Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah akan Membatasi Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta

Redaksi oleh Redaksi
18 April 2018
A A
uang tunai
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi Anda yang sering bertransaksi narkoba atau senjata dengan nilai ratusan juta yang mana uangnya disimpan di dalam koper seperti layaknya di film-film, maka Anda patut was-was dan khawatir, sebab tidak lama lagi, transaksi yang biasa Anda lakukan akan menjadi sebuah pelanggaran hukum tersendiri.

Beberapa waktu terakhir ini, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang sedang merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai maksimal Rp100 juta. Rancangan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Iklan

Tujuan pembatasan transaksi tunai ini oleh pemerintah dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang ini sudah disahkan, maka siapa saja yang kedapatan bertransaksi menggunakan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta, maka ia akan dikenakan sanksi administratif.

Namun begitu, karena masih dalam bentuk rancangan, maka batas pemilihan angka Rp100 juta pun masih bisa berubah. Sebelumnya, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta.

Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan bahwa pembatasan ini bukan bermaksud untuk membatasi, namun justru untuk mempermudah transaksi di masyarakat serta meningkatkan keamanan transaksi.

Menurut Yunus, tidak semua transaksi tunai di atas Rp100 juta akan dikenakan sanksi administratif, ada 12 transaksi yang mendapat pengecualian, di antaranya adalah transaksi untuk biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pembayaran pajak, penjualan dan pembelian mata uang asing, juga pembayaran putusan pengadilan.

Terkait dengan rancangan ini, sudah banyak pihak terkait yang mendukung, dari mulai petinggi Bank-Bank negeri dan swasta, sampai Deputi Gubernur BI. Rata-rata mereka berpendapat bahwa transaksi di atas Rp100 juta memang sudah seharusnya tidak menggunakan uang tunai.

Yah, aturan ini mungkin akan sedikit mengganggu bagi orang-orang kaya yang memang sudah terbiasa bertransaksi dengan uang tunai, namun bagi kaum-kaum kismin, aturan ini tentu sama sekali tidak punya pengaruh.

Lha gimana, nilai transaksi maksimal mereka biasanya mentok cuma Rp30 ribu, itu pun kadang bayarnya pakai Go-Pay.

uang tunai

Terakhir diperbarui pada 18 April 2018 oleh

Tags: 100 jutakorupsipencucian uangppatkuang tunai
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Saat adik saya jadi korban bullying (perundungan) di sekolah, pihak guru malah menganggapnya masalah biasa MOJOK.CO

Melabrak Guru usai Adik Jadi Korban Bullying di Sekolah hingga Cedera: Saya Justru Menerima Jawaban Memuakkan

18 Agustus 2026
Lansia menjual aksesori kemerdekaan di Malioboro, Yogyakarta. MOJOK.CO

Kisah Istri Pensiunan BPN Turun ke Jalanan untuk Jual Aksesori Kemerdekaan di Masa Tua demi Hadiahkan Cucu

18 Agustus 2026
Honda Beat adalah motor paling boring di indonesia MOJOK.CO

Honda Beat adalah motor paling boring di indonesia tapi justru karena itu saya sayang banget sama motor ini

18 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)sebagaimana terjadi di Kalimantan tidak bisa direduksi sekadar memadamkan api, ada gambut yang rusak MOJOK.CO

Karhutla Terus Berulang karena Pihak Berwenang Cukup Puas Padamkan Api, Akar Masalah Tereduksi

24 Agustus 2026
Alma Odai "Cucurella" Diburu Fans, Pemain Thailand Disukai karena Lucu-lucu MOJOK.CO

Alma Odai “Cucurella” Diburu Fans di Srikandi Merdeka Cup, Pemain Thailand Disukai karena Lucu-lucu

22 Agustus 2026
Sikap-sikap sederhana ke pelayan rumah makan atau restoran yang seharusnya jadi kewajaran MOJOK.CO

Sikap-sikap Sederhana ke Pelayan Rumah Makan atau Restoran yang Kita Abaikan karena Ego, Padahal Bermakna Memanusiakan

20 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026
Bukan Sekadar Beternak Karang Taruna Bono dan Upaya Menghidupkan Ekonomi Warga

Dari Ternak untuk Desa: Geliat Karang Taruna Bono Menghidupkan Ekonomi Warga

31 Juli 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.