Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Ultah Korpri dan Lagu Haram Karya Ahmad Dhani

“Jangan jadi pegawai negeri, jadilah majikan atas dirimu sendiri. Jangan makan keringat orang lain, makanlah keringatmu sendiri. Dan itu dibuktikan dengan kerja,” kata Pramoedya Ananta Toer.

Muhidin M. Dahlan oleh Muhidin M. Dahlan
29 November 2021
A A
Ultah Korpri dan Lagu Haram Karya Ahmad Dhani

Ultah Korpri dan Lagu Haram Karya Ahmad Dhani

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Perkara poligami, Korpri lewat Dharma Wanita merupakan the next dari Gerwani. Puritan dalam lagu “Madu Tiga” karya Ahmad Dhani.

Mestinya, pada tahun emas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang jatuh pada 29 November 2021, kita mendengar kabar bagus soal pegawai negeri sipil atau saat ini berganti sebutan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kabar baik apa saja.

Misalnya, melayani tanpa muka jutek; mengucap welkam yang ikhlas tiap rakyat bertandang dan tidak ditinggal main soliter. Pendek kata, semuanya seperti standar BCA nguwongke nasabah prioritas sejak dari pos paling depan alias satpam.

Namun, yang justru muncul di layar gawai publik di tahun ke-50 Korpri adalah berita ini:

LSM Jaga Adhyaksa melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin (STB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait poligami yang menyeret Mia Amiati (MA).

Mia adalah Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca baik-baik, ya: inisial MA di sini adalah pegawai negeri bawahan, sementara inisial STB adalah atasan.

Bahwa, laporan itu sudah dicabut hanya dalam beberapa hari, tidak mengurangi bagaimana antusiasme publik mengingat satu undang-undang yang selama ini menjadi pagar api larangan pegawai negeri untuk kawin berseri.

Pada pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 diatur empat hal soal bahtera rumah tangga PNS. Intinya adalah siapa pun yang berstatus PNS atau ASN yang ingin seperti pada lirik lagu ciptaan P. Raamli dan S. Sudarmaji dan di-cover Ahmad Dhani via T.R.I.A.D, “Madu Tiga”, tidak diizinkan kecuali diizinkan oleh atasannya atau pejabat di atasnya.

Siapa “pejabat” itu?

Mari lihat pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Di sana, pejabat yang dimaksud adalah: (1). Menteri; 2. Jaksa Agung; 3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; 4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; 5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; 6. Pimpinan Bank milik Negara; 7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara; 8. Pimpinan Bank milik Daerah; dan (9). Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

Di sinilah ironi dan lelucon yang tidak lucu itu bekerja dalam kasus “isu poligami” paling mutakhir di Kejagung itu.

Untuk bisa berpoligami, misalnya, MA mesti mendapatkan izin dari “Sang Pejabat” yang ndilalah-nya justru bakal menjadi “madu”-nya.

Iklan

aih senangnya dalam hati

kalo beristri dua

seperti dunia

ana yang punya

https://www.youtube.com/watch?v=z8CJ8p9bDzA

Menyenangkan memang. Tapi, staatsblad yang direvisi dari tahun ke tahun dan tidak pernah mengendorkan larangan poligami itu membuat semua yang “menyenangkan” itu menjadi pecah temberang.

Kita tahu, pasal belati larangan anggota Korpri ber-“Madu Tiga” ini berdesakan dengan keinginan rezim yang keluar dari pendarahan negeri untuk mengontrol suara pegawai negeri.

Sebagaimana ormas, pegawai negeri disatukan dalam satu korps tunggal bernama Korpri agar mudah membersihkannya dari “unsur-unsur yang membahayakan negara”. Tidak seperti sebelumnya, wadah pegawai diserahkan kepada masing-masing lembaga pemerintahan.

Contoh, ada lembaga pegawai bernama Musyawarah Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI). Walau sudah dilakukan pembersihan berdarah sejak 1965, toh masih saja memperlihatkan ketidakpatuhan pada Sekber Golkar, misalnya.

Sebaliknya, Korpri (diharapkan) menjadi mesin yang membela kepentingan negara. Di sini, negara ditafsirkan secara tunggal sebagai pemerintah. Apa kata pemerintah, itu juga kata pegawai negeri sipil beserta seluruh keluarganya. Pemerintah bilang bela Golkar di pemilu, pegawai negeri tidak boleh punya pilihan lain.

Di tengah politisasi Golkar seperti inilah istri-istri pejabat dalam ikatan kedinasan yang tergabung dalam Dharma Wanita gelisah. “Madu Tiga” yang dinyanyikan Ahmad Dhani dengan suara serak-serak kenes itu semacam hantu yang terus menguntit. Mereka tidak ingin kasus Bu Fatmawati menimpa mereka. Atau, menimpa Ibu Tien suatu hari kelak jika si suami lupa diri karena kekuasaan.

