Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
3 Mei 2023
A A
tanah kas desa mojok.co

Bangunan-bangunan di tanah kas desa Condongcatur (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Impian memiliki hunian sirna akibat transaksi di tanah kas desa dengan izin bermasalah. Uang senilai Rp500 juta yang telah diberikan kepada pihak pengembang penuh ketidakpastian.

Kondisi itu terjadi di tanah kas desa seluas satu hektare di Padukuhan Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman. Satpol PP DIY telah penutupan area sejak Oktober 2022 lalu.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menerangkan pihaknya melakukan penutupan karena terdapat pengalihan izin atas nama PT Miftah Pratama kepada PT Deztama. Selain pengalihan, penggunaan lahan juga tidak sesuai izin awal.

“Pengalihan tanpa persetujuan gubernur. Izin yang semula untuk hotel beralih menjadi perumahan,” jelasnya pada Selasa (2/5).

Noviar menerangkan saat proses penutupan, sudah ada pembeli yang membayar bangunan tersebut. Padahal izin sewa lahan tersebut bermasalah.

“Kalau yang kami temukan bulan Oktober itu dia sudah membayar Rp500 juta untuk dua bangunan,” paparnya.

Untuk itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat yang hendak bertransaksi terkait tanah agar hati-hati. Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Selain itu tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. Sehingga kondisi yang terjadi di Kaliwaru telah melanggar aturan.

Saat Satpol PP melakukan penutupan area, sudah terdapat tiga blok yang dibangun. Terdiri dari sekitar enam bangunan rumah dua lantai yang belum selesai pembangunannya. Terdapat pula sejumlah blok yang terlihat mangkrak. Saat ini, menurut Noviar, permasalahan ini telah diproses hukum di kejati.

tanah kas desa mojok.co
Tampak depan area tanah kas desa di Condongcatur (Hammam Izzudin?Mojok.co)

Tanah Disewa Sejak 2014

Terpisah, Lurah Condongcatur Reno Chandra Sangaji mengungkapkan telah mendorong pembatalan perjanjian dari desa dan izin dari gubernur. Ia berharap aset penting desanya itu bisa kembali. Pada Jumat (28/4) lalu Reno bersama sejumlah aparat desa juga telah melakukan peninjauan ulang ke lokasi.

“Sekarang ini untung belum jadi sepenuhnya bangunan di sana. Jika sudah jadi kan nanti potensi kerugiannya semakin besar,” paparnya saat Mojok temui di Kantor Kalurahan Condongcatur.

Sejarahnya, PT Mifta Pratama Cemerlang mengajukan surat permohonan dan proposal penyewaan tanah kas desa tertanggal 8 April 2013. Penyewaan tanah kas desa ini berdurasi 20 tahun, terhitung sejak 2014. Pemberian izin saat itu tercatat untuk pembangunan Hotel Grand Java dan Java Ekslusive.

Reno menyayangkan penyelewengan izin tanah. Selain itu, ia menegaskan bahwa menjual tanah kas desa merupakan pelanggaran terhadap peraturan gubernur. Reno melihat keberadaan perumahan juga membuat desa berpotensi mengalami kerugian.

“Nantinya kalau itu posisi jadi perumahan kan akan rumit saat sewanya habis. Kalau hotel jelas kepemilikannya di satu pihak. Kita juga tidak tahu bagaimana transaksi yang terjadi antara pengembang dengan pembeli,” jelasnya.

Iklan

Reno mencontohkan beberapa penggunaan tanah kas desa Condongcatur membawa manfaat seperti untuk pembangunan perguruan tinggi. Ada pula tanah kas desa yang berfungsi menjadi Taman Kuliner Condongcatur.

“Banyak di sini yang kegunaannya membawa kemanfaatan,” tukasnya.

Calon pembeli jangan tergiur harga murah

Ia mengingatkan agar calon pembeli tanah jangan tergiur dengan harga murah dan lokasi yang strategis. Apalagi, transaksi untuk rumah dan tanah umumnya menggunakan jumlah uang yang tidak sedikit.

“Calon pembeli harus memastikan betul objek tanahnya itu seperti apa. Jangan hanya mendengarkan dari pihak pengembang,” jelasnya.

Ia menyarankan saat hendak membeli tanah atau bangunan, pembeli juga mendatangi kantor desa setempat. Langkah ini bisa memastikan apakah tanah itu bersertifikat atau tidak.

“Sekarang siapa yang tidak tergiur tanah murah di dekat kota. Tapi sekali lagi, pembeli harus memastikan betul sebelum bertransaksi,” kata Reno.

Kasus tanah kas desa yang bermasalah memang sedang banyak terjadi di Jogja. Sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah di sejumlah tempat.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Alasan Warga Jogja Masih Banyak Minum Air dari Sumur yang Tercemar E Coli dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas

 

Terakhir diperbarui pada 3 Mei 2023 oleh

Tags: condong caturrumahtanah kas desa
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Ilustrasi punya rumah megah di desa.MOJOK.CO
Catatan

Membangun Rumah Megah demi Penuhi Standard Kesuksesan di Desa Malah Bikin Ibu Tersiksa: Terasa Sepi, Cuma “Memuaskan” Mata Tetangga

21 April 2026
Sesal pernah kasar ke bapak karena miskin. Kini sadar setelah ditampar perantauan karena ternyata cari duit sendiri tidak gampang MOJOK.CO
Sehari-hari

Sesal Dulu Kasar dan Hina Bapak karena Miskin, Kini Sadar Cari Duit Sendiri dan Berkorban untuk Keluarga Ternyata Tak Gampang!

21 April 2026
Anak pulang ke rumah dari perantauan ditunggu, tapi justru sakiti dan beri duka karena sepelekan masakan ibu MOJOK.CO
Sehari-hari

Anak Pulang Justru Lukai Hati Ibu: Pilih Makan di Luar dan Sepelekan Masakan Ibu karena Lidah Sok Kota-Banyak Gaya

11 Maret 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co
Ragam

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerja di Jakarta naik transum kereta KRL

KRL adalah “Arena Perjuangan” Pekerja Jakarta: Tak Semua Orang Sanggup, Hanya Manusia Kuat yang Bisa

29 April 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Jurusan kuliah di perguruan tinggi yang kerap disepelekan tapi jangan dihapus karena relevan. Ada ilmu komunikasi, sejarah, dakwah, dan manajemen MOJOK.CO

4 Jurusan Kuliah yang Kerap Disepelekan tapi Jangan Dihapus, Masih Relevan dan Dibutuhkan di Bisnis Rezim Manapun

27 April 2026
Tukang pijat.MOJOK.CO

Lulusan Akuntansi Banting Setir Jadi Tukang Pijat: Dihina “Nggak Keren”, tapi Dapat Rp200 Ribu per Hari, Setara 2 Kali UMR Jogja

24 April 2026
Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

28 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.