Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Terima Kasih Mahkamah Agung, Udah Bikin Sunatan Massal Hukuman Pelaku Korupsi

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
4 Desember 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Agung (MA) beberapa kali memberi keringanan hukuman bagi para pelaku korupsi. Wah, sunatan massal untuk para koruptor nih. Aseeek.

Usai revisi UU KPK yang berakhir dengan dahsyat, ditambah dengan Dewan Pengawas KPK yang belum juga dibentuk sampai sekarang, langkah-langkah pemangku kekuasaan yang begitu peduli dengan para koruptor patut diapresiasi.

Kejadian yang terbaru, Mahkamah Agung (MA) sukses menyunat hukuman pelaku korupsi Idrus Marham, mantan Menteri Sosial.

Nggak main-main, mantan politisi Partai Golkar itu tadinya kena vonis 5 tahun penjara karena secarah sah dan meyakinkan melakukan korupsi, tiba-tiba hukumannya dikorting MA jadi 2 tahun doang. Keputusan ini diambil MA setelah pihak Idrus Marham mengajukan kasasi.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Samsan Nganro, Juru Bicara MA.

Secara otomatis putusan kasasi ini segera menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberi vonis 5 tahun. Meski pun sebenarnya MA tetap masih menyatakan Idrus Mahram terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut MA, ada beberapa pasal dari jaksa yang dihapus karena dianggap tidak tepat.

Lebih luar biasanya, MA bahkan tidak hanya melakukan sunatan hukuman untuk para koruptor secara kecil-kecilan, tapi sampai sunatan massal. Setidaknya, dalam tahun ini saja, sudah ada sampai 7 koruptor yang memanfaatkan gelar “sunatan massal” ala MA ini.

Sebelum Idrus Marham, ada mantan DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi. Politisi yang dulu dikenal begitu keras dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Adik dari M. Taufik (anggota DPRD Jakarta) ini mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Sanusi yang dijerat karena kasus suap perizinan Reklamasi Pantai Jakarta disunat hukumannya, dari 10 tahun jadi 7 tahun.

“Kami selaku tim kuasa hukum M. Sanusi sangat mengapresiasi putusan peninjauan kembali klien kami. Untuk kami, putusan tersebut kami rasa cukup memenuhi frasa keadilan,” kata Adhitya A. Nasution, kuasa hukum Sanusi, pada November 2019.

Padahal Sanusi secarah sah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land. Tapi karena—mungkin—MA lagi mau menggelar sunatan massal bagi para koruptor, pengurangan hukuman itu pun diberikan secara ajaib.

Selain Sanusi, masih ada juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Hakim MA menyunat hukuman Patrialis dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Yah, lumayan dapat kortingan 1 tahun ya kan?

Hal yang lebih keren lagi adalah ketika MA menyunat hukuman dari pengusaha Tamin Sukardi. Dari awalnya vonis 8 tahun penjara menjadi hanya 5 tahun penjara.

Puadahal, Tamin Sukardi tidak hanya terbukti sudah melakukan korupsi, melainkan juga pernah menyuap hakim hakim pada perkara yang sama di tingkat pertama. Upaya penyuapan ini bahkan ketahuan.

Iklan

Ibarat udah tersangka korupsi, waktu kasusnya disidang malah bikin kejahatan lagi. Hebat bener ini nyalinya.

Uniknya, bukannya mendapat hukuman yang lebih berat karena sudah tersangka korupsi (sebanyak Rp132 miliar) plus pernah menyuap hakim, Tamin Sukardi malah dapat keringanan hukuman lagi di tingkat kasasi. Benar-benar penuh rasa keadilan bagi mereka, orang-orang kaya yang berpikir.

Yaah, mungkin saja hakim MA waktu itu merasa keringanan ini perlu karena memandang nyali si pelaku yang luar biasa. Udah disidang, ditetapkan tersangka, mau nyuap hakim di tingkat pertama lagi. Sebuah langkah yang barangkali bagi hakim MA patut untuk diapresasi. Makanya kasasinya dikabulkan.

Ini belum memasukkan nama OC Kaligis. Pengacara senior ini tertangkap basah karena terbukti menyuap hakim Panitera PTUN Medan sebesar 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura. Kaligis mendapat keringanan dari MA, yang tadinya divonis 10 tahun penjara, sejak Maret 2019 lalu akhirnya dikurangi 7 tahun penjara.

Alasannya? Haayaaa tentu saja: kemanusiaan.

Dari beberapa terobosan hakim MA yang berbudi luhur dan mulia ini kita bisa belajar bagaimana menjadi hakim yang adil untuk Bangsa Indonesia. Bahwa orang-orang kayak mereka perlu untuk mendapatkan rasa keadilan sebesar-besarnya. Tentu saja rasa keadilan berdasar dari persepetif pelaku korupsi. Bukan dari masyarakat yang cuma bisa gigit jari.

Hujatan dari netizen soal keputusan ajaib dari MA selama satu tahun ini juga sebaiknya tak perlu didengarkan oleh para hakim MA. Mengingat secara konstitusi, para hakim MA memang tidak diharuskan untuk mendengar suara publik. Sebab kekuasaan mereka sangat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

KPK tentu saja jadi pihak yang paling menyesalkan keputusan hebat MA ini.

“Kalau seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhi hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kierja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Meski begitu, KPK mengaku tetap menghormati keputusan para hakim MA yang sudah berbaik hati bikin “sunatan massal” untuk para pelaku korupsi. Bahkan, tercatat sepanjang satu tahun ini MA sukses menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Asas yang lebih berlaku lagi untuk para pejabat negara, pengusaha-pengusaha tajir, atau mereka yang punya kuasa. Bahwa selama ada uang dan kekuasaan, hukuman dari kejahatan korupsi bisa kok untuk dibicarakan dikasasi.

Terima kasih Mahkamah Agung. Maaf kalau jadi merepotkan begini. Lain kali, ditunggu lagi terobosannya. Mumpung ada UU KPK yang baru tuh. Eh.

BACA JUGA Surat Terima Kasih untuk DPR dan Jokowi atas Revisi UU KPK atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 4 Desember 2019 oleh

Tags: korupsiKoruptorKPKMAMahkamah Agung
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Beralih dari profesi dokter ke petani di Klaten. MOJOK.CO

Resah Jadi Dokter: Tangani Pasien Petani dengan Keluhan Sama, Pilih Turun ke Sawah demi “Menyembuhkan” Tanah

13 Juli 2026
Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia MOJOK.CO

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia

15 Juli 2026
donasi ekonomi.MOJOK.CO

“Rakyat Bantu Rakyat” Menguat, tapi Jangan Jadi Alasan Pemerintah Lepas Tangan dan Abai Pada Nasib Masyarakat

14 Juli 2026
Derita Orang Rembang, Makan Mie Gacoan Harus ke Tuban MOJOK.CO

Makan Mie Gacoan adalah Kemewahan bagi Anak Muda Desa, Rela Motoran 2 Jam Demi Makanan yang “Menyiksa” Mulut Mereka

14 Juli 2026
Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.