Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Pemerintah Tolak Uji Formil UU TNI, Bukti Suara Rakyat Tak Dianggap dan Cuma Fasilitasi Kepentingan Kekuasaan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
25 Juni 2025
0
A A
Pemerintah Tolak Uji Formil UU TNI, Bukti Suara Rakyat Tak Dianggap dan Cuma Fasilitasi Kepentingan Kekuasaan.MOJOK.CO

Ilustrasi - Tolak UU TNI (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pemerintah dan DPR menolak gugatan uji formil UU TNI. Pengamat hukum melihat ini menjadi bukti bahwa suara rakyat memang tidak dianggap. Pemerintah hanya mau memfasilitasi kepentingan kekuasaan.

***

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa penggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI) tidak memiliki legal standing. 

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (23/06/25) kemarin.

“Para pemohon perkara 81, yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat, serta pemohon lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung karena para pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer, serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit Tentara Nasional Indonesia,” ucap Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam sidang uji materi UU TNI, Senin (23/06/25).

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa para pemohon tidak berpotensi dirugikan dengan perluasan kewenangan militer di pos sipil. Sehingga, menurut dia, mereka tidak memiliki kepentingan atas materi yang termuat dalam UU TNI.

“Kedudukan para pemohon perkara 45, para pemohon perkara 56, para pemohon perkara 69, para pemohon perkara 75, para pemohon perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung dengan undang-undang a quo,” imbuhnya.

Kepada wartawan, Supratman juga menyebut bahwa legal standing mengharuskan penuntut memiliki kepentingan secara langsung yang terganggu.

Semua warga negara berhak atas uji materi UU TNI

Klaim pemerintah ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menyebut bahwa semua warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan uji materi dan uji formil UU TNI.

Menurutnya, hal itu terjadi karena UU TNI sudah melegitimasi diri dengan memasuki ranah sipil secara berlebihan. Jabatan publik, yang seharusnya diisi sipil, justru bisa dimasuki TNI aktif.

Bagi Herlambang, UU ini memang keliru dan merusak negara hukum demokrasi. Sehingga, sudah seharusnya digugat.

“Warga negara Indonesia, warga sipil, termasuk mahasiswa, ibu rumah tangga, karyawan swasta, dan lain-lain, berhak atas upaya uji materi UU TNI,” ujarnya kepada Mojok, Rabu (25/6/2025).

Menurut dosen hukum UGM ini, ada kerugian konstitusional warga negara atau warga sipil akibat multifungsi TNI. Apalagi, proses pembentukannya sendiri—saat revisi—dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup di hotel mewah.

“Tentu itu menyakiti warga sipil, karena semua warga negara membayar pajak. Ada prinsip partisipasi bermakna yang dilanggar dalam proses pembentukan UU TNI,” tegasnya.

“Seharusnya, MK tak perlu ragu menerima legal standing pemohon di uji materi MK ini.”

Bukti bahwa suara warga tak dianggap

Herlambang menambahkan, bahwa klaim pemerintah yang menolak gugatan uji formil UU TNI ini memperlihatkan setidaknya tiga hal. Pertama, pemerintah hendak menghalangi hak publik untuk mempersoalkan UU TNI. 

Yang artinya, juga menghalangi partisipasi politik kewargaan dalam mekanisme konstitusional yang absah di republik ini.

Alasan “tidak memiliki pertautan langsung karena para pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer” sama sekali tidak masuk akal. Sebab, UU TNI bakal memengaruhi kehidupan sipil kedepannya.

Kedua, lanjut Herlambang, pemerintah selama ini memang tidak memiliki keberpihakan ke rakyatnya. 

“Pemerintah lebih cenderung berpihak pada upaya memfasilitasi kepentingan ekonomi politik kekuasaan, bukan pada upaya perlindungan rakyatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Herlambang juga menilai kalau pemerintah tidak mengikuti perkembangan hukum konstitusi yang telah maju, atau bisa jadi memang tak peduli perkembangan soal legal standing di MK. 

“Protes publik yang meluas di tengah masyarakat, termasuk mahasiswa dan akademisi, merupakan cerminan publik keberatan atas upaya revisi UU TNI. Artinya memang ada kepentingan publik di sana,” ungkapnya.

