Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
19 September 2025
A A
intoleransi, ormas.MOJOK.CO

Ilustrasi - Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Intoleransi di Indonesia berada di titik yang memprihatinkan. Sialnya, pemerintah daerah (Pemda) dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan malah menjadi aktor kuncinya.

***

Suatu pagi, di penghujung 2024, jemaat sebuah gereja kecil di Jawa Barat berkumpul di halaman rumah salah seorang warga. Mereka terpaksa menggelar ibadah Natal secara sederhana, setelah aparat menutup paksa gedung ibadah mereka. 

Alasannya klasik: belum memenuhi syarat administratif sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PMB 2006). Di balik alasan itu, juga ada desakan kelompok masyarakat yang sejak lama menolak keberadaan gereja di lingkungan tersebut.

Sialnya, kisah itu bukan kasus tunggal. Laporan terbaru SETARA Institute tentang kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia mencatat, sepanjang 2024 terjadi 260 peristiwa pelanggaran dengan 402 tindakan. Angka ini meningkat tajam dari 217 peristiwa dan 329 tindakan pada 2023.

Di balik maraknya pelanggaran itu, dua aktor mencolok: pemda dan ormas keagamaan. Mereka kerap bergandengan tangan, satu dengan kekuasaan administratif, yang lain dengan tekanan sosial.

Negara ikut menutup pintu

Menurut laporan SETARA Institute berjudul “Regresi di Tengah Transisi” tersebut, dari 402 tindakan pelanggaran intoleransi, 159 di antaranya dilakukan oleh aktor negara. Pemda, kepolisian, Satpol PP, bahkan kejaksaan dan TNI tercatat ikut ambil bagian. 

intoleransi.MOJOK.CO
Dari 402 tindakan pelanggaran intoleransi, 159 di antaranya dilakukan oleh aktor negara dan 243 lainnya aktor non-negara. (Sumber: Laporan SETARA Institute)

Bentuk pelanggaran beragam: mulai dari pelarangan usaha dengan dalih agama, pembiaran intimidasi, hingga kriminalisasi lewat pasal penodaan agama.

Kasus rumah ibadah menempati posisi paling menonjol. PBM 2006, yang mengatur syarat pendirian rumah ibadah dengan dukungan minimal 90 calon pengguna dan 60 tanda tangan warga sekitar, sering kali berubah menjadi “alat veto” bagi kelompok mayoritas. 

Alih-alih melindungi kebebasan beragama, regulasi itu justru mempersulit minoritas.

Tak jarang, Pemda bersembunyi di balik dalih “stabilitas sosial” untuk menolak izin rumah ibadah. Padahal, stabilitas yang dijaga adalah stabilitas mayoritas, dengan mengorbankan hak konstitusional minoritas. 

intoleransi.MOJOK.CO
Pemda, polisi, hingga TNI, malah “bahu-membahu” melakukan aksi intoleransi. (Sumber: Laporan SETARA Instutute)

Ormas agama bertindak sebagai polisi moral

Lebih lanjut, laporan itu juga mengungkap, lebih banyak lagi pelanggaran intolernasi dilakukan oleh aktor non-negara: 243 tindakan sepanjang 2024. Dari pelarangan ibadah, penolakan pendirian rumah ibadah, hingga pelaporan penodaan agama. 

Ormas keagamaan, kelompok warga, dan tokoh masyarakat tampil sebagai aktor dominan.

Peran ormas kerap menjadi “polisi moral” tak resmi. Mereka bisa mengerahkan massa untuk menekan pemda, atau melaporkan individu dengan tuduhan penodaan agama. Dalam banyak kasus, aparat justru tunduk pada tekanan massa ini.

Iklan

Di sejumlah daerah, praktik intoleransi berjalan nyaris rutin. Penolakan ceramah tokoh tertentu, pembubaran doa bersama, hingga sweeping usaha kecil yang dianggap tak sesuai norma agama, berlangsung tanpa hambatan berarti. Keberanian ormas muncul karena tahu mereka jarang disentuh hukum.

intoleransi.MOJOK.CO
Ormas keagamaan jadi aktor terbanyak dari kategori non-negara yang melakukan pelanggaran intoleransi. (Sumber: Laporan SETARA Institute)

Intoleransi yang meluas dan pasal penodaan agama

Menariknya, laporan SETARA mencatat bahwa korban intoleransi kini semakin beragam. Pelaku usaha justru menjadi kelompok korban terbesar, dengan 69 peristiwa. Disusul individu (67), umat Kristen dan Katolik (35), tokoh agama (30), dan jemaat Ahmadiyah.

Ini menandakan bahwa intoleransi bukan hanya soal “agama minoritas” melawan “agama mayoritas”. Penolakan usaha kuliner, kafe, hingga tempat hiburan sering berakar pada tafsir agama tertentu yang dipaksakan ke ruang publik. Kadang, alasan moral bercampur dengan kepentingan ekonomi atau politik lokal.

Tak jarang pula, politisi menjadi sasaran. Pemilu 2024 memang tak sepanas 2019, tetapi sentimen agama masih dipakai untuk menjegal lawan. Isu SARA tetap menjadi amunisi politik murah yang efektif menggerakkan massa.

Lebih lanjut, salah satu tren paling mengkhawatirkan adalah lonjakan kasus penodaan agama. Ada 42 kasus pada 2024, naik hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasal penodaan agama kerap digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat atau ekspresi kebudayaan. Dari konten media sosial, ceramah, hingga produk usaha, semua bisa dilaporkan jika dianggap “menistakan”. 

