Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

KPU Minta Perppu Pemilu Segera Disahkan, Padahal Pakar Menyebutnya Sebagai Anomali

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
25 November 2022
A A
perppu pemilu mojok.co

Ilustrasi kotak suara KPU (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, segera diterbitkan pemerintah. Paling tidak, Perppu sudah harus terbit pada akhir November 2022.

“KPU berharap, setidaknya akhir November ini Perppu Pemilu yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPD, ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu segera diterbitkan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Menurut Hasyim, dengan diterbitkannya Perppu Pemilu, dapat menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah-daerah otonom baru.

Daerah-daerah otonom baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan pasca-RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan DPR RI pada pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pekan lalu pemerintah pusat bersama penyelenggara pemilu dan DPR mengadakan konsinyering dalam rangka menyusun Perppu Pemilu. Adapun, melalui Perppu ini, lima poin dalam UU Pemilu akan direvisi.

Selain poin soal akomodasi pemilu di provinsi baru, Perppu ini juga merevisi aturan soal perubahan jumlah anggota DPR, penambahan jumlah dapil, penyeragaman akhir masa jabatan KPU daerah, dan pemajuan penetapan daftar calon tetap.

Sementara poin kelima—dan yang paling kontroversi—adalah dihapusnya aturan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Poin yang merupakan akomodasi dari usul Megawati Soekarnoputri ini ramai dikritik, utamanya oleh parpol-parpol baru.

Disebut sebagai anomali

Beberapa pakar menilai, bahwa penyusunan Perppu Pemilu merupakan langkah yang tidak masuk akal. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, bahkan menyebut langkah tersebut sebagai sebuah anomali.

“Perppu Pemilu ini anomali,” kata Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk “Seberapa Jauh Kemandirian Penyelenggara Pemilu Kita?”, yang tayang di kanal Youtube NET GRIT, dikutip Kamis (24/11/2022).

Menurut Titi, sesuai namanya, “perppu hendaknya diterbitkan pemerintah dan dihasilkan untuk mengatasi kegentingan/kedaruratan”.

Namun, imbuhnya, rapat konsinyering yang dihelat beberapa kali tersebut justru menegaskan tidak ada kegentingan berarti yang menuntut terbitnya perppu secara cepat.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tidak adanya partisipasi masyarakat sipil. Semua pihak yang terlibat dalam konsinyering tersebut merupakan aktor negara. Apalagi, penyusunan itu juga didominasi anggota DPR, yang dihuni anggota-anggota partai politik yang seluruhnya akan jadi peserta Pemilu 2024.

“Kalau sempat membahas bersama, kenapa tidak revisi Undang-Undang Pemilu sekalian?” ujar pakar kepemiluan Universitas Indonesia ini.

Selain itu, Titi juga menggarisbawahi bahwa perppu ini justru banyak mengakomodir masuknya berbagai kepentingan di luar penataan dapil dan alokasi kursi imbas pemekaran provinsi di Papua. Ia pun menyimpulkan bahwa proses pembuatan perppu ini sebagai preseden buruk dalam kacamata hukum.

Iklan

“Makanya saya pikir, saya yang salah belajar hukum, atau ada peristiwa hukum luar biasa di negara kita yang nomenklaturnya betul-betul saya tidak pahami? Tapi, sebetulnya ini preseden buruk jika kita ingin bicara pemilu sebagai sebuah tertib hukum,” ujarnya.

Selain dianggap sebagai anomali, Titi juga menyoroti betapa perppu ini sama sekali tidak menyentuh akar masalah pada isu-isu yang mendesak. Semisal, soal penyeragaman masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, yang justru ia anggap problematik.

Diakuinya, hal itu memang mendesak. Namun, pemilihan tahun 2023 sebagai awal penyeragaman masa jabatan dianggap tak sesuai dengan tujuan utama, yakni meniadakan rekrutmen di tengah tahapan pemilu.

Oleh karenanya, ia menyayangkan para pihak yang terlibat dalam revisi UU Pemilu ini tak menjadikan momentum revisi saat ini sebagai momentum perbaikan mendasar.

“Kalau kita secara serius ingin membenahi penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, momentumnya itu saat ini,” jelas Titi.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diundi Lagi

Terakhir diperbarui pada 5 Desember 2022 oleh

Tags: kpuPemilu 2024perppuperppu pemilu
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gaji magang di Jakarta bisa beli iPhone gak kayak kerja di Jogja

Magang di Jakarta Terkesima Terima Gaji 2 Kali UMR saat Kerja di Jogja, Hidup Bisa Foya-foya dan Tak Menderita

28 April 2026
Omong kosong berkebun untuk slow living di desa. Punya kebun di desa justru menderita karena tanaman dirampok warga MOJOK.CO

Kena Mental Punya Kebun di Desa: Hasil Berkebun Tak Bisa Dinikmati Sendiri, Sudah Dirampok dan Dirusuhi Masih Digalaki

23 April 2026
Tidak install game online seperti Mobile Legend (ML) buat mbar di tongkrongan dianggap tidak asyik dan tidak punya hiburan MOJOK.CO

Tak Install Mobile Legend untuk Mabar di Tongkrongan: Dicap “Tak Gaul” dan Kosong Hiburan, Padahal Hiburan Orang Beda-beda

25 April 2026
perubahan iklim, cuaca ekstrem mojok.co

Cuaca Ekstrem Tak Menentu, Pakar UGM: Bukti Nyata Perubahan Iklim

24 April 2026
Hajatan, Resepsi Mewah, Resepsi Sederhana, Nikah.MOJOK.CO

Hajatan Itu Nggak Penting: Tabungan 50 Juta Melayang Cuma Buat Ngasih Makan Ego Keluarga, Setelah Nikah Hidup Makin Susah

26 April 2026
Tongkrongan gen Z di coffee shop

Tongkrongan Gen Z Meresahkan, Mengganggu Kenyamanan dari Yang Bisik-bisik sampai Berisik

23 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.