ADVERTISEMENT
Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas

Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
6 Mei 2023
0
A A
Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.CO

Ilustrasi Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.Co

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Tanah kas desa di DIY menjadi sorotan setelah banyaknya kasus penyalahguaan izin. Lahan ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Namun, realita di lapangan, banyak pihak penyewa yang memanfaatkannya untuk membangun perumahan. Sri Sultan HB X telah menyatakan sikap tegas untuk memproses hukum pihak yang memanfaatkan lahan yang termasuk bagian Sultan Ground (SG) ini.

“Rata-rata tanah kas desa itu yang dimainkan, sekarang tidak ada ampun lagi, ya kami tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari Gubernur. Saya minta kraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan ada yang menyalahgunakan tanpa izin,” ujar Sultan, Kamis (27/4) lalu.

Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Dari segi pemanfaatan, tanah ini juga tidak boleh untuk pendirian rumah tinggal yang diperjualbelikan

Luas tanah kas desa di DIY

Tanah kas desa merupakan bidang-bidang lahan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi badan usaha milik desa/kalurahan. Persebaran berada di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Pihak Keraton Yogyakarta mulai masif melakukan identifikasi pada lahan tersebut sejak 2015 silam. Penelitian bertajuk Defending the Sultan Land: Yogyakarta Control over Land and Aristrocatic Power in Post-Autocratic dari Bayu Dardias menyebut pencatatan tanah kas desa gencar terjadi pasca-terbitnya Undang-Undang Kestimewaan DIY 2012.

Masifnya pencatatan, salah satunya terlihat dari peningkatan dana untuk identifikasi. Pada 2013 bajet identifikasi lahan dari pemerintah DIY sebesar Rp6,3 miliar, bertambah menjadi Rp23 miliar pada 2014.

Tercatat, estimasi luas tanah kas desa pada 2015 mencapai 242.083.800 meter persegi atau 24.208,38 hektare. Presentase lahan ini mencapai 7,60 persen dari keseluruhan luas wilayah DIY.

Tanah kas paling banyak berada di Sleman dengan luas 159.959.518 meter persegi. Belakangan, kasus dugaan mafia tanah yang memanfaatkan tanah kas juga paling banyak terjadi di Sleman. Satpol PP DIY telah menyegel empat titik perumahan yang berada di atas lahan milik Sultan di Sleman sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Tanah yang saat ini banyak pemanfaatannya oleh desa ini telah melewati sejarah panjang. Sejak terbitnya Rijksblad Kasultanan Nomor 16 Tahun 1918  dan Rijksblad Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918, semua tanah tanpa bukti kepemilikan menjadi tanah Sultan dan Pakuamanan.

Selepas itu, sempat ada beberapa kali perubahan aturan. Sampai akhirnya UU Keistimewaan DIY 2012 terbit dan memberikan wewenang bagi Keraton dan Pakualaman untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan tersebut. Masyarakat dapat memanfaatkan dengan hak pakai berdasarkan pihak yang berwenang.

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 9 Mei 2023 oleh

Tags: Desamafia tanahsultan groundtanahtanah kas desa
Iklan
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Uneg-uneg dari Perempuan Lajang Usia 28 Tahun yang Tinggal di Desa MOJOK.CO
Kilas

Uneg-uneg dari Perempuan Lajang Usia 28 Tahun yang Tinggal di Desa

13 Desember 2023
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
mega bintang mojok.co

Sejarah Kemesraan PDIP-PPP: Pernah Bikin Mega Bintang yang Melawan Orba

Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

10 Tahun Derita, Kecamatan Kandangan Dibuang Temanggung MOJOK.CO

Ribuan Warga Kecamatan Kandangan Dibiarkan Menderita Selama 10 Tahun Lebih oleh Temanggung

17 Mei 2025
Cokelat nDalem: oleh-oleh khas Jogja selain gudeg dan bakpia MOJOK.CO

Dari Penggemar Cokelat, Jatuh Bangun Rintis Bisnis “Cokelat nDalem” hingga Bersaing di Jagat Oleh-oleh Khas Jogja

15 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bantu perbaiki rumah Wagiman dan Samiyem di Boyolali MOJOK.CO

Kisah Sepasang Lansia di Boyolali Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Mungil dan Reyot, Kini akan Diperbaiki Gubernur Jateng

16 Mei 2025
Tongseng enthog Pak Badi Kudus, kuliner enak dari Kudus.

Tongseng Enthog Pak Badi Kudus, Kuliner Warisan Bapak untuk Anak yang Suka Touring

13 Mei 2025
KWT Srikandi Mrican: Menumbuhkan Harapan dari Lahan Terbatas di Tengah Kota

KWT Srikandi Mrican: Menumbuhkan Kebun Harapan dari Lahan Terbatas di Tengah Kota

15 Mei 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.