Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah akan Membatasi Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta

Redaksi oleh Redaksi
18 April 2018
A A
uang tunai
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi Anda yang sering bertransaksi narkoba atau senjata dengan nilai ratusan juta yang mana uangnya disimpan di dalam koper seperti layaknya di film-film, maka Anda patut was-was dan khawatir, sebab tidak lama lagi, transaksi yang biasa Anda lakukan akan menjadi sebuah pelanggaran hukum tersendiri.

Beberapa waktu terakhir ini, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang sedang merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai maksimal Rp100 juta. Rancangan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Iklan

Tujuan pembatasan transaksi tunai ini oleh pemerintah dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang ini sudah disahkan, maka siapa saja yang kedapatan bertransaksi menggunakan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta, maka ia akan dikenakan sanksi administratif.

Namun begitu, karena masih dalam bentuk rancangan, maka batas pemilihan angka Rp100 juta pun masih bisa berubah. Sebelumnya, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta.

Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan bahwa pembatasan ini bukan bermaksud untuk membatasi, namun justru untuk mempermudah transaksi di masyarakat serta meningkatkan keamanan transaksi.

Menurut Yunus, tidak semua transaksi tunai di atas Rp100 juta akan dikenakan sanksi administratif, ada 12 transaksi yang mendapat pengecualian, di antaranya adalah transaksi untuk biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pembayaran pajak, penjualan dan pembelian mata uang asing, juga pembayaran putusan pengadilan.

Terkait dengan rancangan ini, sudah banyak pihak terkait yang mendukung, dari mulai petinggi Bank-Bank negeri dan swasta, sampai Deputi Gubernur BI. Rata-rata mereka berpendapat bahwa transaksi di atas Rp100 juta memang sudah seharusnya tidak menggunakan uang tunai.

Yah, aturan ini mungkin akan sedikit mengganggu bagi orang-orang kaya yang memang sudah terbiasa bertransaksi dengan uang tunai, namun bagi kaum-kaum kismin, aturan ini tentu sama sekali tidak punya pengaruh.

Lha gimana, nilai transaksi maksimal mereka biasanya mentok cuma Rp30 ribu, itu pun kadang bayarnya pakai Go-Pay.

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

uang tunai

Terakhir diperbarui pada 18 April 2018 oleh

Tags: 100 jutakorupsipencucian uangppatkuang tunai
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Kabar

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lapangan Bola di Kauman, Jogja. MOJOK.CO

Lapangan Paving: Kemewahan yang Tersisa bagi Anak-anak Kota Jogja untuk Bermain Bola

7 Juli 2026
Polyworking (mencari pekerjaan tambahan atau sampingan) jadi pilihan rasional in this economy karena satu pemasukan gaji tak beri rasa aman MOJOK.CO

Polyworking: Pekerja Kurangi Waktu Luang demi Pekerjaan Tambahan dan Pesan untuk Lulusan Baru jika Sumber Gaji Tak Cukup 1

8 Juli 2026
Koperasi Kelurahan di Banjarsari, Surakarta, bukukan omzet ratusan juta MOJOK.CO

Cerita Koperasi di Banjarsari Surakarta: Berawal dari Garasi, Bukukan Omzet Ratusan Juta?

12 Juli 2026
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India menjalin kesepakatan kerja sama konservasi terhadap Candi Perwara Kompleks Candi Prambanan MOJOK.CO

Menerjemahkan Candi Prambanan sebagai Bukti Historis Hubungan Nusantara-India

8 Juli 2026
Tahlilan di desa. MOJOK.CO

Gen Z di Desa Ogah-ogahan Ikut Tahlilan Bikin Cemas Para Tetua: Bisa Hilang Budaya Srawung dan Peduli Tetangga

8 Juli 2026
Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO

Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

10 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.