Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap Pekerja Perempuan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
4 Januari 2023
A A
perppu cipta kerja mojok.co

Ilustrasi pengesahan UU Cipta Kerja (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) lalu. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah Perppu ini sah ditandatangani presiden, sejumlah kritik pun bermunculan, terutama untuk klaster ketenagakerjaan. Hal ini mengingat secara prosedur, undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, penuh malapraktik, dan tanpa melibatkan publik.

Bahkan, secara substansi, Omnibus Law UU Ciptaker juga dianggap terlalu pro-investasi: memanjakan investor dan pengusaha, tapi merugikan buruh. Misalnya, seperti perubahan skema upah, hingga kebijakan terkait jam kerja dan libur.

Di waktu yang sama, bagi para pekerja perempuan, UU Ciptaker juga dianggap memberikan kerugian signifikan. Lantas, apa saja dampak pengesahan Perppu tersebut bagi keberlanjutan para pekerja perempuan di Indonesia?

Anggota Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi) Luviana menjelaskan, ada beberapa impak negatif dari diloloskannya undang-undang sapu jagad tersebut bagi pekerja perempuan.

Secara umum, Luviana menggarisbawahi bahwa substansi UU Ciptaker merugikan semua pekerja, terlepas dari gender apapun. Namun, mengingat posisi perempuan berada di lapisan sosial yang rentan, dampak negatif dari undang-undang ini akan jauh lebih merugikan.

Salah satunya terkait kebijakan untuk memperpanjang waktu kerja dan lembur, serta di saat bersamaan memangkas waktu libur. Sebagaimana diketahui, pekerja perempuan punya peran ganda dalam keluarga: melakukan pekerjaan produksi dan domestik.

Maka, dengan adanya kebijakan tersebut, kata Luviana, waktu dan tenaga perempuan akan benar-benar tereksploitasi. Belum lagi jika perempuan bekerja di sektor informal, yang mana tidak ada kepastian hukum dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, ada pula dampak-dampak lain, seperti berubahnya skema perhitungan upah (upah minimum dihapus), cuti panjang dipangkas, PHK dipermudah, dan pesangon dihilangkan.

Akan tetapi, dari semua itu, yang paling merugikan perempuan adalah kebijakan anyar menyoal cuti haid dan cuti melahirkan. Ini menjadi penting mengingat haid dan melahirkan merupakan bawaan biologis perempuan yang tidak mungkin dihilangkan.

“Ketentuan UU Cipta Kerja memang tidak menghilangkan pasal dalam UU No 13 tahun 2003 mengenai cuti haid dan cuti melahirkan,” kata Luviana, dikutip Selasa (3/1/2023).

“Akan tetapi, substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut, otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani. Menurutnya, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memberi perlindungan hukum pada pekerja migran perempuan Indonesia (PMI).

Iklan

Padahal, PMI—yang jumlahnya mendominasi—masih berada pada posisi rentan dan kondisi kerja yang buruk di Indonesia. Seperti sulitnya mengakses layanan kesehatan, buruknya kondisi kerja, tingginya angka kekerasan, hingga munculnya rekrutmen ilegal.

“Hal ini disebabkan oleh migrasi tenaga kerja yang cenderung berorientasi pada bisnis dan mengabaikan kepentingan subyek utamanya yaitu pekerja migran itu sendiri,” papar Tiasri.

“Perizinan usaha berbasis resiko, yang diamatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, secara total mengubah Perizinan Berusaha Berbasi Lisensi P3MI yang diatur dalam UU PPMI,” lanjut Tiasri, menjelaskan mengapa UU Cipta Kerja rentan pada perempuan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Diterbitkan Jokowi, Buruh Jogja Tolak Perppu Cipta Kerja

Terakhir diperbarui pada 2 Januari 2026 oleh

Tags: pekerja perempuanPemilu 2024perempuanperppuPerppu Cipta KerjaUU Cipta kerja
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan MOJOK.CO
Esai

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan

14 Juli 2026
Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO
Esai

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Cuti haid: hak pekerja perempuan saat menstruasi tapi diabaikan perusahaan MOJOK.CO
Urban

Cuti Haid Jadi Hak Penting Pekerja Perempuan yang Disepelekan Perusahaan: Izinnya Ribet dengan Ancaman SP, Nyeri Mens Dicap Lebay

15 Juni 2026
Tempat kerja, Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan
Urban

Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

3 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya MOJOK.CO

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya

18 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Yamaha Gear Ultima, Motor Underrated tapi Tangguh: Andalan Para Ibu Rumah Tangga bahkan Cocok Bagi Bikers Pecinta Touring.MOJOK.CO

Yamaha Gear Ultima, Motor Underrated tapi Tangguh: Andalan Para Ibu Rumah Tangga bahkan Cocok Bagi Bikers Pecinta Touring

12 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026
Koperasi Kelurahan di Banjarsari, Surakarta, bukukan omzet ratusan juta MOJOK.CO

Cerita Koperasi di Banjarsari Surakarta: Berawal dari Garasi, Bukukan Omzet Ratusan Juta?

12 Juli 2026
Cerita Pencari Kerja Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’.MOJOK.CO

Cerita Jobseeker Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’

17 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.