Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Dinas Pemberdayaan Perempuan DIY: Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja Masih Marak

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 Mei 2023
A A
kekerasan perempuan di tempat kerja mojok.co

Ilustrasi pekerja perempuan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan DIY menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja masih sering terjadi. Apa saja bentuknya?

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumadi menyayangkan bahwa hari ini masih marak terjadi kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.

Padahal menurutnya, sejumlah aturan terkait hak-hak perempuan dalam lingkungan kerja sudah ada dalam undang-undang. Namun, masih banyak pemberi kerja yang mengabaikan atau melanggarnya.

Misalnya, dari yang paling sederhana, terkait aturan cuti haid. Kata Erlina, dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas bahwa perempuan bisa mengajukan izin sakit di hari pertama dan kedua haid.

Sementara pemberi kerja, masih wajib memberi upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid itu. Jika tidak, sanksinya pun tak main-main, yakni bisa kena pidana penjara 1-4 bulan.

“Namun, faktanya, banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid,” ujar Erlina, dalam diskusi bertajuk Adakah Ruang Aman di Tempat Kerja Bagi Perempuan dan Difabel?, Kamis (25/5/2023).

“Sementara pekerja perempuan pun karena relasi kuasa, seperti takut kena pecat, akhirnya memilih diam dan tetap bekerja meski sakit nyeri akibat haid,” sambungnya.

Hak-hak lain pekerja perempuan

Selain terkait cuti haid, ada hak lain yang sebenarnya pekerja perempuan miliki. Salah satunya cuti melahirkan.

Kata Erlina, perempuan hamil berhak mengajukan cuti kerja 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Dalam kurun waktu ini, pemberi kerja masih wajib memberi upah penuh.

“Tapi, biasanya perusahaan tidak mau membayar dan memilih merumahkannya tanpa memberi gaji,” jelasnya.

Erlina juga menambahkan, ada pula hak-hak lain seperti cuti gugur kandung (keguguran) selama 1,5 bulan yang masih jarang orang ketahui.

“Bahkan, perempuan hamil juga dilarang bekerja pada shift 23.00-07.00 karena alasan kesehatan, tapi ini jarang diketahui,” papar Erlina.

Lebih lanjut, pun seandainya perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja perempuan tadi, biasanya muncul masalah lain. Kata Erlina, yang paling sering terjadi adalah sarana prasarana tempat kerja yang tidak mendukung.

“Misalnya, tidak ada ruang khusus memerah ASI. Padahal ini sangat dasar karena meski ibu sudah aktif bekerja, ASI eksklusif tetap harus diberikan,” jelas Erlina.

Iklan

“Ada juga beberapa kasus ibu hamil yang kesulitan jalan tapi ruangan kerjanya ada di lantai dua. Jika perusahaan tidak punya lift, ini sebenarnya bisa diakali dengan memindah ruang kerja ke lantai dasar,” kata dia.

Rentan mengalami kekerasan seksual

Selain hak yang sering terabaikan, kata Erlina, perempuan juga rentan mengalami kekerasan seksual di tempat kerja. Berdasarkan data yang ia sampaikan, secara umum ada 825 dari 1.173 responden (70,9 persen) yang mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di tempat kerja.

Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari yang verbal seperti siulan, perkataan yang berkonotasi sensual; ataupun fisik seperti mencolek dan meraba. Dari 825 responden yang pernah mengalami kekerasan seksual, 70 persen di antaranya bahkan mengaku mendapatkan lebih dari satu bentuk kekersan.

“Ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan saat berada di lingkungan kerja,” tegas Erlina.

Di DIY sendiri, DP3AP2 DIY mengaku sulit untuk mendapatkan data pasti terkait kekerasan seksual di tempat kerja. Namun, Erlina memastikan bahwa pihaknya sudah punya upaya pencegahan dan penanganan masalah tersebut.

“Salah satunya melalui Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) untuk menjamin dan melindungi hak serta keselamatan kerja perempuan,” jelasnya.

Pada 2021 lalu, GP2SP DIY meraih penghargaan Mitra Bhakti Husada dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan Kemenkes RI kepada mitra yang telah berperan dalam memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain GP2SP, DP3AP2 DIY juga punya program lain. Seperti sosialisasi kekerasan seksual kepada seluruh pekerja; membangun komitmen dengan perushaan terkait larangan dan sanksi atas kekerasan seksual; dan menerapkan SE Menaker No.3/2011 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

DP3AP2 DIY juga merancang Zona Bebas Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

“Upaya itu adalah komitmen kami dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanPemilu 2024perempuan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
pekerja perempuan.MOJOK.CO
Kabar

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026
Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare? MOJOK.CO
Esai

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?

29 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Anak Jakarta vs Anak Kabupaten.MOJOK.CO

4 Tahun Merantau di Jakarta Bikin Sadar, “Orang Kabupaten” Jauh Lebih Toksik dari Anak Jaksel: Sialnya, Susah di-Cut Off

19 Mei 2026
Ironi jadi orang tunawicara (bisu) di desa, disamakan seperti orang gila MOJOK.CO

Ironi Orang Tunawicara (Bisu) di Desa: Dianggap Gila, Punya Otak Cerdas Tetap Dianggap Tak Bisa Mikir Hanya karena Sulit Bicara

15 Mei 2026
Deni mahasiswa berprestasi dari UGM berkat puisi. MOJOK.CO

Balas Budi ke Ibu yang Jual Cincin Berharga lewat Ratusan Puisi hingga Diterima di UGM Berkat Segudang Prestasi

14 Mei 2026
KIP Kuliah.MOJOK.CO

Mahasiswa Pura-Pura Miskin demi Dapat KIP Kuliah Memang Ada, Uang Beasiswa Habis buat Hedon agar Diakui di Tongkrongan

14 Mei 2026
Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng MOJOK.CO

Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng

15 Mei 2026
Pemuda desa 19 tahun lulusan SMK nekat kerja jadi housekeeping di Dubai demi gaji 2 digit karena menyerah dengan rupiah MOJOK.CO

Pemuda Desa 19 Tahun Nekat Kerja di Hotel Dubai: Jaminan Gaji 2 Digit usai Nyerah dengan Rupiah dan 19 Juta Lapangan Kerja

18 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.