Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
6 Mei 2023
A A
Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.CO

Ilustrasi Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.Co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tanah kas desa di DIY menjadi sorotan setelah banyaknya kasus penyalahguaan izin. Lahan ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Namun, realita di lapangan, banyak pihak penyewa yang memanfaatkannya untuk membangun perumahan. Sri Sultan HB X telah menyatakan sikap tegas untuk memproses hukum pihak yang memanfaatkan lahan yang termasuk bagian Sultan Ground (SG) ini.

Iklan

“Rata-rata tanah kas desa itu yang dimainkan, sekarang tidak ada ampun lagi, ya kami tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari Gubernur. Saya minta kraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan ada yang menyalahgunakan tanpa izin,” ujar Sultan, Kamis (27/4) lalu.

Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Dari segi pemanfaatan, tanah ini juga tidak boleh untuk pendirian rumah tinggal yang diperjualbelikan

Luas tanah kas desa di DIY

Tanah kas desa merupakan bidang-bidang lahan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi badan usaha milik desa/kalurahan. Persebaran berada di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Pihak Keraton Yogyakarta mulai masif melakukan identifikasi pada lahan tersebut sejak 2015 silam. Penelitian bertajuk Defending the Sultan Land: Yogyakarta Control over Land and Aristrocatic Power in Post-Autocratic dari Bayu Dardias menyebut pencatatan tanah kas desa gencar terjadi pasca-terbitnya Undang-Undang Kestimewaan DIY 2012.

Masifnya pencatatan, salah satunya terlihat dari peningkatan dana untuk identifikasi. Pada 2013 bajet identifikasi lahan dari pemerintah DIY sebesar Rp6,3 miliar, bertambah menjadi Rp23 miliar pada 2014.

Tercatat, estimasi luas tanah kas desa pada 2015 mencapai 242.083.800 meter persegi atau 24.208,38 hektare. Presentase lahan ini mencapai 7,60 persen dari keseluruhan luas wilayah DIY.

Tanah kas paling banyak berada di Sleman dengan luas 159.959.518 meter persegi. Belakangan, kasus dugaan mafia tanah yang memanfaatkan tanah kas juga paling banyak terjadi di Sleman. Satpol PP DIY telah menyegel empat titik perumahan yang berada di atas lahan milik Sultan di Sleman sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Tanah yang saat ini banyak pemanfaatannya oleh desa ini telah melewati sejarah panjang. Sejak terbitnya Rijksblad Kasultanan Nomor 16 Tahun 1918  dan Rijksblad Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918, semua tanah tanpa bukti kepemilikan menjadi tanah Sultan dan Pakuamanan.

Selepas itu, sempat ada beberapa kali perubahan aturan. Sampai akhirnya UU Keistimewaan DIY 2012 terbit dan memberikan wewenang bagi Keraton dan Pakualaman untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan tersebut. Masyarakat dapat memanfaatkan dengan hak pakai berdasarkan pihak yang berwenang.

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 9 Mei 2023 oleh

Tags: Desamafia tanahsultan groundtanahtanah kas desa
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO
Urban

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026
Ilustrasi perantau dari desa.MOJOK.CO
Sehari-hari

Tangis Sunyi Para Perantau: Uang Habis Untuk Hidupi Keluarga, tapi Dicap Durhaka karena Jarang Pulang dan “Tak Hadir” di Orang Tua

3 Agustus 2026
orang kota slow living di desa, jakarta, norak.MOJOK.CO
Urban

Desa adalah Tempat Ideal Buat Nine to Five: Gaji “Utuh”, Mental Sehat, asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

28 Juli 2026
Sekolah, Saya Hanya Ingin Kuliah, tetapi Crab Mentality di Desa Menganggap Saya Lupa Diri MOJOK.CO
Sekolahan

Memilih Sekolah Mahal demi Selamatkan Pergaulan Anak di Desa, Malah Dicap “Sok Kaya” dan Egois oleh Tetangga

27 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Konferensi pers menuju lima tahun Cherrypop sebagai lebaran skena MOJOK.CO

Cherrypop 2026: 5 Tahun Lebaran Skena, Jeda, dan Cerita-cerita di Balik Panggung yang Ubah Jalan Hidup Banyak Orang

10 Agustus 2026
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026
Perjuangan orang haven't ingin jadi mahasiswa baru (maba) tanpa sponsor orang tua melalui beasiswa KIP Kuliah MOJOK.CO

Nasib Orang Haven’t: Ingin Jadi Maba Tanpa Sponsor Orang Tua, Harus Alami Kerja di Warung Mie Ayam 16 Jam Upah 30 Ribu

7 Agustus 2026
Malaysia dekat ke gerbang negara maju. Indonesia negara apa? (Unsplash)

Malaysia kian dekat ke gerbang negara maju, kalau Indonesia makin dekat ke gerbang apa bes?

4 Agustus 2026
belanja di MR DIY. MOJOK.CO

Celingak-celinguk di MR DIY sambil Dengarkan Jingle yang Candu, Rasanya Damai Sekalipun Tidak Beli Apa-apa

5 Agustus 2026
Mahasiswa KKN di desa

Suasana KKN Tak Seindah Konten di TikTok: Banyak Drama Sesama Mahasiswa, hingga Tangis Palsu Saat Perpisahan dengan Warga Desa

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.