Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KontraS Duga TNI-Polri Lakukan 4 Pelanggaran Hukum dan HAM di Tragedi Kanjuruhan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
2 Oktober 2022
A A
ada dugaan pelanggaran hukum dan ham di kanjuruhan

Logo Arema FC (Aremafc.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi yang mengakibatkan lebih dari 182 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa itu terjadi pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyati menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat tim KontraS, aparat keamanan merespons penonton yang masuk ke lapangan dengan tindak kekerasan. Pada sejumlah video yang beredar, aparat tampak melakukan penendangan dan pemukulan pada suporter.

“Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok.co.

KontraS menilai setidaknya ada empat dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan aparat TNI pada peristiwa itu.

Pertama yakni TNI-Polri melanggar peraturan perundang-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke lapangan. Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP. 

“Selain itu, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa: ‘setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)’,” jelasnya.

Kedua, penembakan gas air mata ke tribun penonton. Padahal situasi tribun penuh dan sesak oleh penonton dari beragam usia. Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa: “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.”

Selain itu, KontraS menilai polisi melanggar prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat dalam melakukan tindakan pengamanan.

Ketiga yakni tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dianggap menyalahi prosedur pengendalian massa. Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa: “Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Keempat, penyertaan dan penggunaan gas air mata oleh anggota Polri melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Sebagaimana tertuang dalam artikel 19 poin b, diterangkan bahwa senjata gas air mata dilarang FIFA untuk dibawa dan digunakan dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Berdasarkan berbagai catatan itu, KontraS mengcam tindakan aparat polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Serta meminta Pemda Jawa Timur untuk memberikan  pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga.

Selain itu, meminta PSSI untuk menunda seluruh pertandingan liga hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan. KontraS juga mendorong Propam Polri dan POM TNI untuk mengevaluasi tindakan aparat dalam proses pengamanan di stadion.

“Menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali,” pungkas Fatia Maulidiyanti. 

Iklan

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Minta Tragedi Stadion Kanjuruhan Diusut Tuntas

Terakhir diperbarui pada 2 Oktober 2022 oleh

Tags: AremakanjuruhanMalangPSSISepak Bola
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Efek rutin olahraga gym, dulu dihina gendut dan jelek kini banyak yang mendekat MOJOK.CO
Sehari-hari

Efek Gym: Dari Dihina “Babi” karena Gendut dan Jelek bikin Lawan Jenis Gampang Mendekat, Tapi Tetap Sulit Nemu yang Tulus

11 Mei 2026
Kuliah menjadi mahasiswa di PTN PTS Malang bikin merasa tersesat karena fenomena menginapkan pacar di kos hingga kumpul kebo MOJOK.CO
Urban

Kuliah di Malang karena Label Kota Pelajar: Berujung “Tersesat” karena Menormalkan Perilaku Tak Wajar Mahasiswa

4 Mei 2026
Sigura-gura, Malang, slow living.MOJOK.CO
Urban

Omong Kosong Slow Living di Malang: Pindah Kerja Berniat Cari Ketenangan Malah Dibikin Stres, Nggak Ada Bedanya dengan Jakarta

11 April 2026
Sarjana Jurusan Agribisnis jualan keripik buah. MOJOK.CO
Sekolahan

Sibuk Jualan Sambil Kuliah daripada Jadi Mahasiswa “Kura-kura”, Lulusan Agribisnis Ini Sukses Dagang Keripik sampai Luar Negeri

11 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ide Usaha Minyak Jelantah: Kotor, tapi Untung Jutaan per Bulan MOJOK.CO

Bisnis Pengepul Minyak Jelantah: Ide Usaha yang Nggak Populer tapi Bisa Untung Jutaan per Bulan

9 Juni 2026
Audiensi antara KPUS dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait anjloknya harga telur di Jateng MOJOK.CO

Upaya Merespons Situasi Harga Jual Telur di Jateng yang Anjlok dan Tidak Terserap

10 Juni 2026
Kita Sibuk Menertawakan Baby Boomer yang Tertipu AI, Padahal Gen Alpha Punya Masalah yang Lebih Berbahaya MOJOK.CO

Kita Sibuk Menertawakan Baby Boomer yang Tertipu AI, Padahal Gen Alpha Punya Masalah yang Lebih Berbahaya

12 Juni 2026
Uang recehan di dasbor motor Honda Genio ibu jadi berkah dan penyelamat bagi anak-anaknya dan orang-orang di lampu merah MOJOK.CO

Kebiasaan Ibu Taruh Uang Receh di Dasbor Motor: Jadi Berkah dan Penyelamat bagi Anaknya serta Orang-orang di Lampu Merah

9 Juni 2026
Cara Jawa Tengah (Jateng) menjaga inflasi dan ketersediaan pangan MOJOK.CO

Cara Jawa Tengah Jaga Inflasi dan Ketersediaan Pangan agar Harga Terkendali dan Keterjangkauan Pangan bagi Masyarakat Terjamin

10 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) akan membenahi tata kelola pertambangan MBLB dari hulu ke hilir MOJOK.CO

Pembenahan Tata Kelola Tambang di Jateng Jadi Krusial karena Tambang Ilegal Biang Masalah Hukum, Lingkungan, dan Pendapatan

12 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.