Karena itulah, Dharma Wanita (DW) mendesak adanya suatu peraturan untuk melindungi posisi mereka jika badai poligami, kawin kebo, dan perceraian itu tiba. Demikianlah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 itu meluncur guna “melengkapi” UU Perkawinan 1973.

Bahkan, DW maju ke garis front dengan tangan terkepal membuka pos pengaduan kalau ada istri yang dizalimi suami. Organisasi yang berdiri pada tahun yang sama dengan peristiwa Malari ini berseru agar segera melapor kepada “cabang” DW di kantor sang suami.

Laskar antipoligami DW siap mengawal dan membela hak-hak sang istri sampai pelaku poligami dan kumpul kebo itu dipecat dengan tidak hormat.

Melihat sikap keras Dharma Wanita seperti itu, kita teringat dengan organisasi perempuan yang mengusung gerakan antipoligami dan antipoliandri di masa lalu. Yakni, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).

Selagi masih bernama Gerwis atau Gerakan Wanita Istri Sedar, organisasi ini sudah menyatakan diri sebagai gerakan perempuan yang memperjuangkan pembagian hak waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, antipoligami, antipoliandri, dan promonogami. Mereka gotong isu itu sampai ke forum ibu-ibu di desa-desa.

Golnya adalah adanya UU Perkawinan yang berpihak kepada kesejahteraan perempuan. Sebab, Gerwani sangat marah melihat wanita yang terus jadi korban dalam perkawinan. Banyak wanita yang menjadi korban suami yang hobi kawin cerai; yang kepada istri tua/kanda sayang padamu/kepada istri muda/i say i love you.

Gerwani pun mengeluarkan aturan tegas. Anggota Gerwani yang mau dipoligami harus minggat dari organisasi. Bahkan, jika ada anggota PKI atau Lekra atau organ mana pun yang menjadi family ideologinya bermain api, bakal kena setrap.

Njoto yang anggota politbiro PKI dan S. Sudjojono pelukis kebanggan yang juga menjadi bagian dari Lekra merasakan cambuk api itu.

Sikap seperti Gerwani ini memang dipicu oleh usaha pemerintah lewat Kementerian Agama yang sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (UU) Perkawinan dengan membentuk Komisi Perkawinan pada 1950.

Dalam RUU ini disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas dasar suka sama suka atau tak ada paksaan, serta poligami diizinkan dengan persyaratan yang ketat.

Polemik meledak saat kertas RUU itu diletakkan di meja parlemen. Terutama, soal poligami diizinkan dengan persyaratan yang ketat. Buntu.

Pemerintah kemudian diam-diam menginjak gas lain dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 tahun 1952, yang isinya, astaghfirullah, justru memberi tunjangan dua kali lipat bagi para pensiunan yang punya dua istri.

Di tengah masyarakat terjadi pembelahan. Perwari atau Persatuan Wanita Republik Indonesia yang berisi antara lain Muslimat NU, Aisyiyah, Wanita Katolik, Pemuda Putri Indonesia, dan Wanita Taman Siswa terguncang. Ada yang pro, ada pula yang kontra.

Anggota Perwari yang kontra inilah pada 17 Desember 1953 turun ke jalan menuntut pencabutan Keppres dan pengesahan UU Perkawinan secepatnya.

Kita tahu, UU Perkawinan itu baru disahkan dua dekade kemudian. Selain mendefinisikan suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, UU ini juga menjadi pintu masuk mengutuk semua anggota Korpri atau seluruh pegawai negeri sipil yang berani berpoligami.

Jadi, “isu poligami” yang tiba-tiba pasang dari “gedung bundar” saat Korpri berusia 50 tahun itu sesungguhnya isu purba. Bahkan, isu ini sudah muncul sejak Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta pada 22 Desember 1928. 

Hal itu dipicu pidato Sitti Moendjijah yang menjadi perwakilan Aisyiyah yang secara terus-terang mendukung poligami. Seisi kongres pun resah. Perdebatan hebat meledak. Hanya perjuangan pembebasan kolonial yang kemudian menjadikan isu ini menjadi “api dalam sekam”.

Kita tahu, kini Aisyiyah sudah melunak. Moderat. Terutama, saat Sidang Tanwir II yang digelar di Yogyakarta pada 17—18 November 2019. Mereka memang tidak melarang poligami, tetapi mencoba “mempersempit peluang untuk berpoligami di Muhammadiyah”.

Hal itu sejalan dengan pandangan Buya Hamka yang nyaris klasik yang dikutip di bagian awal. Poligami dipandang Aisyiyah bertentangan dengan tema pemberdayaan dan kesetaraan serta bukan prinsip utama pembentukan keluarga sakinah.

Jadi, dalam soal poligami, Korpri lewat Dharma Wanita merupakan the next dari Gerwani. Puritan dalam lagu “Madu Tiga” karya Ahmad Dhani.

