Libra berumur 37 tahun. Ia sedang menempuh studi doktoral (S3) di salah satu universitas ternama di Melbourne, Australia.
Pemerintah Indonesia sering menjadikan akademisi berprofil seperti Libra sebagai ujung tombak untuk membangun kampus berkelas dunia. Namun, kualifikasi akademik yang tinggi itu sama sekali tidak tercermin pada slip gajinya. Setiap bulan, Libra hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2.345.000.
Angka memprihatinkan itu tertuang jelas dalam dokumen bukti persidangan berkode P6. Bagi pengajar yang sudah berkeluarga, uang sekecil itu menguap sebelum akhir bulan.
“Kata Libra, sialnya di Indonesia uang segini mah enggak cukup. Boro-boro ngontrak rumah, paling cukup buat makan doang,” ungkap Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, menirukan keluhan rekannya.
Libra tidak sendirian. Ulya juga membeberkan kisah Sagi, perempuan 27 tahun yang sedang mengambil kuliah magister (S2) di The University of Melbourne.
Sebelum berangkat ke Australia, Sagi bekerja sebagai peneliti dan sangat ingin menjadi dosen. Ia akhirnya membatalkan cita-cita tersebut.
Sagi sadar bahwa gaji dosen yang rendah akan memaksanya mencari kerja sampingan, sehingga ia tidak akan bisa fokus pada dunia akademik. Ia memilih mundur demi mengamankan masa depan finansial keluarganya.
Kisah-kisah nyata ini dipaparkan Ulya saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Hadir mewakili Serikat Pekerja Kampus (SPK), Ulya menyodorkan realitas tersebut kepada majelis hakim untuk membuktikan satu hal: kemiskinan dosen di Indonesia terjadi secara sistematis.

Kesaksian Ulya di ruang sidang itu langsung menarik ingatan saya pada liputan yang pernah saya kerjakan dua tahun lalu di Jogja. Waktu itu, saya mewawancarai Danang (bukan nama sebenarnya), seorang dosen berusia 30 tahun bergelar magister di sebuah perguruan tinggi swasta.
Pihak yayasan menggaji Danang menggunakan sistem honor Satuan Kredit Semester (SKS). Satu SKS dihargai Rp45 ribu. Dalam satu semester, Danang mendapat jatah mengajar 12 SKS.
Setelah dipotong masa libur semester, pendapatan kotor Danang dari kampus rata-rata hanya menyentuh angka Rp2,1 juta per bulan.
Angka itu berdiri berhadapan dengan biaya hidup harian keluarganya yang mencapai Rp3,5 juta per bulan.
Gaji dosen di Indonesia tertinggal dari negara tetangga
Apa yang dialami Libra, Sagi, dan Danang ternyata mewakili kenyataan hidup sebagian besar pengajar di Indonesia. Pada sesi persidangan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyodorkan data empiris yang memperlihatkan betapa kecilnya penghasilan dosen.
“Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp3,36 juta,” ungkap Ali di ruang sidang.
Angka ini jauh tertinggal jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Vietnam dan Kamboja.
Ali yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan bahwa nominal yang amat rendah ini berdampak langsung pada lahirnya fenomena “kerja ganda”.
“Realitas yang dihadapi banyak dosen di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Kami sendiri menerima laporan keluhan dari banyak dosen di seluruh Indonesia. Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Ali.
Praktik membelah fokus ini merusak kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dosen tidak bisa melakukan penelitian secara optimal jika kepala mereka masih pusing memikirkan berbagai tagihan bulanan.
Rendahnya upah ini makin terasa timpang jika kita melihat syarat resmi masuk profesi tersebut.
Undang-Undang Guru dan Dosen mewajibkan setiap calon pengajar minimal bergelar magister (S2). Saat ini, biaya kuliah S2 di Indonesia rata-rata menghabiskan dana Rp60 juta hingga Rp90 juta.
Artinya, jika seorang dosen menyisihkan uang Rp1 juta per bulan dari gajinya, ia butuh waktu tujuh setengah tahun hanya untuk mengembalikan modal ijazahnya. Hitungan ini pun mengabaikan fakta bahwa sisa gaji mereka sudah habis, misalnya, untuk membayar sewa rumah.
