usia pensiun, empat sopir, 19 tenaga keamanan, 84 tenaga kebersihan, 10 tenaga teknis, dan 93 tenaga administrasi.

Kata Eko, solusi yang sejauh ini dapat mereka tawarkan adalah dengan mengalihkan status ketenagakerjaan mereka dengan mekanisme outsourcing.

“Sebanyak 107 dari 216 tenaga honorer dapat dialihkan dengan mekanisme outsourcing. Untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan di OPD yang membutuhkan,” jelasnya.

Sedangkan tenaga honorer yang ada di badan layanan umum daerah (BLUD), masih bisa bekerja hingga April.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Hidup Sulit Para Honorer Menanti Kejelasan PPPK: Gaji Nunggak, Dirumahkan, Terpaksa Pinjol demi Bisa Makan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 10 April 2025 oleh

Tags: ASNhonorerPPPKuu asn
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita. MOJOK.CO
Mendalam

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita, Sibuk Mengejar Akreditasi tapi Kesejahteraan Dosen Jauh Panggang dari Api

21 November 2025
PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO
Ragam

Beban Kerja PPPK Paruh Waktu Mirip ASN, tapi Standard Gaji Honorer: Nasib Guru Muda Makin Tak Jelas

13 Oktober 2025
Puluhan guru PPPK di Blitar ramai-ramai minta ceraikan suami. MOJOK.CO
Ragam

Dari Honorer Jadi Guru PPPK Langsung Pilih Cerai karena Gaji Suami Lebih Kecil, Lelah Fisik dan Mental

29 Juli 2025
Toyota Avanza Jawaban Nafsu ASN yang Gadai SK demi Beli Mobil MOJOK.CO
Otomojok

Toyota Avanza 2011, Mobil Bekas Terbaik untuk ASN yang Nafsu Menggadai SK Demi Membeli Mobil Setelah Resmi Menjadi Abdi Negara

11 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.