Terima Kasih Mahkamah Agung, Udah Bikin Sunatan Massal Hukuman Pelaku Korupsi - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Pojokan

Terima Kasih Mahkamah Agung, Udah Bikin Sunatan Massal Hukuman Pelaku Korupsi

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
4 Desember 2019
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Mahkamah Agung (MA) beberapa kali memberi keringanan hukuman bagi para pelaku korupsi. Wah, sunatan massal untuk para koruptor nih. Aseeek.

Usai revisi UU KPK yang berakhir dengan dahsyat, ditambah dengan Dewan Pengawas KPK yang belum juga dibentuk sampai sekarang, langkah-langkah pemangku kekuasaan yang begitu peduli dengan para koruptor patut diapresiasi.

Kejadian yang terbaru, Mahkamah Agung (MA) sukses menyunat hukuman pelaku korupsi Idrus Marham, mantan Menteri Sosial.

Nggak main-main, mantan politisi Partai Golkar itu tadinya kena vonis 5 tahun penjara karena secarah sah dan meyakinkan melakukan korupsi, tiba-tiba hukumannya dikorting MA jadi 2 tahun doang. Keputusan ini diambil MA setelah pihak Idrus Marham mengajukan kasasi.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Samsan Nganro, Juru Bicara MA.

Baca Juga:

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

Secara otomatis putusan kasasi ini segera menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberi vonis 5 tahun. Meski pun sebenarnya MA tetap masih menyatakan Idrus Mahram terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut MA, ada beberapa pasal dari jaksa yang dihapus karena dianggap tidak tepat.

Lebih luar biasanya, MA bahkan tidak hanya melakukan sunatan hukuman untuk para koruptor secara kecil-kecilan, tapi sampai sunatan massal. Setidaknya, dalam tahun ini saja, sudah ada sampai 7 koruptor yang memanfaatkan gelar “sunatan massal” ala MA ini.

Sebelum Idrus Marham, ada mantan DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi. Politisi yang dulu dikenal begitu keras dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Adik dari M. Taufik (anggota DPRD Jakarta) ini mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Sanusi yang dijerat karena kasus suap perizinan Reklamasi Pantai Jakarta disunat hukumannya, dari 10 tahun jadi 7 tahun.

“Kami selaku tim kuasa hukum M. Sanusi sangat mengapresiasi putusan peninjauan kembali klien kami. Untuk kami, putusan tersebut kami rasa cukup memenuhi frasa keadilan,” kata Adhitya A. Nasution, kuasa hukum Sanusi, pada November 2019.

Padahal Sanusi secarah sah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land. Tapi karena—mungkin—MA lagi mau menggelar sunatan massal bagi para koruptor, pengurangan hukuman itu pun diberikan secara ajaib.

Selain Sanusi, masih ada juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Hakim MA menyunat hukuman Patrialis dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Yah, lumayan dapat kortingan 1 tahun ya kan?

Hal yang lebih keren lagi adalah ketika MA menyunat hukuman dari pengusaha Tamin Sukardi. Dari awalnya vonis 8 tahun penjara menjadi hanya 5 tahun penjara.

Puadahal, Tamin Sukardi tidak hanya terbukti sudah melakukan korupsi, melainkan juga pernah menyuap hakim hakim pada perkara yang sama di tingkat pertama. Upaya penyuapan ini bahkan ketahuan.

Ibarat udah tersangka korupsi, waktu kasusnya disidang malah bikin kejahatan lagi. Hebat bener ini nyalinya.

Uniknya, bukannya mendapat hukuman yang lebih berat karena sudah tersangka korupsi (sebanyak Rp132 miliar) plus pernah menyuap hakim, Tamin Sukardi malah dapat keringanan hukuman lagi di tingkat kasasi. Benar-benar penuh rasa keadilan bagi mereka, orang-orang kaya yang berpikir.

