Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 April 2026
A A
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

Ilustrasi - UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Selasa, 21 April 2026, akan selalu dicatat dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, tepat pada perayaan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

Pengesahan ini berhasil mengakhiri sebuah penantian panjang dan melelahkan yang memakan waktu hingga 22 tahun. Sejak pertama kali rancangannya diajukan pada tahun 2004, nasib undang-undang ini seringkali terkatung-katung, bahkan dipinggirkan oleh berbagai urusan politik lain yang dianggap jauh lebih penting oleh negara.

Iklan

Pengesahan UU PPRT adalah sebuah kemenangan besar bagi hak asasi manusia, khususnya bagi lebih dari empat juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di seluruh penjuru Indonesia yang mayoritas adalah perempuan. 

Selama puluhan tahun, mereka harus rela bekerja mati-matian tanpa ada satu pun perlindungan hukum yang jelas dari negara. Nasib dan kesejahteraan mereka diserahkan sepenuhnya pada rasa belas kasihan dari masing-masing pemberi kerja atau “majikan”. 

Namun, kini, negara akhirnya hadir untuk memastikan bahwa mereka diakui secara sah sebagai pekerja profesional yang setara. Bukan lagi sekadar “pembantu” yang bisa diperlakukan semaunya.

Mengapa butuh waktu 22 tahun buat disahkan?

Wajar jika banyak dari kita bertanya-tanya, mengapa butuh waktu sampai lebih dari dua dekade hanya untuk mengesahkan sebuah aturan yang berfungsi melindungi orang-orang yang mengurus rumah tangga kita setiap hari? 

Jawabannya ternyata berakar sangat dalam pada cara pandang masyarakat kita yang sudah sangat usang mengenai kedudukan seorang perempuan dalam ranah domestik.

Silvia Federici pernah menjelaskan masalah ini dalam kacamata feminisme-sosialis. Melalui bukunya, Revolution at Point Zero: Housework, Reproduction, and Feminist Struggle (2012), Federici menyebutkan bahwa sistem ekonomi di dunia ini selalu menumpang pada pekerjaan rumah tangga, seperti kegiatan memasak, mencuci pakaian, hingga mengasuh anak-anak. 

Sayangnya, berbagai pekerjaan yang sangat memakan tenaga dan waktu ini dipandang rendah dan tidak diakui sebagai pekerjaan nyata yang memiliki nilai ekonomi. Masyarakat kita telanjur menganggap bahwa mengurus rumah hanyalah “kodrat alami” seorang perempuan, yang wajar dilakukan secara cuma-cuma.

Karena hanya dianggap sebagai “tugas alamiah”, pekerjaan ini pun dipandang tidak membutuhkan perlindungan hukum, apalagi tidak membutuhkan standard upah yang layak, maupun batasan jam kerja yang manusiawi. 

Pandangan inilah yang pada akhirnya membuat jutaan PRT di Indonesia kehilangan hak-hak dasarnya selama puluhan tahun. 

UU PPRT menyelamatkan manusia dari “perbudakan modern”

Jika kita mau jujur dan melihat ke belakang, ketiadaan payung hukum bagi PRT selama ini telah membuka jalan yang sangat lebar bagi lahirnya praktik perbudakan modern. 

Misalnya, kita sangat sering membaca berita tentang PRT yang gaji bulanannya tidak dibayarkan. Ada juga yang ditipu oleh agen atau yayasan penyalur nakal yang tidak bertanggung jawab. Hingga, yang bagi saya paling memilukan, adalah penyiksaan fisik. 

Bahkan, praktik menahan dokumen penting seperti KTP asli milik PRT oleh agen atau pihak majikan agar mereka tidak bisa melarikan diri, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Saya jadi teringat konsep yang dijelaskan oleh profesor kajian perbudakan modern dari University of Nottingham, Kevin Bales. Dalam bukunya, Disposable People: New Slavery in the Global Economy (1999), Bales menjelaskan sebuah kenyataan pahit bahwa praktik perbudakan di zaman sekarang ini tidak lagi berbentuk kepemilikan manusia secara terang-terangan seperti di masa kolonialisme lalu. 

Saat ini, perbudakan modern justru terjadi ketika seseorang tidak bisa atau tidak berani meninggalkan tempat kerjanya karena adanya ancaman, penahanan dokumen identitas, atau adanya jeratan utang finansial berbunga tinggi dari agen penyalur yang mengikat mereka.

Pendeknya, mereka hanya diperlakukan laiknya sebuah barang dagangan, yang bisa dibuang kapan saja saat sudah tidak lagi dibutuhkan.

Alhasil, masalah-masalah yang dialami PRT di Indonesia tadi, adalah wujud paling nyata dari perbudakan modern yang dijelaskan oleh Bales tersebut. 

Iklan

Melalui pengesahan UU PPRT inilah, negara akhirnya memiliki senjata hukum untuk bisa memutus mata rantai eksploitasi tersebut dari akar-akarnya. Yayasan atau agen penyalur PRT kini diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah dan bisa langsung dijebloskan ke penjara jika terbukti menipu atau memeras keringat PRT. 

