Akhirnya, MK Menghapus Larangan Menikah dengan Teman Sekantor - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Akhirnya, MK Menghapus Larangan Menikah dengan Teman Sekantor

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2017
0
A A
menikahi kawan sekantor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Kabar bahagia bagi pasangan yang bekerja di dalam satu kantor yang ingin menikah, sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karyawan kini boleh menikah dengan teman sekantor tanpa harus ada salah satu yang mengundurkan diri terlebih dahulu.

Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Permohonan uji materi atas pasal tersebut diajukan oleh Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Dalam pasal tersebut, tertulis “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.” dianggap menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang karyawannya menikahi sesama karyawan yang masih berada dalam satu perusahaan.

Baca Juga:

Lebaran 2022: Menanti Ibu Bertanya Kapan Nikah

Cerita dari Aktivis Muhammadiyah yang Menikahi Gadis NU

Surat Terbuka untuk Pak Juliari dari Kami Korban Penerima Bansos yang Dikorupsi

Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dihapuskan.

Menurut Jhoni Boetja, salah satu pemohon yang mengajukan uji materi, jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak,”

Uji materi yang diajukan oleh Jhoni Boetja ternyata dikabulkan oleh MA. Para hakim MA menganggap bahwa pemenuhan hak asasi manusia tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh sesuatu yang bersifat takdir. Selain itu, Hakim juga menilai tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017 lalu. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.

Yah, semoga putusan MK ini menjadi kabar embun penyejuk bagi mereka insan-insan yang sudah ngebet pengin menikah tapi terkendala status karyawan di perusahaan yang sama.

Dan semoga putusan ini tetap menjadi kabar baik bagi jomblo pengangguran yang tidak bekerja di kantor atau perusahaan apapun. Sebab kemenangan cinta memang patut untuk dirayakan, termasuk oleh mereka yang bahkan belum menemukan cinta mereka.

Terima kasih Pemohon, terima kasih MK. Kalian telah membuktikan, bahwa kekuatan cinta sungguh bisa mengalahkan segalanya.

Konstitusi fana, cinta abadi.

menikah kawan sekantor

 

Terakhir diperbarui pada 15 Desember 2017 oleh

Tags: Kantormenikahmkperusahaan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Lebaran 2022: Menanti Ibu Bertanya Kapan Nikah MOJOK.CO

Lebaran 2022: Menanti Ibu Bertanya Kapan Nikah

3 Mei 2022
Cerita dari Aktivis Muhammadiyah yang Menikahi Gadis NU

Cerita dari Aktivis Muhammadiyah yang Menikahi Gadis NU

16 Januari 2022
Surat Terbuka untuk Pak Juliari dari Kami Korban Penerima Bansos yang Dikorupsi

Surat Terbuka untuk Pak Juliari dari Kami Korban Penerima Bansos yang Dikorupsi

12 Agustus 2021
Rindu Rumah Para Penyintas Broken Home

Rindu Rumah Para Penyintas Broken Home

21 Juli 2021
Backstreet, Jumatan, dan Petugas Kelurahan: 3 Kisah Cinta Beda Agama

Backstreet, Jumatan, dan Petugas Kelurahan: 3 Kisah Cinta Beda Agama

28 Juni 2021
Aib Alvin Faiz Dibongkar Larissa Chou: Janji Pernikahan Itu Berat, Jangan Sembarangan

Aib Alvin Faiz Dibongkar Larissa Chou: Janji Pernikahan Itu Berat, Jangan Sembarangan

1 Juni 2021
Pos Selanjutnya
170929 ESAI komunis gaya baru

Tips "Menghapus" Jejak Hitam di Internet dan Keluar dari Jebakan Doktrin

Komentar post

Terpopuler Sepekan

menikahi kawan sekantor

Akhirnya, MK Menghapus Larangan Menikah dengan Teman Sekantor

15 Desember 2017
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022

Terbaru

Yuna Pancawati mojok.co

Pedagang Pusing, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

29 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra ditemui usai menghadiri seminar ekonomi bisnis di Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penyimpangan Izin Holywings Buat Usaha Lain Cemburu

28 Juni 2022
Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial

Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial [Bag.1]

28 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In