Yaah, mungkin saja hakim MA waktu itu merasa keringanan ini perlu karena memandang nyali si pelaku yang luar biasa. Udah disidang, ditetapkan tersangka, mau nyuap hakim di tingkat pertama lagi. Sebuah langkah yang barangkali bagi hakim MA patut untuk diapresasi. Makanya kasasinya dikabulkan.

Ini belum memasukkan nama OC Kaligis. Pengacara senior ini tertangkap basah karena terbukti menyuap hakim Panitera PTUN Medan sebesar 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura. Kaligis mendapat keringanan dari MA, yang tadinya divonis 10 tahun penjara, sejak Maret 2019 lalu akhirnya dikurangi 7 tahun penjara.

Alasannya? Haayaaa tentu saja: kemanusiaan.

Dari beberapa terobosan hakim MA yang berbudi luhur dan mulia ini kita bisa belajar bagaimana menjadi hakim yang adil untuk Bangsa Indonesia. Bahwa orang-orang kayak mereka perlu untuk mendapatkan rasa keadilan sebesar-besarnya. Tentu saja rasa keadilan berdasar dari persepetif pelaku korupsi. Bukan dari masyarakat yang cuma bisa gigit jari.


Hujatan dari netizen soal keputusan ajaib dari MA selama satu tahun ini juga sebaiknya tak perlu didengarkan oleh para hakim MA. Mengingat secara konstitusi, para hakim MA memang tidak diharuskan untuk mendengar suara publik. Sebab kekuasaan mereka sangat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

KPK tentu saja jadi pihak yang paling menyesalkan keputusan hebat MA ini.

“Kalau seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhi hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kierja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Meski begitu, KPK mengaku tetap menghormati keputusan para hakim MA yang sudah berbaik hati bikin “sunatan massal” untuk para pelaku korupsi. Bahkan, tercatat sepanjang satu tahun ini MA sukses menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Asas yang lebih berlaku lagi untuk para pejabat negara, pengusaha-pengusaha tajir, atau mereka yang punya kuasa. Bahwa selama ada uang dan kekuasaan, hukuman dari kejahatan korupsi bisa kok untuk dibicarakan dikasasi.

Terima kasih Mahkamah Agung. Maaf kalau jadi merepotkan begini. Lain kali, ditunggu lagi terobosannya. Mumpung ada UU KPK yang baru tuh. Eh.

BACA JUGA Surat Terima Kasih untuk DPR dan Jokowi atas Revisi UU KPK atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Tags: korupsiKoruptorKPKMAMahkamah Agung
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Bupati Pemalang ditangkap KPK karena korupsi

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

12 Agustus 2022
korupsi mandala krida mojok.co

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

22 Juli 2022
Haryadi Suyuti Sultan HB X

Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

6 Juni 2022
Dodok Jogja Ora Didol Potong gundul

Syukuran Haryadi Jadi Tersangka Korupsi, Dodok Pencetus Jogja Ora Didol Cukur Gundul

4 Juni 2022
Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat MOJOK.CO

Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat: Kerja Bercanda, Gajinya Serius

9 Februari 2022
Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

2 Februari 2022
Pos Selanjutnya
FC Magdeburg suporter newcastle suporter everton fan of the year 2019 l'equipe mojok.co

Bapak-bapak Suporter Newcastle Didaulat Jadi Suporter Terbaik Tahun Ini

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Membaca Determinasi Freddie Ljungberg, Kekasih Baru Arsenal

Terima Kasih Mahkamah Agung, Udah Bikin Sunatan Massal Hukuman Pelaku Korupsi

4 Desember 2019
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022

Terbaru

tarif ojol mojok.co

Ekonom Indef: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lagi

12 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi dari Dapur Umum

12 Agustus 2022
meterai elektronik mojok.co

Beredar Meterai Elektronik Palsu, Waspadai Modusnya

12 Agustus 2022
kip kuliah ugm mojok.co

UGM Buka Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Bagi 1.850 Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

12 Agustus 2022
mitos dan fakta menyusui mojok.co

Ini Mitos dan Fakta Seputar Ibu Menyusui yang Perlu Diketahui

12 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In