Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KontraS Duga TNI-Polri Lakukan 4 Pelanggaran Hukum dan HAM di Tragedi Kanjuruhan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
2 Oktober 2022
A A
ada dugaan pelanggaran hukum dan ham di kanjuruhan

Logo Arema FC (Aremafc.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi yang mengakibatkan lebih dari 182 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa itu terjadi pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyati menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat tim KontraS, aparat keamanan merespons penonton yang masuk ke lapangan dengan tindak kekerasan. Pada sejumlah video yang beredar, aparat tampak melakukan penendangan dan pemukulan pada suporter.

“Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok.co.

KontraS menilai setidaknya ada empat dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan aparat TNI pada peristiwa itu.

Pertama yakni TNI-Polri melanggar peraturan perundang-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke lapangan. Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP. 

“Selain itu, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa: ‘setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)’,” jelasnya.

Kedua, penembakan gas air mata ke tribun penonton. Padahal situasi tribun penuh dan sesak oleh penonton dari beragam usia. Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa: “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.”

Selain itu, KontraS menilai polisi melanggar prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat dalam melakukan tindakan pengamanan.

Ketiga yakni tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dianggap menyalahi prosedur pengendalian massa. Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa: “Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Keempat, penyertaan dan penggunaan gas air mata oleh anggota Polri melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Sebagaimana tertuang dalam artikel 19 poin b, diterangkan bahwa senjata gas air mata dilarang FIFA untuk dibawa dan digunakan dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Berdasarkan berbagai catatan itu, KontraS mengcam tindakan aparat polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Serta meminta Pemda Jawa Timur untuk memberikan  pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga.

Selain itu, meminta PSSI untuk menunda seluruh pertandingan liga hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan. KontraS juga mendorong Propam Polri dan POM TNI untuk mengevaluasi tindakan aparat dalam proses pengamanan di stadion.

“Menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali,” pungkas Fatia Maulidiyanti. 

Iklan

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Minta Tragedi Stadion Kanjuruhan Diusut Tuntas

Terakhir diperbarui pada 2 Oktober 2022 oleh

Tags: AremakanjuruhanMalangPSSISepak Bola
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Jadi ojol di Malang disuruh nyekar ke Makam Londo Sukun. MOJOK.CO
Liputan

Driver Ojol di Malang Pertama Kali Dapat Pesanan Bersihin Makam dan Nyekar di Pusara Orang Kristen, Doa Pakai Al-Fatihah

16 November 2025
futsal uny.MOJOK.CO
Sosok

Aulia, Clutch Player UNY dari Bukit Pinus yang Tak Butuh Sorotan Untuk Bersinar

13 November 2025
Aksi Joyce Beatricia Adana Putri Bintang, pemain tengah tim KU 10 SDN Cemara Dua di ajang MilkLife Soccer Challenge Solo Seri 1 2025 yang berlangsung di Lapangan Kota Barat, Sabtu (1/11) MOJOK.CO
Olah Raga

1.736 Siswi dari 92 Sekolah di Solo Raya Ikuti MilkLife Soccer Challenge Seri 1

1 November 2025
Kerja keras bawa Annes kuliah di Universitas Brawijaya (UB) Malang gratis hingga kerja sebelum wisuda MOJOK.CO
Kampus

Universitas Brawijaya (UB) Bawa Saya Kuliah Tanpa Biaya, Bisa Kerja Sebelum Wisuda buat Tebus Masa-masa Berat Sekolah Sambil Kerja Sejak Remaja

15 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.