Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Sekolahan

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
23 Juni 2026
A A
dosen.MOJOK.CO

ilustrasi - dosen Indonesia hidupnya tak sejahtera (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Libra berumur 37 tahun. Ia sedang menempuh studi doktoral (S3) di salah satu universitas ternama di Melbourne, Australia. 

Pemerintah Indonesia sering menjadikan akademisi berprofil seperti Libra sebagai ujung tombak untuk membangun kampus berkelas dunia. Namun, kualifikasi akademik yang tinggi itu sama sekali tidak tercermin pada slip gajinya. Setiap bulan, Libra hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2.345.000.

Iklan

Angka memprihatinkan itu tertuang jelas dalam dokumen bukti persidangan berkode P6. Bagi pengajar yang sudah berkeluarga, uang sekecil itu menguap sebelum akhir bulan.

“Kata Libra, sialnya di Indonesia uang segini mah enggak cukup. Boro-boro ngontrak rumah, paling cukup buat makan doang,” ungkap Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, menirukan keluhan rekannya.

Libra tidak sendirian. Ulya juga membeberkan kisah Sagi, perempuan 27 tahun yang sedang mengambil kuliah magister (S2) di The University of Melbourne. 

Sebelum berangkat ke Australia, Sagi bekerja sebagai peneliti dan sangat ingin menjadi dosen. Ia akhirnya membatalkan cita-cita tersebut. 

Sagi sadar bahwa gaji dosen yang rendah akan memaksanya mencari kerja sampingan, sehingga ia tidak akan bisa fokus pada dunia akademik. Ia memilih mundur demi mengamankan masa depan finansial keluarganya.

Kisah-kisah nyata ini dipaparkan Ulya saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). 

Hadir mewakili Serikat Pekerja Kampus (SPK), Ulya menyodorkan realitas tersebut kepada majelis hakim untuk membuktikan satu hal: kemiskinan dosen di Indonesia terjadi secara sistematis.

dosen UGM.MOJOK.CO
Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, mengungkap kisah beberapa dosen yang hidup mereka belum sejahtera akibat rendahnya gaji yang diterima. (dok. ugm.ac.id)

Kesaksian Ulya di ruang sidang itu langsung menarik ingatan saya pada liputan yang pernah saya kerjakan dua tahun lalu di Jogja. Waktu itu, saya mewawancarai Danang (bukan nama sebenarnya), seorang dosen berusia 30 tahun bergelar magister di sebuah perguruan tinggi swasta.

Pihak yayasan menggaji Danang menggunakan sistem honor Satuan Kredit Semester (SKS). Satu SKS dihargai Rp45 ribu. Dalam satu semester, Danang mendapat jatah mengajar 12 SKS. 

Setelah dipotong masa libur semester, pendapatan kotor Danang dari kampus rata-rata hanya menyentuh angka Rp2,1 juta per bulan.

Angka itu berdiri berhadapan dengan biaya hidup harian keluarganya yang mencapai Rp3,5 juta per bulan. 

Gaji dosen di Indonesia tertinggal dari negara tetangga

Apa yang dialami Libra, Sagi, dan Danang ternyata mewakili kenyataan hidup sebagian besar pengajar di Indonesia. Pada sesi persidangan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyodorkan data empiris yang memperlihatkan betapa kecilnya penghasilan dosen.

Iklan

“Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp3,36 juta,” ungkap Ali di ruang sidang.

Angka ini jauh tertinggal jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Vietnam dan Kamboja. 

Ali yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan bahwa nominal yang amat rendah ini berdampak langsung pada lahirnya fenomena “kerja ganda”.

“Realitas yang dihadapi banyak dosen di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Kami sendiri menerima laporan keluhan dari banyak dosen di seluruh Indonesia. Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Ali.

Praktik membelah fokus ini merusak kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dosen tidak bisa melakukan penelitian secara optimal jika kepala mereka masih pusing memikirkan berbagai tagihan bulanan.