Dalam praktiknya, ormas sering menjadi pelapor, sementara aparat hukum bergerak cepat—seakan untuk meredam amarah publik, meski tanpa dasar hukum yang kuat.

Fenomena ini menciptakan efek gentar (chilling effect). Banyak orang akhirnya memilih diam atau membatasi ekspresi, takut dilaporkan. Ruang kebebasan beragama dan berekspresi makin menyempit.

“Selama pemda dan ormas masih menjadi dalang intoleransi, hak beragama di negeri ini akan terus menjadi hak yang tertunda,” tulis SETARA dalam laporannya.

Negara bilang baik-baik saja, padahal intoleransi menguat

Secara geografis, intoleransi paling banyak terjadi di Jawa Barat (38 peristiwa), Jawa Timur (34), DKI Jakarta (31), dan Sumatera Utara (29). Dominasi Jawa bukan hal baru: kepadatan penduduk, dinamika politik lokal, serta keberadaan ormas besar membuat wilayah ini kerap menjadi episentrum konflik KBB.

Namun, laporan juga menyoroti daerah lain seperti Sulawesi Selatan (18 peristiwa) dan Banten (17). Artinya, intoleransi bukan fenomena terbatas, melainkan menyebar di hampir semua wilayah.

Menariknya, pemerintah justru kerap menampilkan wajah yang lebih optimistis. Kementerian Agama merilis bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2024 mencapai 76,47, naik 0,45 poin dibandingkan 2023, dan berada dalam kategori tinggi. Namun, optimisme itu terasa kontras dengan lonjakan pelanggaran intoleransi yang dicatat SETARA.

Komnas HAM juga menerima banyak aduan terkait diskriminasi agama, terutama kasus rumah ibadah. Ombudsman RI bahkan menyoroti maladministrasi dalam perizinan yang dilakukan Pemda. Alasan “prosedur belum lengkap” sering dipakai, padahal hambatannya datang dari tekanan sosial.

Di tingkat global, Pew Research Center menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pembatasan agama tertinggi. Laporan USCIRF juga menaruh Indonesia dalam kategori “Special Watch List” karena maraknya penggunaan pasal penodaan agama dan praktik diskriminasi berbasis regulasi.

Kontradiksi inilah yang menarik: di atas kertas, kerukunan terlihat “baik-baik saja”, tetapi di lapangan, intoleransi justru kian menguat.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Membela Kasus Pemotongan Nisan Salib Kotagede Tak Perlu Jadi Pluralis Fundamentalis atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Terakhir diperbarui pada 9 Februari 2026 oleh

Tags: Agamaintoleransiintoleransi beragamaormasormas agamapemdapilihan redaksiSETARA Instutute
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Pengamen di Jalan Malioboro Jogja kayak orang malak MOJOK.CO
Catatan

Saya Jauh Lebih Rispek ke Pengamen Lampu Merah di Jogja daripada Pengamen Malioboro karena Dua Alasan

6 Agustus 2026
Andai ormas-ormas lain seperti Yakuza Maneges Kediri. Bukan tukang malak tapi garda depan berantas kekerasan seksual di pondok pesantren MOJOK.CO
Kabar

Andai Ormas Lain seperti Yakuza Maneges Kediri: Dulu Dihina tapi Buktikan Sangat Berguna

5 Agustus 2026
Tangan-tanga pembuat apem ya qowiyyu: alasan kue tradisional khas Jatinom, Klaten, tak lekang waktu MOJOK.CO
Eksplor

Tangan-tangan Pembuat Apem Ya Qowiyyu: Alasan Kue Tradisional Jatinom Klaten Tak Lekang Waktu

4 Agustus 2026
Karnaval sound horeg getarkan Jawa Timur tiap Agustusan. Dosa jariah di balik gengsi antardesa, dalih selawatan, hingga perputaran ekonomi di bawah MOJOK.CO
Sehari-hari

Jatim Bergetar Tiap Agustusan: Dosa Jariah Sound Horeg di Balik Gengsi Antardesa hingga Selawatan Sambil Berjoget Seksi

3 Agustus 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kemiskinan DIY menurun. MOJOK.CO

Jumlah Orang Miskin di Yogyakarta Berkurang, Penurunannya Jadi yang Tertinggi di Jawa pada Maret 2026

6 Agustus 2026
Kenapa aktivis yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis? MOJOK.CO

Kenapa aktivis harus miskin dan yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis?

4 Agustus 2026
Pengamen di Jalan Malioboro Jogja kayak orang malak MOJOK.CO

Saya Jauh Lebih Rispek ke Pengamen Lampu Merah di Jogja daripada Pengamen Malioboro karena Dua Alasan

6 Agustus 2026
Polemik IKAPI DIY dan toko buku Jogja perihal harga murah MOJOK.CO

Narasi “Harga Murah” Pameran Buku IKAPI DIY Singgung Toko Buku Jogja, Kalimat yang Tidak Seharusnya Keluar

5 Agustus 2026
Malaysia dekat ke gerbang negara maju. Indonesia negara apa? (Unsplash)

Malaysia kian dekat ke gerbang negara maju, kalau Indonesia makin dekat ke gerbang apa bes?

4 Agustus 2026
Saat cerita/sambat ke teman berujung adu nasib dengan kalimat maut "Kamu masih mending". Meresponsnya dengan pura-pura tolol ternyata menyenangkan MOJOK.CO

Niat Cerita ke Teman Berujung Adu Nasib: Pura-pura Tolol saat Teman Bilang “Kamu Masih Mending” Ternyata Menyenangkan

6 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.