Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

8 Bangunan di Sempadan Sungai Code Dibongkar Paksa, Warga Sebut Kejahatan Luar Biasa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
28 September 2022
A A
Sungai Code

Delapan bangunan di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dibongkar paksa pada Rabu (28/09/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Delapan bangunan di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dibongkar paksa, Rabu (28/09/2022). Bangunan-bangunan tersebut dinilai dibangun tanpa izin.

Penggusuran dilakukan Balal Besar Wilayah Sungal (BBWS) Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin. 

Hal ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Area sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan karena dapat mengganggu fungsi kebermanfaatan sungai,” ungkap Kabid Operasi Pemeliharaan BBWS Serayu Opak Ditjen SDA PUPR, Antyarsa Ikana di sela penertiban.

Menurut Antyarsa, penertiban sempadan Sungai Code di Mergangsan sebenarnya sudah melalui proses yang panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial. Rencana penertiban bahkan sudah dilakukan dari 2019 lalu.

BBWS Serayu Opak menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. Bahkan BBWS menerbitkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu 31 Juli 2021, 15 September 2021 dan 25 Oktober 2021.

“Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan BBWS Serayu opak untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungal Code, Brontokusuman, Mergangsan,” paparnya.

Sempat tertunda, warga sebut sebagai kejahatan luar biasa

Rencana penertiban sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD DIY yang meminta dilakukannya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat dengan BBWS Serayu Opak sebagai fasilitator.  Musyawarah ini sudah dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Dari 15 bangunan yang ditertibkan, tujuh bangunan sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun, 8 warga lain belum juga melakukan pembongkaran hingga hari H.

“Akhirnya hari ini kami tertibkan delapan bangunan yang belum dibongkar,” ujarnya.

Sementara Ketua Paguyuban Kali Code Mandiri, Kris Tiwanto mengungkapkan tidak masalah bila ditata. Namun, mereka menolak dengan keras penggusuran semena-mena yang dilakukan aparat saat ini.

“Kita menolak penggusuran karena punya konsep dan program pelestarian sungai,” ujarnya.

Sebab warga tinggal di kawasan tersebut mengklaim mendapatkan izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB IX beberapa puluh tahun lalu. Bahkan camat di Mergangsan juga ikut membantu warga waktu itu.

Kawasan tersebut pun saat ini sudah mampu meningkatkan ekonomi warga. Ada 22 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut meggantungkan nasibnya.

Iklan

“Namun, kok digusur, ini kejahatan yang luar biasa, kita disuruh pergi,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Cukai Minuman Berpemanis Kembali Ramai, Kapan Diterapkan?

Terakhir diperbarui pada 28 September 2022 oleh

Tags: CodeKali Codesungaisungai code
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Kisah Romo Mangun Melawan Penggusuran Kali Code Tanpa Kekerasan
Video

Kisah Romo Mangun Melawan Penggusuran Kali Code Tanpa Kekerasan

15 Februari 2025
Kali Code adalah Sebaik-baiknya Tempat Bertahan Hidup di Jogja.MOJOK.CO
Ragam

Kali Code Jogja Tak Menawarkan Kemewahan, Tapi Memberi Harapan Para Perantau untuk Bertahan Hidup

14 Februari 2025
Mengunjungi Keluarga Kacung di Rumah Deret Terban Bantaran Kali Code.MOJOK.CO
Ragam

Mengunjungi Keluarga Kacung di Rumah Deret Terban Bantaran Kali Code: Satu Unit Berisi Empat KK, 15 Penghuni

11 Februari 2025
Kali Code adalah Sebaik-baiknya Tempat Bertahan Hidup di Jogja.MOJOK.CO
Kampus

Ngekos di Kali Code Bikin Saya Tahu Sisi Gelap Mahasiswa Teknik UGM

24 Juni 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 jenis pengendara motor di pantura seperti Rembang yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya MOJOK.CO

4 Jenis Pengendara Motor di Pantura yang Harus Diwaspadai di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan!

23 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Sebagian pengguna WiFi IndiHome beralih ke Biznet. MOJOK.CO

Ujian Terberat Pengguna IndiHome yang Dikhianati Tawaran Palsu hingga Menggadaikan Kesetiaan ke WiFi yang Lebih “Gacor”

23 April 2026
Kos dekat kampus lebih baik bagi mahasiswa

Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

29 April 2026
Tahlilan ibu-ibu di desa: acaranya positif tapi ternodai kebiasaan gibah dan maido MOJOK.CO

Tahlilan Ibu-ibu di Desa: Kegiatan Positif tapi Sialnya Jadi Kesempatan buat Flexing Perhiasan, Mengorek Aib, hingga Saling Paido

28 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.