Rendahnya upah ini makin terasa timpang jika kita melihat syarat resmi masuk profesi tersebut.

Undang-Undang Guru dan Dosen mewajibkan setiap calon pengajar minimal bergelar magister (S2). Saat ini, biaya kuliah S2 di Indonesia rata-rata menghabiskan dana Rp60 juta hingga Rp90 juta. 

Artinya, jika seorang dosen menyisihkan uang Rp1 juta per bulan dari gajinya, ia butuh waktu tujuh setengah tahun hanya untuk mengembalikan modal ijazahnya. Hitungan ini pun mengabaikan fakta bahwa sisa gaji mereka sudah habis, misalnya, untuk membayar sewa rumah.

Kenyataan pahit inilah yang mendorong Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan gugatan ke MK. Melalui kuasa hukumnya, R. Viola Reininda H., para pemohon menggugat Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen. 

Mereka menilai aturan tersebut gagal memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi tenaga pendidik.

Gaji pokok dosen harusnya setara UMR

Satu bulan berselang, tepatnya pada sidang lanjutan Senin (22/6/2026), kelemahan hukum di balik upah Rp3,36 juta itu dibongkar oleh Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati. 

Hadir sebagai ahli, Nabiyla menyoroti celah pasal yang selama ini dipakai oleh pemerintah dan pemilik yayasan kampus untuk melegalkan pembayaran murah.

Pemerintah dan yayasan kerap membela diri dengan merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur bahwa penghasilan dosen mencakup gaji pokok beserta aneka tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan. 

Nabiyla mematahkan argumen tersebut dengan menyodorkan prinsip paling mendasar dalam hukum perburuhan.

“Ahli ingin menegaskan bahwa upah minimum merupakan safety net atau jaring pengaman,” tegas Nabiyla di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan secara eksplisit mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Artinya, upah minimum ditujukan untuk memastikan pekerja tahun ke-0 atau pekerja yang baru bekerja mendapatkan imbalan yang layak,” tambahnya.

Dalam dunia kampus, berbagai tunjangan yang dibanggakan pemerintah itu tidak turun secara otomatis. Seorang dosen baru bisa mendapatkan tunjangan profesi atau fungsional setelah mereka mengajar dan mengumpulkan angka kredit selama bertahun-tahun.

“Ilustrasi ini menunjukkan bahwa praktis tidak ada tunjangan yang bisa diperoleh dosen pada tahun pertama bekerja,” kata Nabiyla.

Oleh karena itu, menjadikan “tunjangan di masa depan” sebagai alasan untuk membayar gaji pokok dosen di bawah upah minimum saat ini adalah kesesatan berpikir.

“Karena itu, pembahasan tunjangan dalam diskursus gaji pokok dosen yang tidak mencapai upah minimum menjadi tidak relevan,” ujarnya.

gaji dosen, dosen ugm nabiyla risfa izzati.MOJOK.CO
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai, gaji pokok dosen sepatutnya dimaknai setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat dosen bekerja. Pandangan tersebut disampaikan Nabiyla saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6/2026). (dok. qmul.ac.uk)

Pandangan Nabiyla memperkuat argumentasi Viola selaku kuasa hukum pemohon. Viola menyoroti frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam pasal penggajian dosen yang amat kabur karena tidak memiliki rincian metode perhitungan. Kekaburan frasa ini dimanfaatkan pengelola kampus swasta untuk menggaji dosen sesuka hati mereka.

Situasi ini melahirkan ketimpangan perlakuan hukum yang nyata. Jika seorang pemilik pabrik garmen membayar buruhnya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), negara akan menyeret pengusaha tersebut ke pengadilan pidana. 

Namun, ketika sebuah yayasan perguruan tinggi swasta membayar dosen bergelar S2 dengan gaji Rp1,5 juta per bulan, negara mendadak lepas tangan. Pemerintah memperlakukan urusan gaji dosen swasta murni sebagai kesepakatan perdata biasa antara pekerja dan pihak yayasan.

