Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Diterbitkan Jokowi, Buruh Jogja Tolak Perppu Cipta Kerja

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
1 Januari 2023
A A
perppu cipta kerja mojok.co

Sekjen KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi kebijakan ini, buruh dan pekerja di Yogyakarta menolak dengan tegas Perppu Cipta Kerja tersebut. Sebab hal tersebut dinilai merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

“Pemerintah menerbitkan perppu tanpa partisipasi publik yang menyeluruh. Sementara putusan MK mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki prosedur dan memaksimalkan partisipasi publik,” papar Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Irsad, secara prosedur, pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak demokratis dengan mengabaikan secara total prosedur pembuatan UU dengan menerbitkan perppu tersebut.

Pemerintah juga tidak cermat dan cenderung sembrono dengan menerbitkan perppu untuk menggantikan UU yang sudah tidak ada obyeknya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak ada perbaikan selama 2 tahun.

Alih-alih mengadakan perbaikan, pemerintah justru secara sepihak mengeluarkan Perppu tanpa partisipasi publik. Karenanya Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil karena UU Cipta Kerja sudah tidak ada setelah adanya putusan MK yang menyatakan UU aquo inkonstitusional bersyarat.

“Pembentukan perppu juga tidak ada memenuhi syarat umum. Syarat umum berupa keadaan yang memaksa tidak terjadi Indonesia. Kami menolak dalih dari pemeritah tentang dampak perang Rusia-Ukraina dan ancaman krisis bagi negara berkembang,” tandasnya.

Berdasarkan putusan MK, pemerintah dilarang membuat kebijakan strategis. Perppu tersebut jelas suatu kebijakan yang strategis karena akan berdampak pada pembuatan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dengan demikian DPD KSPSI DIY menuntut pemerintah taat kepada putusan MK. Diantaranya dengan mencabut perppu tersebut.

Selain itu pemerintah perlu melakukan revisi Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Indonesia dengan kenaikan minimal 50 persen.

“Hal ini penting agar pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pemilik modal,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kamu Tak Harus Membaca Seluruh Naskah Isi UU Cipta Kerja untuk Ikut Menolaknya

Terakhir diperbarui pada 1 Januari 2023 oleh

Tags: Buruh JogjaPerppu Cipta KerjaUU Cipta kerja
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

UMR Jogja Bikin Stres tapi Belum Bikin Gila kayak Hidup di Jakarta MOJOK.CO
Ragam

Cara “Termudah” Mendapatkan UMR Jakarta di Jogja

3 Oktober 2025
Curhatan Buruh Jogja yang Berhasil Keluar dari Tempat Kerja Toksik.MOJOK.CO
Ragam

Curhatan Buruh Jogja Kerja Live TikTok Sampai Pagi Cuma Digaji Rp500 Sebulan

17 Maret 2025
Stasiun Maguwo, Saksi Bisu Penglaju Solo yang Kerja di Jogja: Berangkat Gelap Pulang Gelap demi UMR yang Tak Seberapa.MOJOK.CO
Ragam

Stasiun Maguwo, Saksi Bisu Penglaju Solo yang Kerja di Jogja: Berangkat Gelap Pulang Gelap demi UMR yang Tak Seberapa

11 Maret 2025
phk, buruh jogja.MOJOK.CO
Ragam

‘Tahun Berganti, Tapi Nasib Kami Nggak Kemana-mana’ – Kekecewaan Buruh Jogja yang Kena PHK Sepanjang 2024

2 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemuda asal Garut sukses jadi konten kreator perjalanan dengan modal ijazah SD. MOJOK.CO

Nekat Keliling Indonesia Bermodal Ijazah SD, Mantan Pedagang Es Krim Asal Garut Ini Malah Sukses Jadi Konten Kreator Perjalanan

17 Juli 2026
Cerita Pencari Kerja Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’.MOJOK.CO

Cerita Jobseeker Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’

17 Juli 2026
Ketika Syarat "Sehat Jasmani dan Rohani Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja.MOJOK.CO

Ketika Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani” Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja

17 Juli 2026
Derita Orang Rembang, Makan Mie Gacoan Harus ke Tuban MOJOK.CO

Makan Mie Gacoan adalah Kemewahan bagi Anak Muda Desa, Rela Motoran 2 Jam Demi Makanan yang “Menyiksa” Mulut Mereka

14 Juli 2026
donasi ekonomi.MOJOK.CO

“Rakyat Bantu Rakyat” Menguat, tapi Jangan Jadi Alasan Pemerintah Lepas Tangan dan Abai Pada Nasib Masyarakat

14 Juli 2026
cari kerja, UGM.MOJOK.CO

300 Lamaran Kerja Ditolak, Lulusan UGM Pilih “Turunkan Standard”: Sadar Bursa Kerja Sedang Tak Baik-Baik Saja

15 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.