Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
9 Desember 2025
A A
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO

ilustrasi - buruh desak UU Perampasan Aset. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Selasa (9/12/2025), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan korupsi adalah pangkal penderitaan buruh dan sumber kerusakan negara. 

“Selama praktik korupsi terus berlangsung, kesejahteraan buruh akan selalu tertunda, dan perekonomian nasional tidak akan pernah memiliki fondasi yang kuat,” ujar Ketua ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan resmi yang dikutip Mojok, Selasa (9/12/2025).

Iklan

Mirah menjelaskan praktik itu menyebabkan kebocoran anggaran negara, mengacaukan pelayanan publik, melemahkan program perlindungan sosial, serta menghambat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. 

“Dana yang seharusnya digunakan untuk upah layak, jaminan sosial, kesehatan kerja, dan layanan publik justru hilang karena ulah para koruptor,” ucapnya.

Korupsi, kata Mirah, sama dengan merampas hak buruh. Perilaku bejat itu membuat buruh sengsara dan membuat negara merana. Apabila korupsi dibiarkan dan tumbuh subur, maka kesejahteraan buruh maupun pekerja adalah mimpi yang utopis. 

Sahkan UU Perampasan Aset 

Persoalan korupsi, kata Mirah, bukan hanya merugikan buruh atau pekerja secara langsung, tapi juga melemahkan daya tarik investasi Indonesia. Data World Economic Forum (WEF) tahun 2014 mencatat korupsi sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, mengungguli masalah infrastruktur, birokrasi, maupun kepastian hukum. 

Temuan itu menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merusak iklim usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, ASPIRASI menegaskan empat sikap penting, yaitu:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, guna memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.
  2. Menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
  3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya.
  4. Mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya anti korupsi melalui integritas, keteladanan, dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.

Mirah menegaskan pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia. Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat.

Tak hanya buruh yang rugi, tapi seluruh masyarakat Indonesia

Lebih dari itu, korupsi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menilai, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan serta perampasan hak rakyat atas pelayanan publik.

“Penindakan, integritas, dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral sekaligus konstitusional yang saling berkaitan agar seluruh sumber daya negara kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya dilansir dari laman resmi Badiklat Kejaksaan RI dikutip Senin (9/12/2025).

Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menunjukkan masifnya dampak korupsi terhadap kehidupan publik.

Setiap rupiah yang hilang, kata Leonard, berbanding lurus dengan tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan, terganggunya penyelenggaraan pendidikan, mangkraknya infrastruktur, hingga gagalnya program pemberdayaan rakyat.

“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai upaya fundamental memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Leonard.

Korupsi bukan hanya kewajiban hukum tapi tanggung jawab moral

Leonard menjelaskan, selama ini kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan guna memberantas korupsi, tapi juga pemulihan hak masyarakat. Misalnya, pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan tata kelola yang membedakan kejaksaan dari lembaga penegak hukum lainnya.

Iklan

Momentum Hakordia ini, lanjutnya, juga menjadi sarana memperkuat kolaborasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar tercipta ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Jaksa Agung RI Burhanuddin juga mengajak masyarakat memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja. Korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tapi tanggung jawab moral untuk masa depan bangsa.

“Kita bekerja demi Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” ujarnya.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Suara Hati Buruh: Semoga Gelar Pahlawan kepada Marsinah Bukan Simbol Semata, tapi Kemenangan bagi Kami agar Bebas Bersuara Tanpa Disiksa  atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2025 oleh

Tags: 2025hakordiaicwkorupsiRUU Perampasan Aset
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO
Esai

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026
Kemiskinan DIY menurun. MOJOK.CO

Jumlah Orang Miskin di Yogyakarta Berkurang, Penurunannya Jadi yang Tertinggi di Jawa pada Maret 2026

6 Agustus 2026
Andai ormas-ormas lain seperti Yakuza Maneges Kediri. Bukan tukang malak tapi garda depan berantas kekerasan seksual di pondok pesantren MOJOK.CO

Andai Ormas Lain seperti Yakuza Maneges Kediri: Dulu Dihina tapi Buktikan Sangat Berguna

5 Agustus 2026
Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja.MOJOK.CO

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja

6 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Gandheng ATS untuk atasi masalah anak putus sekolah MOJOK.CO

Sleman Punya Aplikasi Pencegahan Dini Anak Tidak Sekolah

5 Agustus 2026
77 persen lulusan sekolah vokasi (sarjana terapan) tembus dunia kerja. Lebih dari dari lulusan S1 MOJOK.CO

Lulusan Sekolah Vokasi (Sarjana Terapan) Lebih Laris di Dunia Kerja dari S1, Industri Butuh yang Berketerampilan

7 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.