Ketidakadilan itu makin tajam lewat aturan Tridharma. Negara menuntut dosen melakukan penelitian ilmiah, menulis jurnal, membimbing skripsi mahasiswa, hingga mengurus tumpukan dokumen akreditasi kampus. 

Namun, di banyak kampus swasta, yayasan hanya membayar dosen berdasarkan jam tatap muka di dalam kelas. Kerja-kerja kognitif di luar jam mengajar dianggap sebagai pengabdian moral yang tak bernilai rupiah.

Di akhir keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Nabiyla menyodorkan rumusan hukum yang tegas. “Karena satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima dosen sejak tahun pertama bekerja adalah gaji pokok, maka menurut pandangan ahli, gaji pokok dosen sepatutnya dimaknai setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat ia bekerja,” tutup Nabiyla.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Catatan Getir Dosen Kalcer: Tampil Keren, tapi Cemas Mahasiswanya Jadi Sarjana Menganggur atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2026 oleh

Tags: biaya menjadi dosenDosendosen Indonesiadosen ugmgaji dosengaji dosen indonesiapenghasilan dosenpilihan redaksitunjangan dosenUGMUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenUU Guru dan Dosen
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

PNS di desa.MOJOK.CO
Sehari-hari

Jadi PNS di Desa Memang Hidup Makmur, tapi Bikin Tak Berkembang karena Budayanya Toksik dan Membosankan

22 Juni 2026
Persaingan bisnis atau usaha di desa kabupaten kejam: cara kotor saling menjatuhkan hingga jebakan pelanggan loyal MOJOK.CO
Sehari-hari

Kejamnya Persaingan Bisnis di Desa Kabupaten: Cara Kotor Saling Menjatuhkan hingga Jebakan Pelanggan Loyal

20 Juni 2026
Orang desa tidak mengenal konsep pensiun dan menua dengan tenang (slow living). Itu hanya konsep orang kota MOJOK.CO
Catatan

Pensiun Ala Orang Desa Tak Seperti Bayangan Orang Kota: Bukan karena Rencana Slow Living tapi Dipaksa Keadaan Getir

19 Juni 2026
siswa sekolah.MOJOK.CO
Sekolahan

Sisi Lain AI yang Melemahkan Nalar Siswa: Kesulitan Calistung, Tak Bisa Membaca Jam, hingga Sulit Mengingat Materi Pelajaran

17 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

PNS di desa.MOJOK.CO

Jadi PNS di Desa Memang Hidup Makmur, tapi Bikin Tak Berkembang karena Budayanya Toksik dan Membosankan

22 Juni 2026
dosen.MOJOK.CO

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

23 Juni 2026
penyakit, cuci darah.MOJOK.CO

‘Gaji Habis buat Cuci Darah’ – Yang Perlu Kamu Ketahui soal “Tren” Penyakit Lansia yang Menyerang Generasi Muda

19 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah imbau warga Jateng terbuka saat Sensus Ekonomi 2026 MOJOK.CO

Imbauan buat Warga Jateng saat Sensus Ekonomi 2026: Harus Terbuka karena Penting, Data Pribadi bakal Dijaga Kerahasiaannya

18 Juni 2026
Angkringan di Stasiun Lempuyangan Jogja jadi tempat meleram kegelisahan MOJOK.CO

Angkringan Lempuyangan Jogja Berisi Rindu, Kegagalan, dan Beban Finansial Para Pejuang Perantauan

22 Juni 2026
Jika kantin sekolah dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka bisa meningkatkan efektivitas dan memberi dampak ekonomi nyata. MOJOK.CO

Jika Kantin Sekolah Dilibatkan MBG: Bisakah Tekan Anggaran dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi Warga?

17 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.