ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

Pemerintah akan Membatasi Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta

Redaksi oleh Redaksi
18 April 2018
0
A A
uang tunai
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Bagi Anda yang sering bertransaksi narkoba atau senjata dengan nilai ratusan juta yang mana uangnya disimpan di dalam koper seperti layaknya di film-film, maka Anda patut was-was dan khawatir, sebab tidak lama lagi, transaksi yang biasa Anda lakukan akan menjadi sebuah pelanggaran hukum tersendiri.

Beberapa waktu terakhir ini, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang sedang merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai maksimal Rp100 juta. Rancangan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Tujuan pembatasan transaksi tunai ini oleh pemerintah dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang ini sudah disahkan, maka siapa saja yang kedapatan bertransaksi menggunakan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta, maka ia akan dikenakan sanksi administratif.

Namun begitu, karena masih dalam bentuk rancangan, maka batas pemilihan angka Rp100 juta pun masih bisa berubah. Sebelumnya, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta.

Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan bahwa pembatasan ini bukan bermaksud untuk membatasi, namun justru untuk mempermudah transaksi di masyarakat serta meningkatkan keamanan transaksi.

Baca Juga:

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar MOJOK.CO

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar

21 September 2023
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023

Menurut Yunus, tidak semua transaksi tunai di atas Rp100 juta akan dikenakan sanksi administratif, ada 12 transaksi yang mendapat pengecualian, di antaranya adalah transaksi untuk biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pembayaran pajak, penjualan dan pembelian mata uang asing, juga pembayaran putusan pengadilan.

Terkait dengan rancangan ini, sudah banyak pihak terkait yang mendukung, dari mulai petinggi Bank-Bank negeri dan swasta, sampai Deputi Gubernur BI. Rata-rata mereka berpendapat bahwa transaksi di atas Rp100 juta memang sudah seharusnya tidak menggunakan uang tunai.

Yah, aturan ini mungkin akan sedikit mengganggu bagi orang-orang kaya yang memang sudah terbiasa bertransaksi dengan uang tunai, namun bagi kaum-kaum kismin, aturan ini tentu sama sekali tidak punya pengaruh.

Lha gimana, nilai transaksi maksimal mereka biasanya mentok cuma Rp30 ribu, itu pun kadang bayarnya pakai Go-Pay.

uang tunai

Terakhir diperbarui pada 18 April 2018 oleh

Tags: 100 jutakorupsipencucian uangppatkuang tunai
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar MOJOK.CO
Kilas

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar

21 September 2023
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO
Bertamu Seru

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023
Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa. MOJOK.CO
Hukum

Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa Mafia Tanah

18 Juli 2023
Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih. MOJOK.CO
Kilas

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih

17 Juni 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Apa yang Mungkin Dewa Budjana Rasakan di Bulan Ramadan MOJOK.CO

Apa yang Mungkin Dewa Budjana Rasakan di Bulan Ramadan

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Sejak Deklarasi Anies-Imin, Elektabilitas NasDem Melejit, PDIP-Gerindra Turun MOJOK.CO

Sejak Deklarasi Anies-Imin, Elektabilitas NasDem Melejit, PDIP-Gerindra Turun

27 September 2023
Jurusan fisioterapi.MOJOK.CO

9 Jurusan Fisioterapi Terbaik di Indonesia, Pilihan Kuliah Prospek Kerja Tinggi

22 September 2023
Daftar Lengkap Flyover di Jogja, Ada yang Dijuluki Sebagai Tempat Menangis Terbaik MOJOK.CO

Kisah di Balik 5 Flyover di Jogja, Ada yang Dijuluki Tempat Menangis Terbaik

22 September 2023
Di Jawa Enak Ada Kereta Cepat, Kapan Jambi Punya Kereta? MOJOK.CO

Di Jawa Enak Ada Kereta Cepat, Kapan Jambi Punya Kereta?

24 September 2023
Terbanyak Lansia, 43 Ribu Warga DIY Alami Miskin Ekstrem MOJOK.CO

Terbanyak Lansia, 43 Ribu Warga DIY Alami Miskin Ekstrem

23 September 2023
Daftar Jurusan Kuliah yang Lulusannya Mudah Dapat Kerjaan MOJOK.CO

Daftar Jurusan Kuliah yang Lulusannya Mudah Dapat Kerjaan

25 September 2023
Seajrah Jalan Kaliurang MOJOK

Sejarah Jalan Kaliurang, Jalan Terpadat di Jogja yang Semakin Menyebalkan

23 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In