Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Izin Tambang Sungai Progo Masih Mandek dengan “Aturan Jadul”

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
28 Januari 2026
A A
Sungai Progo, Tragedi Sungai Sempor Tak Perlu Terjadi Jika Manusia Tidak Meremehkan Alam dan Menantang Takdir MOJOK.CO

Ilustrasi - sungai di Jogja (mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pernahkah kamu membayangkan, menjalankan bisnis di era digital tahun 2026, tapi aturan yang mengikatnya masih menggunakan standar dari tahun 1987? Itulah realitas pahit yang harus ditelan oleh para penambang rakyat di Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Benturan antara aturan “jadul” dengan kebutuhan modern kini menjadi tembok besar yang menghalangi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun akhirnya kehilangan kesabaran dan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk segera melakukan “audit” besar-besaran terhadap regulasi teknis yang dinilai sudah tidak relevan tersebut.

Jurang lebar antara aturan dan realitas di lapangan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa persoalan utama di Sungai Progo bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ketidaksinkronan antara hukum tertulis dengan kondisi morfologi sungai saat ini.

“Semuanya ‘kan serba harus di-gathukke (disesuaikan) antara undang-undang dengan kondisi di lapangan. Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan sekarang sudah ada undang-undang baru,” ujar Ni Made, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, aturan tahun 1987 tersebut menuntut aktivitas penambangan dilakukan secara manual tanpa bantuan alat berat atau mesin. Namun, di lapangan, kondisi Sungai Progo telah jauh berubah.

Titik-titik deposit pasir yang layak tambang kini berada di area palung sungai yang dalam. Secara teknis, menambang di area tersebut hanya dengan tenaga manusia bukan hanya tidak efektif, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa penambang.

Kerja aman dan efektif terhalang rumitnya birokrasi

Persoalan kian pelik ketika para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) mengajukan penggunaan alat bantu berupa pompa mekanik. 

Bagi penambang, salah satunya di Sungai Progo, alat ini adalah solusi agar mereka bisa tetap bekerja secara aman dan produktif. Namun, bagi birokrasi, hal ini menjadi area abu-abu karena belum ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS yang mengatur legalitasnya.

BBWS Serayu Opak sebelumnya mewajibkan penambangan tanpa alat berat. Namun, Pemda DIY menilai perlu ada diskresi atau aturan baru yang lebih masuk akal. 

Ni Made mendorong agar BBWS segera menentukan batas-batas teknis: seberapa jauh pompa mekanik boleh digunakan, berapa kapasitasnya, dan di titik mana saja lokasinya agar tidak merusak ekosistem sungai.

“Untuk memakai alat biasa tanpa pompa mekanik itu sudah tidak memungkinkan. Jadi, kami minta BBWS untuk melakukan kajian teknisnya karena kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana morfologi sungainya sekarang,” tambah Ni Made.

Menunggu ketegasan di akhir Februari

Ketiadaan kajian teknis yang komprehensif ini membuat proses perizinan di tingkat pusat ikut tersendat. Pemda DIY merasa tidak bisa bergerak lebih jauh untuk membela nasib penambang rakyat jika landasan teknis dari BBWS belum jelas.

Oleh karena itu, Pemda DIY memberikan tenggat waktu yang tegas. BBWS Serayu Opak diminta menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu satu bulan. Targetnya, pada 26 Februari 2026, hasil kajian tersebut sudah harus rampung dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal terkait di pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Iklan

Sambil menunggu hasil tertulis, Ni Made juga meminta tim BBWS untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan bersama perwakilan P3S. Langkah “jemput bola” ini diharapkan bisa menyatukan persepsi antara pengambil kebijakan di kantor dengan realitas keringat penambang di bibir sungai.

Langkah Pemda DIY ini menjadi angin segar sekaligus ujian bagi birokrasi. Jika kajian teknis ini berhasil menyinkronkan aturan lama dengan kebutuhan masa kini, maka Sungai Progo bisa menjadi model percontohan bagaimana pertambangan rakyat bisa berjalan legal, aman secara teknis, namun tetap patuh pada kelestarian lingkungan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026 oleh

Tags: bbws serayu opakDIYizin tambangizin tambang sungai progoJogjakali progosungai progo
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO
Aktual

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO
Pojokan

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026
Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO
Aktual

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Tips Makan Soto Bening Jogja bagi Para Pendatang yang Selalu Gagal Menikmatinya Mojok.co
Pojokan

Tips Makan Soto Bening Jogja bagi Para Pendatang yang Selalu Gagal Menikmatinya

24 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Minyak wangi cap lang lebih bagus dari FreshCare. MOJOK.CO

Anak Usia 30-an Tak Ingin FOMO Pakai FreshCare, Setia Pakai Minyak Angin Cap Lang meski Diejek “Bau Lansia”

27 April 2026
Stigma yang Membuat Saya Menderita: Menikah dengan Bule adalah Jalur Cepat Jadi Seleb Medsos MOJOK.CO

Stigma yang Membuat Saya Menderita: Menikah dengan Bule adalah Jalur Cepat Jadi Seleb Medsos

24 April 2026
Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Menikmati Kenyamanan di Candi Plaosan, Hidden Gem Klaten dengan Nuansa Magis nan Elok untuk Healing Mojok.co

Menikmati Kenyamanan di Candi Plaosan, Hidden Gem Klaten dengan Nuansa Magis nan Elok untuk Healing

24 April 2026
Mahasiswa S2 PAUD UNJ, WNA Malaysia

Cerita Mahasiswa Malaysia Nekat Kuliah S2 di UNJ karena Dosen “Unik”, Bahagia Meski Tiap Hari Diceng-cengin

21 April 2026
Tapak Suci Unair. MOJOK.CO

Saat Pencak Silat Dianggap Biang Kerok, Saya Bersyukur Jadi Bagian Tapak Suci Unair yang Anti Tawuran

21 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.