Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Melihat Kembali Keterlibatan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

Kenia Intan oleh Kenia Intan
26 Desember 2022
A A
politik dan perempuan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu terus didorong. Walau sudah ada regulasi yang mengatur, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu masih di bawah batas afirmasi.

Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu sebenarnya sudah sejak tahun 2007 melalui UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam aturan itu dijelaskan, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitu pula di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.

UU 22/2007 sempat direvisi dalam UU 15/2011. Namun, pasal mengenai keterwakilan perempuan tidak mengalami perubahan.

Apa itu penyelenggara Pemilu?

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga ini memiliki satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

KPU bertugas melaksanakan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. KPU memiliki struktur hirarki pelaksana penyelenggaraan pemilu hingga ke tingkat desa/kelurahan. Setiap struktur memiliki keanggotaan di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi keanggotaan tersebut.

Adapun pengalaman terlibat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau kegiatan kepemiluan lainnya akan memberikan skor atau nilai tambah ketika ingin mendaftar menjadi calon anggota KPU.

Sementara Bawaslu bertugas mengawasi proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga memiliki struktur hirarki, dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan.

KPU RI dan Bawaslu RI dipilih oleh DPR. Presidenlah yang membentuk tim seleksi. Seleksi dilakukan secara administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara. Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih oleh struktur di atasnya. Dibentuk tim seleksi. Seleksi Hasil seleksi dilakukan secara administrasi, kesehatan, psikologi, wawancara.

PPK, PPS, KPPS, dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam penjaringnya, kepala desa/lurah terlibat, Pemilihan PPK dipilih secara tertulis dan wawancara. Sementara PPS dan KPPS pengangkatan/penunjukkan.

Di tingkat yang sama, Bawaslu memiliki Panwascam dan PPL yang diangkat oleh struktur di atasnya. Panwascam dipilih melalui seleksi tertulis dan wawancara. Sementara PPL dipilih berdasar usulan tokoh masyarakat, seleksi administrasi, dan wawancara.

Keterwakilan perempuan kurang dari tiga puluh persen

Keterlibatan perempuan dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu selama ini belum mencapai 30 persen. Mojok mencatat, persentase keanggotaan Bawaslu RI sejak 2012 hingga 2027 baru mencapai 20 persen. Dengan kata lain, satu dari lima anggota Bawaslu RI adalah perempuan. Sementara keanggotaan KPU RI baru mencapai 14,29 persen atau satu dari tujuh anggota KPU adalah perempuan.

Walau keterlibatan perempuan sudah diatur secara baik dalam undang-undang, dalam praktiknya perempuan terbentur “langit-langit” kaca dalam penongkayan keterlibatan secara plirik.

“Perempuan mengalami halangan-halangan yang seringkali kasat mata, tetapi sangat nyata dirasakan dan menghambat perempuan untuk terlibat secara politik,” jelas riset Puskapol UI.

Mereka mencatat ada beberapa hambatan yang dialami perempuan, salah satunya masalah budaya. Secara budaya, laki-laki lebih diuntungkan karena posisi pemimpin biasanya diisi oleh laki-laki. Perempuan pun cenderung menerima peran itu. Selain itu, hambatan juga bisa berasal dari keluarga seperti izin dari suami ataupun izin dari orang tua. Hambatan lainnya adalah pengetahuan kepemiluan, geografis, dan regulasi.

Iklan

Padahal, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu diperlukan untuk keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik. Serta peluang yang setara bagi perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bawaslu: Ada Dua Tantangan Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

Terakhir diperbarui pada 26 Desember 2022 oleh

Tags: koalisi pemilu 2024kotak suarapemilu2024perempuansuara politik perempuan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan MOJOK.CO
Esai

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan

14 Juli 2026
Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO
Esai

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Tempat kerja, Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan
Urban

Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

3 Juni 2026
pekerja perempuan.MOJOK.CO
Kabar

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan MOJOK.CO

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan

14 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026
Cerita Pencari Kerja Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’.MOJOK.CO

Cerita Jobseeker Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’

17 Juli 2026
TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026
Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala.MOJOK.CO

Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala

13 Juli 2026
Derita Orang Rembang, Makan Mie Gacoan Harus ke Tuban MOJOK.CO

Makan Mie Gacoan adalah Kemewahan bagi Anak Muda Desa, Rela Motoran 2 Jam Demi Makanan yang “Menyiksa” Mulut Mereka

14 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.