Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KontraS Duga TNI-Polri Lakukan 4 Pelanggaran Hukum dan HAM di Tragedi Kanjuruhan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
2 Oktober 2022
A A
ada dugaan pelanggaran hukum dan ham di kanjuruhan

Logo Arema FC (Aremafc.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi yang mengakibatkan lebih dari 182 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa itu terjadi pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyati menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat tim KontraS, aparat keamanan merespons penonton yang masuk ke lapangan dengan tindak kekerasan. Pada sejumlah video yang beredar, aparat tampak melakukan penendangan dan pemukulan pada suporter.

Iklan

“Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok.co.

KontraS menilai setidaknya ada empat dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan aparat TNI pada peristiwa itu.

Pertama yakni TNI-Polri melanggar peraturan perundang-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke lapangan. Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP. 

“Selain itu, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa: ‘setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)’,” jelasnya.

Kedua, penembakan gas air mata ke tribun penonton. Padahal situasi tribun penuh dan sesak oleh penonton dari beragam usia. Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa: “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.”

Selain itu, KontraS menilai polisi melanggar prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat dalam melakukan tindakan pengamanan.

Ketiga yakni tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dianggap menyalahi prosedur pengendalian massa. Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa: “Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Keempat, penyertaan dan penggunaan gas air mata oleh anggota Polri melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Sebagaimana tertuang dalam artikel 19 poin b, diterangkan bahwa senjata gas air mata dilarang FIFA untuk dibawa dan digunakan dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Berdasarkan berbagai catatan itu, KontraS mengcam tindakan aparat polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Serta meminta Pemda Jawa Timur untuk memberikan  pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga.

Selain itu, meminta PSSI untuk menunda seluruh pertandingan liga hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan. KontraS juga mendorong Propam Polri dan POM TNI untuk mengevaluasi tindakan aparat dalam proses pengamanan di stadion.

“Menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali,” pungkas Fatia Maulidiyanti. 

Iklan

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Minta Tragedi Stadion Kanjuruhan Diusut Tuntas

Terakhir diperbarui pada 2 Oktober 2022 oleh

Tags: AremakanjuruhanMalangPSSISepak Bola
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Senjakala Lapangan Sepak Bola di Jogja yang Makin Berjarak dengan Warganya.MOJOK.CO
Suara Bawah Tanah

Senjakala Lapangan Bola di Kota Jogja yang Makin Berjarak dengan Warganya

9 Juli 2026
Perempuan-Perempuan Cilik Merawat Asa Timnas di Tengah Kekosongan Ekosistem Profesional, MLSC.mojok.co
Eksplor

Perempuan-Perempuan Cilik Merawat Asa Timnas di Tengah Kekosongan Ekosistem Profesional

30 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO
Eksplor

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026
Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai MOJOK.CO
Esai

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai 

26 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri? MOJOK.CO

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri?

20 Juli 2026
Curhat kasir Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di jalanan desa sepi. Sepi pembeli, sekali ada pembeli bukan karena butuh tapi iseng dan bikin kesel MOJOK.CO

Derita Kasir Kopdes di Desa Pelosok: Hari-hari Sepi, Pembeli Datang Bukan karena Kebutuhan tapi Sengaja Bikin Kesal

21 Juli 2026
Pengalaman buruk investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu MOJOK.CO

Pengalaman menyedihkan investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu per bulan bikin saya kapok dan memutuskan pindah ke deposito demi ketenangan hidup

16 Juli 2026
Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya MOJOK.CO

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya

18 Juli 2026
Konten Kreator Perjalanan dapat pelajaran hidup di Lombok. MOJOK.CO

Konten Kreator Perjalanan Nyaris Luntang-lantung karena Tak Punya Uang, Malah Menangis Saat Meninggalkan Lombok

21 Juli 2026
Bintang Lima untuk Kemasan Paket: Konsumen Puas, Sampah Bubble Wrap Jadi Petaka Lingkungan MOJOK.CO

Bintang Lima untuk Kemasan Paket: Konsumen Puas, Sampah Bubble Wrap Jadi Petaka Lingkungan

22 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.