MOJOK.CO – Dosen ternyata tidak cukup hanya mengajar, meneliti, mengabdi, atau ikut menyusun regulasi negara. Ia juga harus menguasai ilmu yang tidak diajarkan di bangku kuliah: mencocokkan pekerjaan dengan kolom-kolom sakti di aplikasi BKD
“Pak, tugas Bapak sebagai tim penyusun naskah akademik nggak bisa diklaim sebagai bukti kinerja dosen. Mau di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, sampai Penunjang, tetap nggak bisa. Soalnya Bapak posisinya penyusun yang dibayar pakai dana kontraktual skema Penunjukan Langsung (PL),” ujar salah satu catatan tim asesor pada laman pelaporan BKD kampus dengan narasi tanpa dosa.
Kalimat sakti itu bukan sekali dua kali mampir di beranda akun saya. Sebagai dosen yang sesekali nyambi jadi konsultan program bareng tim rongsok—sebutan untuk kami, kawan satu tongkrongan bareng, mendengar vonis macam begitu rasanya mirip diputusin pacar pas lagi sayang-sayangnya: getir dan miris.
Tiap akhir semester, ritual kolosal itu sudah seperti ritual sakral yang sarat prosedur. Kami, para dosen, wajib menyetor Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD). Hukumnya fardu ain: minimal 12 SKS di seluruh aspek Tridharma Perguruan Tinggi; Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Kurang dari itu? Siap-siap dianggap gabut, walau nyatanya napas saja sudah hampir putus saking sibuknya.
Masalahnya, urusan memenuhi 12 SKS ini sering kali berubah jadi arena Hunger Games antadosen. Di kampus, jam mengajar itu ibarat arena Coliseum Romawi: menjadi lahan pertarungan sengit antardosen.
Apalagi kalau jumlah mahasiswa baru lagi melorot, kelas berkurang, maka SKS mengajar pun makin langka. Dosen-dosen terpaksa ”adu otot” dan mendadak jadi pakar lobi-tentu dengan cara yang tetap elegan dan berpendidikan-demi memenuhi jatah minimal 9 SKS di bidang Pendidikan dan Penelitian.
Di tengah kelangkaan SKS itulah, niat saya menyumbang kepakaran untuk menyusun peraturan perundang-undangan di kementerian malah dianggap “angin lalu” oleh sistem BKD. Kontribusi nyata buat negara kalah telak sama aturan administratif penataan kertas.
Penyakit kronis yang harus dihadapi dosen bernama formalisme birokratis
Saya curiga, sebagian besar asesor, jika tidak menyebut lembaga perguruan tinggi, sedang mengidap alergi logika akibat terlalu lama terpapar penyakit bernama formalisme kronis. Aturan yang sebenarnya sederhana, kalau sudah masuk ke mesin penerjemah birokrasi kampus, mendadak berubah jadi monster yang membingungkan.
Coba deh agan-agan tengok Buku Panduan BKD. Di sana tertulis terang benderang, pakai cetak tebal kalau perlu, bahwa tugas menguji skripsi, membimbing tesis, sampai menguji komprehensif itu adalah bagian sah dari kinerja Pendidikan.
Faktanya, di lapangan, logika itu mendadak menguap. Alasannya loetjoe: karena kegiatan-kegiatan itu ada honorarium tambahannya (sesuai Standar Biaya Masukan/SBM Permenkeu), maka kegiatan tersebut ditolak masuk klaim BKD!
Asesor ketakutan setengah mati. Katanya, kalau dilaporkan, nanti bisa jadi temuan.
Logika ajaib dong, ya ‘kan? Hanya karena seorang dosen dapat honor sah dari negara atas kerja kerasnya membimbing mahasiswa, lalu substansi kerja pendidikannya dianggap tidak ada?
Lucunya lagi, standar ganda ini dipelihara dengan apik. Ketika dosen diundang jadi narasumber seminar di kementerian—yang jelas-jelas ada uang transport dan honornya—kegiatan itu ajaibnya boleh diklaim sebagai Pengabdian Masyarakat.
Bisa juga Penunjang, bergantung agan-agan asesor menafsirkan posisinya di mana. Lha, yang satu dianggap “haram” dan teranulir, yang satu lagi malah “halal”? Konsistensinya di mana, wak?
Kontribusi ke negara bisa kalah dengan khutbah Jumat
Bayangkan, kontribusi nyata menyusun regulasi negara bisa kalah sakti dibanding mengisi khutbah Jumat, hanya gara-gara yang kedua punya lembaran SK berstempel resmi!
Belum lagi soal tragedi “kemarau SKS” yang saya yakin juga bikin cenat-cenut kepala sebagian besar dosen di Indonesia. Kami ini sering kekurangan SKS mengajar, dan ironisnya, kampus seperti adem ayem mendiamkan masalah ini bertahun-tahun.
Mosok bikin sistem terintegrasi antarprodi atau fakultas saja ndak kepikiran? Harusnya ’kan bisa dengan mudah memetakan: dosen mana yang masih “lapar” SKS dan mana yang sudah mulai mual-mual akibat overdosis SKS.
Karena sistem ideal itu cuma ada di halusinasi, dosen seperti kami, tim rongsok yang masih seneng nongkrong dan wara-wiri di tempat lain sih masih mending. Lha, prihatin betul sama dosen yang murni cuma mengajar: kagak punya jabatan di kampus, bukan elit ormas, apalagi punya koneksi lintas lembaga.
Mau gerilya cari tambahan SKS ke mana coba? Sudah SKS-nya kurang di bidang Pendidikan, masih dipaksa gerilya nguplek-nguplek jurusan lain demi mengemis tambahan kelas. Kalau soal mengajar mata kuliah yang bukan bidang sih sudah bukan lagi jadi mitos.
Baca halaman selanjutnya

















