Konon, Cikarang adalah tempat terbaik untuk mengais rezeki. UMR yang tinggi menjadi alasan mengapa banyak orang bermimpi bisa bekerja di kota ini.
“Apalagi kalau lihat tetangga yang baru setahun dua tahun kerja di Cikarang udah bisa bangun rumah buat orang tua,” ujar Arya (24), saat berbincang dengan Mojok, Selasa (28/1/2025) lalu.
Per 2025, UMR Cikarang menyentuh angka Rp5,5 juta. Saat Arya pertama datang ke kota ini, sekitar enam bulan yang lalu, angkanya tak berbeda jauh. Hal inilah yang membuatnya ngebet kerja di Cikarang.
“Bayanganku bisa sukses instan. Ibaratnya punya gaji 5 jutaan serasa bakal bisa beli apa aja,” ungkapnya.
Apalagi, Arya kerap menyaksikan influencer di TikTok yang bercerita tentang asyiknya kerja di Cikarang. Ia mendeskripsikan: pagi berangkat kerja, siang istirahat, sore pulang, malam menikmati kota, akhir pekan party. Sebuah kehidupan yang menyenangkan, pikirnya.
“Tapi namanya hidup. Nggak seindah konten TikTok. Hahaha,” tawanya, seolah menyesali keputusannya.
Tidak semua buruh di Cikarang dapat gaji 5 jutaan
Selain jangan mudah percaya konten TikTok, hal kedua yang lelaki asal Jogja ini pelajari adalah: tak selamanya Google valid. Setidaknya ini yang ia rasakan ketika diterima kerja di Cikarang.
Memang, ketika ia mengecek angka, Google menyebut kalau UMR Cikarang saat itu (pertengahan 2024) adalah Rp5,2 juta. Saat ditanya gaji yang diminta dalam wawancara bersama HRD pun, dengan entengnya Arya menjawab: Rp5,2 juta.
“Itu angka pertama yang terbayang ketika aku diterima interview,” jelasnya.
Arya diterima kerja di salah satu perusahaan bonafide. Ketika ia menyebut nama kantornya, tak bisa dimungkiri kalau ini memang bukan perusahaan sembarangan.
Sialnya, gaji yang ia terima jauh dari UMR. Yakni cuma Rp3,5 juta.
“Kalau 3,5 juta, nggak perlu ke Cikarang. Di Jogja pun ada perusahaan yang menggaji karyawannya segitu. Hahaha.”
Awalnya, Arya mengira angka itu adalah upah untuk masa probation. Nilainya bakal berubah menyesuikan dengan status ketenagakerjaannya. Nyatanya, sekali lagi dia salah. Perusahaan ini tak mengenal sistem probation.
Artinya, sejak pertama tanda tanda tangan kontrak, saat itu juga ia resmi diangkat sebagai pekerja kontrak. Durasinya sembilan bulan dengan opsi perpanjangan.
“Salahku juga nggak teliti baca kontrak. Masih ada waktu tiga bulan lagi sisa kontrakku. Belum kepikiran mau gimana selanjutnya,” ungkapnya.
Sering terjadi
Mojok pun menanyakan keresahan yang Arya alami kepada Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA), federasi yang concern mengadvokasi isu-isu ketenagakerjaan.
Menurut Ketua Umum SEMESTA Faisal Makruf, menggaji pekerja dengan upah di bawah UMR adalah tindakan ilegal. Bahkan, pemberi kerja bisa terjerat pidana. Sayangnya, banyak pekerja, termasuk di Cikarang, tak berani untuk melaporkannya.
“Ada relasi kuasa yang sangat timpang. Jadi kesulitan buat melaporkan kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya saat Mojok hubungi, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Faisal juga turut mengomentari soal status pekerja kontrak yang dialami oleh buruh Cikarang tersebut. Menurut Faisal, sejak disahkannya UU Ombinus Law Cipta Kerja, pemberian status kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memang lebih leluasa.
“Jadi mungkin perusahaan lebih memilih itu (status pekerja kontrak) karena ketika sudah tak terpakai jasanya, bisa tak diperpanjang kontraknya tanpa perlu pesangon.”
Baca halaman selanjutnya…