Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
1 Mei 2026
A A
pekerja perempuan.MOJOK.CO

Ilustrasi pekerja perempuan (Mojok.co/Ega Fansuri).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Setiap tanggal 1 Mei, peringatan Hari Buruh Internasional selalu diwarnai dengan tuntutan kesejahteraan. Namun, jika kita melihat lebih dekat pada nasib pekerja perempuan di Indonesia, realitasnya masih sangat memprihatinkan. 

Mereka, seringkali terjepit di antara dua masalah besar yang belum terselesaikan. Yakni gaji di bawah standard minimum yang “dilegalkan” oleh aturan hukum, dan mahalnya biaya pengasuhan anak saat mereka harus bekerja.

UU Cipta Kerja mencekik pekerja perempuan

Pada dasarnya, masalah upah ini tak melulu soal pengusaha yang nakal. Namun, ia justru berkaitan dengan aturan resmi yang disahkan negara. 

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan efek dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurutnya, aturan ini memberikan pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk tidak membayar upah sesuai standard minimum. Dampaknya, tentu sangat memukul pekerja perempuan. 

Mengapa demikian? 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2025 saja, jumlah pekerja perempuan di sektor informal masih mendominasi di angka sekitar 66 persen. Banyak dari mereka yang mencari nafkah sebagai pekerja rumahan, buruh gendong, atau pekerja harian lepas yang bernaung di bawah usaha berskala kecil dan mikro. 

Alhasil, ketika pengusaha mikro ini membayar gaji pekerja perempuan di bawah upah minimum, praktik tersebut menjadi legal atau sah di mata hukum.

“Ini kita tidak lagi bicara soal keadilan,” tegas Nabiyla, dalam diskusi “POJOK BULAKSUMUR Edisi April 2026” yang Mojok kutip dari siaran Youtube UGM, Jumat (1/5/2026). 

Gaji kecil, tapi biaya hidup terus melambung

Kondisi ini, bahkan semakin berat jika kita melihat kenyataan biaya hidup saat hari ini. Dalam diskusi yang sama, pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, Dr. Hempri Suyatna, membeberkan bahwa upah buruh saat ini masih jauh dari kata cukup. 

Sebagai contoh, di Jogja saja, upah minimum berkisar Rp2,6 juta. Padahal, biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah menembus angka di atas Rp4 juta. 

“Upah standar saja sudah kurang untuk menutupi kebutuhan pokok, apalagi jika para pekerja perempuan ini secara ‘legal’ dibayar di bawah batas minimum tersebut,” kata Hempri.

Biaya daycare tak terjangkau

Belum selesai urusan dapur, pekerja perempuan juga harus memikirkan siapa yang akan menjaga anak mereka selama mereka bekerja. Di kota-kota besar seperti Jogja, biaya penitipan anak (daycare) komersial rata-rata sudah menyentuh angka Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. 

Iklan

Bagi seorang ibu dengan upah di bawah UMK, biaya ini jelas mustahil terjangkau. Ia bisa memakan hampir seluruh pendapatannya hanya untuk titip anak.

Nabiyla menekankan bahwa isu daycare bukanlah sekadar urusan keluarga. Ia adalah isu ketenagakerjaan yang sangat mendesak. 

Menurutnya, perempuan yang bekerja adalah pihak yang paling rentan dan butuh fasilitas ini. Sesuai amanat Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pekerja berhak atas layanan penitipan anak yang letaknya dekat dengan tempat kerja dan biayanya terjangkau. 

Tanggung jawab penyediaan fasilitas ini jatuh pada pundak perusahaan dan pemerintah.

Namun, kenyataannya, membangun dan menjalankan daycare butuh biaya yang sangat besar. Menyerahkan beban biaya yang mahal ini murni kepada pengusaha adalah hal yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan. 

“Pemerintah harus memberikan imbalan atau insentif, seperti potongan pajak, bagi perusahaan yang bersedia menyediakan sarana daycare untuk pekerjanya,” tegasnya.

Perlu aturan dari negara yang memberi kepastian hukum bagi pekerja perempuan

Bagi Nabiyla, tanpa adanya bantuan dari pemerintah, aturan ini hanya akan sia-sia. Dan, ia akan berdampak nyata bagi ekonomi nasional: Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 53-54 persen, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 80 persen. 

Banyak perempuan terpaksa berhenti bekerja karena ketiadaan akses pengasuhan anak yang layak dan murah.

Selain urusan pendanaan, pemerintah juga wajib mengawasi mutu dari daycare tersebut. Pengawasan kualitas sangat penting agar tidak ada lagi kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 1 Mei 2026 oleh

Tags: buruhBuruh Perempuandaycarehari buruh internasionalmaydaypekerjapekerja perempuanperempuantuntutan hari buruh
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan MOJOK.CO
Esai

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan

14 Juli 2026
Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO
Esai

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Cuti haid: hak pekerja perempuan saat menstruasi tapi diabaikan perusahaan MOJOK.CO
Urban

Cuti Haid Jadi Hak Penting Pekerja Perempuan yang Disepelekan Perusahaan: Izinnya Ribet dengan Ancaman SP, Nyeri Mens Dicap Lebay

15 Juni 2026
pekerja kantoran.MOJOK.CO
Urban

Akal-akalan “Kantor adalah Keluarga”, Menguras Mental dan Menggerogoti Karier

4 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit MOJOK.CO

Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit

13 Juli 2026
Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia MOJOK.CO

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia

15 Juli 2026
Ketika Syarat "Sehat Jasmani dan Rohani Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja.MOJOK.CO

Ketika Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani” Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja

17 Juli 2026
Caruban—sebagai ibu kota dari Madiun—barangkali terkesan tidak bagus-bagus amat. Tapi bikin jatuh hati lewat hal-hal sederhana MOJOK.CO

Caruban Madiun Memang Tidak Bagus-bagus Amat, Tapi bikin Jatuh Hati Lewat Hal-hal Sederhana

13 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.