Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Akhirnya, MK Menghapus Larangan Menikah dengan Teman Sekantor

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2017
A A
menikahi kawan sekantor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Kabar bahagia bagi pasangan yang bekerja di dalam satu kantor yang ingin menikah, sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karyawan kini boleh menikah dengan teman sekantor tanpa harus ada salah satu yang mengundurkan diri terlebih dahulu.

Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Permohonan uji materi atas pasal tersebut diajukan oleh Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Dalam pasal tersebut, tertulis “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.” dianggap menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang karyawannya menikahi sesama karyawan yang masih berada dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dihapuskan.

Menurut Jhoni Boetja, salah satu pemohon yang mengajukan uji materi, jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak,”

Uji materi yang diajukan oleh Jhoni Boetja ternyata dikabulkan oleh MA. Para hakim MA menganggap bahwa pemenuhan hak asasi manusia tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh sesuatu yang bersifat takdir. Selain itu, Hakim juga menilai tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017 lalu. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.

Yah, semoga putusan MK ini menjadi kabar embun penyejuk bagi mereka insan-insan yang sudah ngebet pengin menikah tapi terkendala status karyawan di perusahaan yang sama.

Dan semoga putusan ini tetap menjadi kabar baik bagi jomblo pengangguran yang tidak bekerja di kantor atau perusahaan apapun. Sebab kemenangan cinta memang patut untuk dirayakan, termasuk oleh mereka yang bahkan belum menemukan cinta mereka.

Terima kasih Pemohon, terima kasih MK. Kalian telah membuktikan, bahwa kekuatan cinta sungguh bisa mengalahkan segalanya.

Konstitusi fana, cinta abadi.

menikah kawan sekantor

Iklan

 

Terakhir diperbarui pada 15 Desember 2017 oleh

Tags: Kantormenikahmkperusahaan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya? MOJOK.CO
Esai

Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?

18 Maret 2026
gen z, biaya nikah, nikah di gedung, pernikahan.MOJOK.CO
Sehari-hari

Lebih Baik Nikah di Gedung daripada di Desa: Lebih Praktis dan Murah, tapi Harus Siap Dinyiyiri Tetangga

22 Februari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO
Sehari-hari

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
OB dan satpam kantor, orang paling tulus untuk berbagi kerja ketimbang teman-teman di tempat kerja MOJOK.CO
Ragam

OB dan Satpam Kantor Paling Nyaman buat Berbagi Cerita dan Berkeluh Kesah, Lebih Tulus ketimbang Teman Kerja yang Kebanyakan Bermuka Dua

21 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita Pedagang Es Teh Jumbo: Miskin, Disiksa Israel dan Amerika MOJOK.CO

Semakin Berat Perjuangan Pedagang Es Teh Jumbo: Sudah Margin Keuntungan Sangat Tipis Sekarang Terancam Makin Merana karena Kenaikan Harga

9 April 2026
#NgobroldiMeta jadi upaya AMSI dan Meta dukung pelaku media memproduksi jurnalisme berkualitas di era AI MOJOK.CO

#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Bekali Media untuk Produksi Jurnalisme Berkualitas di Era AI

10 April 2026
Tunggu Aku Sukses Nanti.MOJOK.CO

“Tunggu Aku Sukses Nanti”: Mari Bertaruh, Kita Semua Memiliki Tante Yuli di Dunia Nyata

4 April 2026
Bangun rumah bertingkat 2 di desa pelosok Grobogan gara-gara sinetron MOJOK.CO

Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan

10 April 2026
kuliah s2.MOJOK.CO

Penyesalan Lanjut S2 Cuma karena Pelarian dan FOMO: Nganggur dan Dicap Overqualified, Sudah Kerja pun Gaji Setara Lulusan SMA

5 April 2026
Jogja Bisa Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung MOJOK.CO

Jogja Ditinggalkan Wisatawan kalau Mengandalkan Jebakan Aji Mumpung 

8 April 2026

Video Terbaru

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.