Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2019
A A
uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – sudah ada dua kasus yang tercatat berusaha memanfaatkan UU KPK hasil revisi sebagai jalan keluar dari penjara.

Masih ingat berita kami soal KPK yang nggak bisa OTT lagi semenjak berlakunya revisi UU KPK terbaru? Ternyata ada kelanjutan ceritanya yang bikin kita semakin mempertanyakan niat negara ini memberantas korupsi. Gimana nggak kesel, beberapa waktu belakangan, mulai terlihat upaya para terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) buat memanfaatkan celah di UU KPK baru untuk membebaskan diri. Kita harusnya udah berekspektasi sih ini bakal kejadian, tapi ya tetep aja kesel banget pas beneran terjadi.

“Sudah mulai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan undang-undang baru ini untuk men-challenge dan katakanlah berupaya untuk membatalkan atau memiliki tujuan lain dari proses yang dilakukan oleh KPK. Banyak memang kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 ini,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah. Selama Perppu belum dirilis Presiden, KPK mengaku masih terus mempelajari UU terbaru ini untuk mencari cara biar KPK jadi nggak lemah-lemah amat.

Dilansir Kumparan, setidaknya ada dua kasus yang mana UU KPK baru dipakai terdakwa tipikor agar bisa bebas dari penjara.

Pertama, kasus mantan Menpora Imam Nahrawi yang jadi terdakwa karena dua hal: kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI dan kasus gratifikasi penyalahgunaan jabatan.

Dalam pengajuan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Imam menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Solehudin. Menurut Soleh, mengacu pada UU KPK yang baru, KPK tidak lagi berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum sehingga label terdakwa Imam harus dibatalkan dan penyelidikan wajib diulang dari awal.

Untung, pendapat ini berhasil dibantah oleh ahli hukum dan tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Arif Setiawan. Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi sebelum tanggal 17 Oktober adalah sah di mata hukum, termasuk peran KPK yang masih bisa menjadi penyidik dan penuntut umum. Argumen ini diterima hakim dan gugatan praperadilan ditolak sepenuhnya.

Kedua, terdakwa kasus kodupsi alat kesehatan dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan mengajukan nota keberatan yang isinya kurang lebih sama dengan yang disebutkan pada kasus Imam. Tim kuasa hukum Wawan mengatakan menurut UU terbaru, KPK tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan sejak 17 Oktober 2019.

“Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut penuntut umum pada KPK tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara terdakwa,” ujar tim kuasa hukum Wawan, Kamis (14/11) kemarin. Belum ada hasil pasti apakah argumen ini diterima hakim atau tidak karena sidangnya emang belum selesai.

Yang jelas, dengan Mendagri yang bisanya cuma mendiskreditkan prestasi KPK dan Presiden yang kayaknya harus nunggu tiupan sangkakala dulu baru mau nerbitin Perppu, KPK mendingan sementara beralih fungsi aja dulu deh jadi unit usaha dagang donat kentang.

uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

(awn)

BACA JUGA Hati-hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar atau berita terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 November 2019 oleh

Tags: Imam Nahrawikorupsitubagus chaeri wardanauu kpk baru
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gaji 8 Juta di Jakarta Jaminan Miskin, Kamu Butuh 12 Juta MOJOK.CO

Gaji 8 Juta di Jakarta Tetap Bisa Bikin Kamu Miskin, Idealnya Kamu Butuh Minimal 12 Juta Jika Ingin Hidup Layak tapi Nggak Semua Pekerja Bisa

2 April 2026
Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
Anak PNS kuliah di PTN top seperti UGM masih menderita karena UKT nggak masuk akal

Derita Jadi Anak PNS: Baru Bahagia Diterima PTN Top, Malah “Disiksa” Beban UKT Tertinggi Selama Kuliah padahal Total Penghasilan Orang Tua Tak Seberapa

4 April 2026
Kuliah soshum di PTN merasa gagal karena tak jadi wong untuk orang tua

Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua

6 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Ikuti paksaan orang tua kuliah jurusan paling dicari (Teknik Sipil) di sebuah PTN Semarang biar jadi PNS. Lulus malah jadi sopir hingga bikin ibu kecewa MOJOK.CO

Kuliah di Jurusan Paling Dicari di PTN, Setelah Lulus bikin Ortu Kecewa karena Kerja Tak Sesuai Harapan

7 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.