Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja, Ini Rincian Persyaratan, Gaji dan Jumlah Kebutuhan

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
25 April 2024
A A
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja, Ini Rincian Persyaratan, Gaji dan Jumlah Kebutuhan MOJOK.CO

Ilustrasi - KPU DIY buka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja. (Aly Reza/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah di Indonesia kini tengah sibuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tidak terkecuali dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pilkada 2024 akan diselenggaran secara serentak pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Sejumlah persiapan harus dilakukan KPU masing-masing daerah, termsuk KPU DIY, guna kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut. Di antara yang tengah KPU DIY Persiapkan adalah pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY.

KPU DIY siap mengulang kondusivitas Pemilu 2024

Sebelum membahas lebih rinci perihal pembentukan badan ad hoc Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menegaskan bahwa pihaknya sangat siap mengulang dan mengawal kondusivitas Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024 sebagaimana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu.

“Kami atas nama KPU DIY mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat DIY yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga berjalan lancar dan aman dengan tingkat partisipasi di DIY mencapai 88,88 persen,” ungkap Shidqi dalam konferensi pers di Kantor KPU DIY, Kamis, (25/4/2024).

KPU DIY Siap Sambut Pilkada 2024 MOJOK.CO
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam konferensi pers persiapan pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 di DIY Kamis, (25/4/2024). (Aly Reza/Mojok.co)

Selain itu, isu-isu yang kerap menjadi momok dalam setiap penyelanggaraan Pemilu berhasil diredam semaksimal mungkin. Terutama dua isu khusus, yakni soal data pemilih mahasiswa luar daerah yang tidak terfasilitasi hak pilihnya di TPS dan bentuk-bentuk kampanye provikatif.

“Ini bisa diantisipasi karena KPU menerapkan dua strategi. Pertama, dengan TPS lokasi khusus. Di Pemilu 2024 KPU berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan TPS lokasi khusus. Ada 85 TPS yang menampung 18 ribu lebih pemilih luar daerah yang didominasi mahasiswa,” ucap Shidqi.

Tahapan pendaftaran PPK dan PPS

Dalam kesempatan yang sama Sri Surani selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY menjabarkan tahapan pendaftaran dari PPK dan PPS untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024.

“Pendaftaran badan ad hoc untuk PPK di masing-masing kabupaten/kota telah dibuka mulai 23 April dan berakhir pada 27 April,” ujarnya.

Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PPK dan PPS bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Tentu dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

KPU DIY Siap Sambut Pilkada 2024 MOJOK.CO
Sri Surani menjabarkan ketentuan dan persyaratan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada DIY. (Aly Reza/Mojok.co)

“Berkaca dari Pemilu sebelumnya, pada Pilkada serentak ini pendaftar diharapkan bisa memastikan kesehatan. Khususnya tensi, gula darah dan kolesterol,” beber Rani.

Adapun rincian ketentuan dan syarat pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada kabupaten/kota di DIY 2024 antara lain sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran PPK dan PPS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen pendaftaran PPK dan PPS

  1. Surat Pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir;
  5. Pas Foto;
  6. Surat Pernyataan; dan
  7. Surat Keterangan.

Jumlah kebutuhan PPK dan PPS di DIY

Untuk kebutuhan PPK sendiri di masing-masing kabupaten/kota di DIY yakni sejumlah 390 orang. Adapun rinciannya yakni, Kota Yogyakarta sebanyak 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang, Gunungkidul 90 orang, Kulon Progo 60 orang dan Sleman 85 orang.

Sementara kebutuhan PPS-nya di masing-masing kabupaten/kota di DIY berjumlah 1.314 orang dengan rincian, Kota Yogyakarta 135 orang, Kabupaten Bantul 225 orang, Gunungkidul 432 orang, Kulon Progo 264 orang dan Sleman 258 orang.

Iklan

Gaji dan masa kerja PPK dan PPS di Pilkada DIY 2024

Setelah ditetapkan sebagai anggota PPK pada 15 Mei 2024, anggota PPK akan dilantik pada 16 Mei 2024. Anggota PPK untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024 lalu akan menjalani masa kerja dalam rentang 16 Mei 2024-27 Januari 2024.

Dalam rentang masa kerja tersebut, PPK akan mendapat gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp2,2 juta per bulan untuk anggota.

Begitu juga dengan PPS. Anggota PPS akan ditetapkan pada 25 Mei 2024, berlanjut dilantik pada 26 Mei 2024. Setelah dilantik anggota PPS akan menjalani masa kerja dalam rentang 26 Mei 2024-27 Januari 2025.

Adapun gaji yang bakal diterima oleh PPS yakni Rp1,5 per bulan untuk Ketua PPS dan Rp1,3 per bulan untuk anggota PPS.

Reporter: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Warung Mak Uti Perlakukan Perantau di Jogja Layaknya Keluarga Sendiri, Bahkan Jadi Tempat Curhat Mahasiswa

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.

 

 

 

 

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 29 April 2024 oleh

Tags: Jogjakpu diyKPU Jogjapendaftaran ppk pilkada 2024pendaftaran pps pilkada 2024pilihan redaksiPilkada 2024pilkada diy 2024Yogyakarta
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO
Catatan

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO
Aktual

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Kerja di Jakarta.MOJOK.CO
Urban

Jakarta Tak Cocok bagi Fresh Graduate yang Cuma “Pengen Cari Pengalaman”: Bisa Bikin Finansial dan Mental Layu Sebelum Berkembang

26 April 2026
Hajatan, Resepsi Mewah, Resepsi Sederhana, Nikah.MOJOK.CO
Sehari-hari

Hajatan Itu Nggak Penting: Tabungan 50 Juta Melayang Cuma Buat Ngasih Makan Ego Keluarga, Setelah Nikah Hidup Makin Susah

26 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menormalisasi pakai jasa porter di stasiun kereta api MOJOK.CO

Pakai Jasa Porter di Stasiun meski Bisa Bawa Barang Sendiri: Sadar 50 Ribu Itu Tak bikin Rugi, Tapi Justru Belum Seberapa

23 April 2026
Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
4 jenis pengendara motor di pantura seperti Rembang yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya MOJOK.CO

4 Jenis Pengendara Motor di Pantura yang Harus Diwaspadai di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan!

23 April 2026
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Beli produk hp Apple, iPhone

Pengguna iPhone Ingin “Naik Kelas” Bikin Muak, Gaya Elite padahal Dompet Sulit

22 April 2026
pasar wiguna.MOJOK.CO

Pasar Wiguna Sukaria Edisi 102 Padati Vrata Hotel Kalasan, Usung Semangat “Wellness” dan Produk Lokal

26 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.