Kesesatan pikir pemerintah

Pernyataan pemerintah yang menolak uji formil UU TNI, juga dianggap sebagai bentuk kesesatan pikir dan bentuk nyata ketidaktahuan konstitusional maupun kaidah yang berkembang terkait konstitusi publik.

Direktur LBH Jakarta yang menjadi salah satu pihak penggugat UU TNI, Muhammad Fadhil Alfathan, menilai bahwa argumentasi pemerintah dan DPR terkait gugatan yang dilayangkan masyarakat itu salah. 

Pasalnya, uji formal terhadap UU TNI itu fokus pada minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Selain itu, masyarakat memiliki kepentingan yang erat dengan kerja-kerja TNI.

“Yang diuji adalah proses pembentukan nirpartisipasi publik dan tidak sesuai dengan tahapan maupun kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dan itu bisa dilakukan oleh siapa saja, walaupun undang-undang hanya spesifik bicara terhadap satu ketentuan atau bicara spesifik dalam hal ini TNI,” ujarnya.

Fadhil beragumen bahwa MK sebelumnya telah mengakui partisipasi masyarakat dalam gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

“Misalnya [UU] Cipta Kerja, MK mengakui masyarakat luas bukan hanya buruh, masyarakat yang bergerak di isu lingkungan dan lain sebagai punya hak. Tapi, masyarakat luas bisa [mengajukan uji formal], asal dalil relevan dan dapat dibuktikan,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Mencaci Maki UU TNI Tak Membatalkan Puasa, Marhaban ya Melawan! atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Terakhir diperbarui pada 25 Juni 2025 oleh

Tags: TNItolak uu tniuji materi uu tniuu tni
Iklan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Alumni Unhan RI Jurusan Ekonomi Pertahanan. MOJOK.CO
Kampus

Kuliah di Universitas Pertahanan Memang Menjanjikan, tapi Tugasnya bikin Mahasiswa Kena Mental

28 Mei 2025
Sipil Harus Saling Jaga: Saat ini, Pemerintah Semakin Kelam MOJOK.CO
Esai

Sipil Harus Saling Jaga: Saat ini, Pemerintah Semakin Kelam dan Kita Hanya Punya Satu Sama Lain

25 Maret 2025
demo, malioboro, preman.MOJOK.CO
Ragam

Malam Mencekam di Malioboro: Kepungan Preman yang Mengancam Demokrasi di Sumbu Filosofi

21 Maret 2025
tentara, dwifungsi tni, tni, militer.MOJOK.CO
Aktual

Dwifungsi TNI is Back, Ancaman Nyata Bagi Dunia Akademik

20 Maret 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

kampus di Indonesia.MOJOK.CO

Riset Kampus di Indonesia Cuma Jadi Sampah Ilmiah, Alarm Serius buat Binus hingga Unair yang Masuk Daftar Red Flag

9 Juli 2025
4 Bakpia Jogja yang Bikin Kecewa, Wisatawan yang Mau Beli Mending Pikir Dua Kali

4 Bakpia Jogja yang Bikin Kecewa, Wisatawan yang Mau Beli Mending Pikir Dua Kali

3 Juli 2025
Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran Ryu Hasan MOJOK.CO

Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran dr. Ryu Hasan

3 Juli 2025
Bakmi Jawa di Jogja Tidak Semuanya Memuaskan, Wisatawan Sebaiknya Bisa Bedakan yang Enak dan Biasa Saja Agar Tidak Kecewa Mojok.co

Bakmi Jawa di Jogja Tidak Semuanya Memuaskan, Wisatawan Sebaiknya Bisa Bedakan yang Enak dan Biasa Saja

9 Juli 2025
Resah anggota perguruan pencak silat SH Winongo (PSHW), selalu kena imbas ketika PSHT berulah MOJOK.CO

Repotnya Anggota SH Winongo (PSHW): Berupaya Ajarkan Pencak Silat Damai tapi Kena Imbas Ulah PSHT, Gara-gara Sesama “SH”

7 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.