Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah akan Membatasi Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta

Redaksi oleh Redaksi
18 April 2018
A A
uang tunai
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi Anda yang sering bertransaksi narkoba atau senjata dengan nilai ratusan juta yang mana uangnya disimpan di dalam koper seperti layaknya di film-film, maka Anda patut was-was dan khawatir, sebab tidak lama lagi, transaksi yang biasa Anda lakukan akan menjadi sebuah pelanggaran hukum tersendiri.

Beberapa waktu terakhir ini, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang sedang merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai maksimal Rp100 juta. Rancangan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Tujuan pembatasan transaksi tunai ini oleh pemerintah dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang ini sudah disahkan, maka siapa saja yang kedapatan bertransaksi menggunakan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta, maka ia akan dikenakan sanksi administratif.

Namun begitu, karena masih dalam bentuk rancangan, maka batas pemilihan angka Rp100 juta pun masih bisa berubah. Sebelumnya, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta.

Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan bahwa pembatasan ini bukan bermaksud untuk membatasi, namun justru untuk mempermudah transaksi di masyarakat serta meningkatkan keamanan transaksi.

Menurut Yunus, tidak semua transaksi tunai di atas Rp100 juta akan dikenakan sanksi administratif, ada 12 transaksi yang mendapat pengecualian, di antaranya adalah transaksi untuk biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pembayaran pajak, penjualan dan pembelian mata uang asing, juga pembayaran putusan pengadilan.

Terkait dengan rancangan ini, sudah banyak pihak terkait yang mendukung, dari mulai petinggi Bank-Bank negeri dan swasta, sampai Deputi Gubernur BI. Rata-rata mereka berpendapat bahwa transaksi di atas Rp100 juta memang sudah seharusnya tidak menggunakan uang tunai.

Yah, aturan ini mungkin akan sedikit mengganggu bagi orang-orang kaya yang memang sudah terbiasa bertransaksi dengan uang tunai, namun bagi kaum-kaum kismin, aturan ini tentu sama sekali tidak punya pengaruh.

Lha gimana, nilai transaksi maksimal mereka biasanya mentok cuma Rp30 ribu, itu pun kadang bayarnya pakai Go-Pay.

uang tunai

Terakhir diperbarui pada 18 April 2018 oleh

Tags: 100 jutakorupsipencucian uangppatkuang tunai
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Beli produk hp Apple, iPhone

Pengguna iPhone Ingin “Naik Kelas” Bikin Muak, Gaya Elite padahal Dompet Sulit

22 April 2026
Guru PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO

Guru, Profesi yang Dihormati di Desa tapi Hidupnya Sengsara di Kota: Dimuliakan Seperti Nabi, Digaji Lebih Kecil dari Kuli

23 April 2026
Tukang pijat.MOJOK.CO

Lulusan Akuntansi Banting Setir Jadi Tukang Pijat: Dihina “Nggak Keren”, tapi Dapat Rp200 Ribu per Hari, Setara 2 Kali UMR Jogja

24 April 2026
Sebagian pengguna WiFi IndiHome beralih ke Biznet. MOJOK.CO

Ujian Terberat Pengguna IndiHome yang Dikhianati Tawaran Palsu hingga Menggadaikan Kesetiaan ke WiFi yang Lebih “Gacor”

23 April 2026
Mahasiswa gen Z kuliah malas baca jadi brain rot

Mahasiswa Gen Z Bukan Tak Bisa Membaca, tapi “Brain Rot” karena Sering Disuapi dan Kecanduan AI

23 April 2026
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.