Langkah yang sangat tegas ini juga sekaligus membuktikan komitmen bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Kita akhirnya benar-benar mematuhi standard kemanusiaan global yang telah tertuang dengan jelas dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 189 mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Namun, ujian sesungguhnya dari UU PPRT ada di “ruang privat”

Meskipun undang-undang ini memang sudah sah diketok palu oleh anggota dewan, apakah tugas kita sebagai sebuah bangsa sudah selesai? Tentu saja belum. 

Tantangan yang paling besar dari UU PPRT ini justru baru saja akan dimulai hari ini. 

Berbeda dengan nasib para pekerja kantoran yang tempat kerjanya sangat mudah diawasi dan disidak secara rutin oleh petugas dari dinas tenaga kerja. Tempat kerja seorang PRT adalah rumah pribadi milik warga. Ini adalah sebuah ranah privat yang sangat tertutup dan memiliki batas privasinya sendiri.

Untuk bisa memahami betapa sulitnya tantangan pelindungan di ranah privat ini, kita bisa meminjam landasan pemikiran Michel Foucault. Dalam karya monumentalnya yang berjudul Siksaan Hingga Penjara (2021), Foucault menjelaskan sebuah konsep tentang bagaimana sebuah kekuasaan itu sebenarnya bekerja secara tidak kasat mata di dalam rutinitas kehidupan kita sehari-hari. Ia menyebut hal ini sebagai “relasi kuasa”, yang biasanya terjadi di ruang-ruang kecil yang tertutup.

Di dalam lingkungan rumah tangga, sosok majikan memegang kekuasaan yang mutlak atas diri seorang PRT. Ketimpangan relasi kekuasaan yang sangat besar di dalam ruang yang serba tertutup inilah yang pada akhirnya bikin seorang PRT menjadi tidak berdaya, merasa takut untuk melapor kepada warga saat disiksa, atau memilih diam saja ketika hak-haknya dirampas.

UU PPRT akan menghadapi ujian yang paling berat di “titik buta” ini. Bagaimana caranya negara bisa memastikan bahwa hak-hak seorang PRT benar-benar dihormati dengan layak di dalam sebuah rumah yang pintunya selalu terkunci rapat dari dalam, tanpa harus melanggar batas privasi sang pemilik rumah? 

Undang-undang ini dituntut harus mampu untuk menyeimbangkan relasi kuasa yang timpang tersebut. 

Pada akhirnya, pekerjaan rumah pemerintahan kita belumlah usai dengan satu ketukan palu. Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya perlu segera menyusun peraturan turunan yang teknis, mudah dipahami, sederhana, dan paling penting, sangat mudah diterapkan oleh masyarakat awam. 

Aturan-aturan teknis ini sangat krusial dan mendesak agar proses pengawasan undang-undang di tingkat yang paling bawah, mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga jajaran pemerintah desa, bisa berjalan secara efektif.

Pengesahan undang-undang pada Hari Kartini 2026 ini tidak boleh hanya berhenti sebagai ajang seremonial negara. Memang, kita patut merayakannya sebagai kemenangan kecil. Namun, kita juga harus sadar bahwa jalan menuju kemenangan besar masih sangat panjang.

Redaksi Mojok.co

BACA JUGA: Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia

Terakhir diperbarui pada 27 April 2026 oleh

Tags: dpr rieditorialketenagakerjaanpekerja rumah tanggaperbudakan modernPRTtajukuu pprt
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras MOJOK.CO

Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras

10 Agustus 2026
Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer MOJOK.CO

Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer

3 Agustus 2026
Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang MOJOK.CO

Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang

27 Juli 2026
Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri? MOJOK.CO

Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri?

29 Juni 2026
JPPI, MBG, buku siswa sekolah.MOJOK.CO

Ambisnya Orang Tua di Jogja demi Sekolah Favorit untuk Anaknya

1 Juni 2026
Horor Pendidikan di Jogja: Balita Dianiaya, Mahasiswa Dilecehkan MOJOK.CO

Horor Pendidikan di Jogja: Balita Dianiaya, Mahasiswa Dilecehkan

25 Mei 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Alfamart dan PGMM beri bantuan seragam ke 7 madrasah di Magelang sebagai wujud kepedulian sosial MOJOK.CO

Alfamart dan PGMM Beri Bantuan Seragam Sekolah di 7 Madrasah Magelang, Jadi Penunjang Semangat dan Kepercayaan Diri Siswa

24 Agustus 2026
Yamaha Fazzio Cuma Sebatas Skutik Spek Orang Manja MOJOK.CO kredit motor yamaha

Fazzio, Motor “Anak Skena” yang Bikin Perjalanan Sejam Menembus Kemacetan buat Ngonser Tetap Terasa Chill

24 Agustus 2026
ilustrasi MBG

Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati

21 Agustus 2026
Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan.MOJOK.CO

Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan

26 Agustus 2026
Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya MOJOK.CO

Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya

23 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.