Kenyataan pahit inilah yang mendorong Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan gugatan ke MK. Melalui kuasa hukumnya, R. Viola Reininda H., para pemohon menggugat Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen.
Mereka menilai aturan tersebut gagal memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi tenaga pendidik.
Gaji pokok dosen harusnya setara UMR
Satu bulan berselang, tepatnya pada sidang lanjutan Senin (22/6/2026), kelemahan hukum di balik upah Rp3,36 juta itu dibongkar oleh Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati.
Hadir sebagai ahli, Nabiyla menyoroti celah pasal yang selama ini dipakai oleh pemerintah dan pemilik yayasan kampus untuk melegalkan pembayaran murah.
Pemerintah dan yayasan kerap membela diri dengan merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur bahwa penghasilan dosen mencakup gaji pokok beserta aneka tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.
Nabiyla mematahkan argumen tersebut dengan menyodorkan prinsip paling mendasar dalam hukum perburuhan.
“Ahli ingin menegaskan bahwa upah minimum merupakan safety net atau jaring pengaman,” tegas Nabiyla di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan secara eksplisit mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Artinya, upah minimum ditujukan untuk memastikan pekerja tahun ke-0 atau pekerja yang baru bekerja mendapatkan imbalan yang layak,” tambahnya.
Dalam dunia kampus, berbagai tunjangan yang dibanggakan pemerintah itu tidak turun secara otomatis. Seorang dosen baru bisa mendapatkan tunjangan profesi atau fungsional setelah mereka mengajar dan mengumpulkan angka kredit selama bertahun-tahun.
“Ilustrasi ini menunjukkan bahwa praktis tidak ada tunjangan yang bisa diperoleh dosen pada tahun pertama bekerja,” kata Nabiyla.
Oleh karena itu, menjadikan “tunjangan di masa depan” sebagai alasan untuk membayar gaji pokok dosen di bawah upah minimum saat ini adalah kesesatan berpikir.
“Karena itu, pembahasan tunjangan dalam diskursus gaji pokok dosen yang tidak mencapai upah minimum menjadi tidak relevan,” ujarnya.

Pandangan Nabiyla memperkuat argumentasi Viola selaku kuasa hukum pemohon. Viola menyoroti frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam pasal penggajian dosen yang amat kabur karena tidak memiliki rincian metode perhitungan. Kekaburan frasa ini dimanfaatkan pengelola kampus swasta untuk menggaji dosen sesuka hati mereka.
Situasi ini melahirkan ketimpangan perlakuan hukum yang nyata. Jika seorang pemilik pabrik garmen membayar buruhnya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), negara akan menyeret pengusaha tersebut ke pengadilan pidana.
Namun, ketika sebuah yayasan perguruan tinggi swasta membayar dosen bergelar S2 dengan gaji Rp1,5 juta per bulan, negara mendadak lepas tangan. Pemerintah memperlakukan urusan gaji dosen swasta murni sebagai kesepakatan perdata biasa antara pekerja dan pihak yayasan.
Ketidakadilan itu makin tajam lewat aturan Tridharma. Negara menuntut dosen melakukan penelitian ilmiah, menulis jurnal, membimbing skripsi mahasiswa, hingga mengurus tumpukan dokumen akreditasi kampus.
Namun, di banyak kampus swasta, yayasan hanya membayar dosen berdasarkan jam tatap muka di dalam kelas. Kerja-kerja kognitif di luar jam mengajar dianggap sebagai pengabdian moral yang tak bernilai rupiah.
Di akhir keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Nabiyla menyodorkan rumusan hukum yang tegas. “Karena satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima dosen sejak tahun pertama bekerja adalah gaji pokok, maka menurut pandangan ahli, gaji pokok dosen sepatutnya dimaknai setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat ia bekerja,” tutup Nabiyla.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Catatan Getir Dosen Kalcer: Tampil Keren, tapi Cemas Mahasiswanya Jadi Sarjana Menganggur atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