Sepanjang karier sebagai abdi negara yang menjunjung lima sumpah Korpri tentang etos, loyalitas, kejujuran, adil, disiplin, profesional, sampai kiamat pun para ambtenaar, para pegawai negeri, para aparatur sipil negara ini tidak pernah (berani dan terang-terangan) memasukkan lagu “Madu Tiga”-nya Ahmad Dhani dalam playlist komputer kerja mereka.

Lagu “Madu Tiga”, apa boleh buat, mirip suara hantu Gerwani yang bakal terus membuntuti dan mencekik mati karier yang sudah setengah mati dikejar selama ini dengan belasan tahun sekolah.

Selamat Hari Korpri ke-50. Itu.

BACA JUGA Inilah Makna Tersembunyi di Balik Logo Korpri-Abdi Negara dan tulisan Muhidin M. Dahlan lainnya.

 

Terakhir diperbarui pada 29 November 2021 oleh

Tags: ahmad dhaniASNburuhgerwanikorprimadu tigaPNSpoligamiPramoedya Ananta Toer
Muhidin M. Dahlan

Muhidin M. Dahlan

Dokumentator partikelir dan tukang kliping amatir di Indonesia. Salah satu host video sejarah #Jasmerah. Tinggal di Yogyakarta

Artikel Terkait

Ribetnya lolos seleksi CPNS dan jadi PNS/ASN di desa: dibayangi standar hidup sukses yang merepotkan MOJOK.CO
Sehari-hari

Derita Jadi PNS atau ASN di Desa: Awalnya Bisa Sombong Status Sosial, Tapi Berujung Ribet karena “Diporoti” dan Dikira Bisa Jadi Ordal

1 April 2026
Kerja Susah di Jogja, Diledek Orang Surabaya Gak Bakal Sukses. MOJOK.CO
Urban

Nekat Tinggalkan Surabaya untuk Meniti Karier di Jogja, Menyesal Tak Dengarkan Nasihat Orang Tua yang Terlanjur Kecewa

31 Maret 2026
Work from home (WFH) untuk ASN tidak peka kondisi pekerja informal MOJOK.CO
Tajuk

WFH 1 Hari ASN Perlu Lebih Peka terhadap Kondisi Pekerja Informal

30 Maret 2026
Ambisi jadi PNS di usia 25 demi hidup sejahtera. Malah menderita karena perkara gadai SK MOJOK.CO
Sehari-hari

Jadi PNS Tak Bahagia Malah Menderita, Dipaksa Keluarga Gadai SK Demi Puaskan Tetangga dan Hal-hal Tak Guna

16 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja Jakarta resign setelah terima THR dan libur Lebaran

Pekerja Jakarta Resign Pasca-THR Bukan karena Gaji, tapi Muak dan Mati Rasa akibat Karier Mandek dan Rekan Kerja “Toxic”

30 Maret 2026
anak kos ketakutan pasang gas di jogja. MOJOK.CO

Dilema Anak Kos yang Kerja di Jogja: Mau Irit dan Mandiri tapi Takut Mati Konyol Gara-gara Cerita Seram Ibu Kos soal “Tragedi Gas Melon”

2 April 2026
Kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) diajar dosen absurd. Mata kuliah (matkul) apa yang diajar apa. Fokus mengharamkan dan mengkafirkan pihak lain MOJOK.CO

Diajar Dosen “Absurd” saat Kuliah UIN: Isi Matkul Paksa Sesatkan dan Mengafirkan, Ujian Akhirnya Praktik Wudu yang Berakhir Nilai C

29 Maret 2026
Jalan rusak di Taniwel, Maluku. MOJOK.CO

Ratusan Anak Sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat Dibiarkan Menderita dari Tahun ke Tahun oleh Maluku

30 Maret 2026
Kursi kereta eksekutif dibandingkan kereta ekonomi premium lebih nyaman untuk mudik Lebaran

Saya Kapok Naik Kereta Ekonomi Premium, Ditipu Embel-embel Mirip Eksekutif padahal Hampir “Mati” Duduk di Kursi Tegak

1 April 2026
Metode Soft Saving ala Gen Z dan Milenial bahaya untuk pensiun. MOJOK.CO

Peringatan untuk Gen Z si Paling Soft Saving: Boleh Nabung Sambil Menikmati Hidup di Masa Kini, tapi Masa Tua Jangan Sampai Jadi Beban

28 Maret 2026

Video Terbaru

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

29 Maret 2026
Klinik Kopi dan Mitos Slow Living yang Ternyata Cuma Ilusi

Klinik Kopi dan Mitos Slow Living yang Ternyata Cuma Ilusi

28 Maret 2026
Arman Dhani & Lya Fahmi: Kita Dituntut Sukses, Tapi Tidak Pernah Diajarkan Menghadapi Gagal

Arman Dhani & Lya Fahmi: Kita Dituntut Sukses, Tapi Tidak Pernah Diajarkan Menghadapi Gagal

26 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.