Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2019
A A
uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – sudah ada dua kasus yang tercatat berusaha memanfaatkan UU KPK hasil revisi sebagai jalan keluar dari penjara.

Masih ingat berita kami soal KPK yang nggak bisa OTT lagi semenjak berlakunya revisi UU KPK terbaru? Ternyata ada kelanjutan ceritanya yang bikin kita semakin mempertanyakan niat negara ini memberantas korupsi. Gimana nggak kesel, beberapa waktu belakangan, mulai terlihat upaya para terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) buat memanfaatkan celah di UU KPK baru untuk membebaskan diri. Kita harusnya udah berekspektasi sih ini bakal kejadian, tapi ya tetep aja kesel banget pas beneran terjadi.

“Sudah mulai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan undang-undang baru ini untuk men-challenge dan katakanlah berupaya untuk membatalkan atau memiliki tujuan lain dari proses yang dilakukan oleh KPK. Banyak memang kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 ini,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah. Selama Perppu belum dirilis Presiden, KPK mengaku masih terus mempelajari UU terbaru ini untuk mencari cara biar KPK jadi nggak lemah-lemah amat.

Dilansir Kumparan, setidaknya ada dua kasus yang mana UU KPK baru dipakai terdakwa tipikor agar bisa bebas dari penjara.

Pertama, kasus mantan Menpora Imam Nahrawi yang jadi terdakwa karena dua hal: kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI dan kasus gratifikasi penyalahgunaan jabatan.

Dalam pengajuan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Imam menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Solehudin. Menurut Soleh, mengacu pada UU KPK yang baru, KPK tidak lagi berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum sehingga label terdakwa Imam harus dibatalkan dan penyelidikan wajib diulang dari awal.

Untung, pendapat ini berhasil dibantah oleh ahli hukum dan tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Arif Setiawan. Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi sebelum tanggal 17 Oktober adalah sah di mata hukum, termasuk peran KPK yang masih bisa menjadi penyidik dan penuntut umum. Argumen ini diterima hakim dan gugatan praperadilan ditolak sepenuhnya.

Kedua, terdakwa kasus kodupsi alat kesehatan dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan mengajukan nota keberatan yang isinya kurang lebih sama dengan yang disebutkan pada kasus Imam. Tim kuasa hukum Wawan mengatakan menurut UU terbaru, KPK tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan sejak 17 Oktober 2019.

“Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut penuntut umum pada KPK tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara terdakwa,” ujar tim kuasa hukum Wawan, Kamis (14/11) kemarin. Belum ada hasil pasti apakah argumen ini diterima hakim atau tidak karena sidangnya emang belum selesai.

Yang jelas, dengan Mendagri yang bisanya cuma mendiskreditkan prestasi KPK dan Presiden yang kayaknya harus nunggu tiupan sangkakala dulu baru mau nerbitin Perppu, KPK mendingan sementara beralih fungsi aja dulu deh jadi unit usaha dagang donat kentang.

uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

(awn)

BACA JUGA Hati-hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar atau berita terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 November 2019 oleh

Tags: Imam Nahrawikorupsitubagus chaeri wardanauu kpk baru
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tinggal di Belanda 21 tahun, akhirnya menyerah jadi WNI dengan jalur naturalisasi kewarganegaraan. MOJOK.CO

Menyesal Jadi WNI Setelah 21 Tahun Tinggal di Belanda, Ternyata Pindah Kewarganegaraan Itu Mudah

14 Agustus 2026
Apem ya qowiyyu: kue apem khas Jatinom Klaten berusia 400 tahun. Bukan sekadar warisan kuliner tradisional tapi simbol kesalehan sosial MOJOK.CO

Apem Ya Qowiyyu: Kue Khas Jatinom Klaten Berusia 400 Tahun, Bukan Semata Warisan Kuliner tapi Kesalehan Sosial

10 Agustus 2026
Susahnya mahasiswa di kampus tanpa working space 24 jam: kerjakan tugas kuliah di kos burnout, ke coffee shop tidak punya uang MOJOK.CO

Susahnya Mahasiswa di Kampus Tanpa Working Space 24 Jam: Nugas di Kos Burnout, Ke Coffee Shop Tak Punya Uang

12 Agustus 2026
Mending Beli Rumah di Menganti, Surabaya Pinggiran daripada Sidoarjo. MOJOK.CO

Alasan Pasangan Muda Beli Rumah di Surabaya Pinggiran daripada Sidoarjo: Kena Imbas Pembangunan Perkotaan

12 Agustus 2026
Makrab, Budaya senioritas dan bullying di kampus.MOJOK.CO

Setelah 4 Kali Ikut Makrab di Kampus, Saya Percaya Budaya Ini Lebih Baik Dihapus Saja: Bukan Bikin Akrab, Malah Meruncingkan Konflik “Senior” dan “Junior”

13 Agustus 2026
Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan MOJOK.CO

Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan

10 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.