Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Juni 2023
A A
Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK. MOJOK.CO

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Pukat UGM menyampaikan penolakan perpanjangan jabatan KPK di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang kontroversial. Lembaga pengawal konstitusi ini menyetujui permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk memperpanjang maja jabatan KPK periode 2019-2023 dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menanggapi keputusan tersebut, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menolak keras. Bahkan mereka menyiapkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Terkait perpanjangan yang diambil MK kami tolak karena prinsipnya mereka periode ini empat tahun saja,” papar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/06/2023).

Tidak ada urgensinya memperpanjang masa jabatan KPK

Menurut Trisno, perpanjangan jabatan KPK dari empat menjadi lima tahun tidak ada urgensinya. Apalagi selama KPK berdiri, tidak pernah ada Komisioner KPK yang mempersoalkan masa jabatan empat tahun mereka.

Karenanya keputusan MK tersebut seharusnya realisasinya pada kepemimpinan KPK pada periode berikutnya alih-alih pada periode ini. Selain itu dirumuskan dalam Undang-undang (UU).

“Kalau memang KPK mengabulkan, itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang. Yang sekarang itu berakhir empat tahun. Yang terpilih nanti lima tahun, terserah sesuai keputusan MK,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menambahkan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode sekarang ini juga mengalami penurunan. Karenanya bila kebijakan perpanjangan masa jabatan untuk periode ini maka hanya menjadi semacam hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal. Hal itu yang menjadi pertanyakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

“Indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal jabatan jokowi memimpin pada periode pertama,” ujarnya.

Siapkan gugatan PTUN

Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, menambahkan mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK. Namun, mereka masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar terkait putusan MK tersebut.

“Kami tidak akan sendirian untuk mengajukan PTUN, berkolaborasi dan diskusi bersama untuk melakukan gugatan bersama-sama,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, ia menilai keputusan MK tersebut bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut sangat cepat saat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.

“Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi-red) pun belum dibentuk,” ujarnya.

Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Situasi di MK pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Misteri Tokoh Inisial A yang Bakal Jadi Cawapres Anies
Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2023 oleh

Tags: KPKmkMuhammadiyah
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Siswa Katolik di Muhammadiyah Pekalongan. MOJOK.CO
Sekolahan

Cerita Siswa Katolik Suka Otak-atik Motor hingga Lulus dari SMK Muhammadiyah dan Dapat Beasiswa Magang ke Jepang 

18 Mei 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Tapak Suci Unair. MOJOK.CO
Sehari-hari

Saat Pencak Silat Dianggap Biang Kerok, Saya Bersyukur Jadi Bagian Tapak Suci Unair yang Anti Tawuran

21 April 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

KIP Kuliah.MOJOK.CO

Mahasiswa Pura-Pura Miskin demi Dapat KIP Kuliah Memang Ada, Uang Beasiswa Habis buat Hedon agar Diakui di Tongkrongan

14 Mei 2026
Penjual Makanan Laris Dikit Dituduh Pesugihan, Kebodohan yang Kita Pelihara dan Rayakan

Penjual Makanan Laris Dikit Dituduh Pesugihan, Kebodohan yang Kita Pelihara dan Rayakan

18 Mei 2026
Anak Jakarta vs Anak Kabupaten.MOJOK.CO

4 Tahun Merantau di Jakarta Bikin Sadar, “Orang Kabupaten” Jauh Lebih Toksik dari Anak Jaksel: Sialnya, Susah di-Cut Off

19 Mei 2026
WNI tergabung ke GSF menuju Gaza diculik militer Israel dan renungan kegagalan pemerintah dunia hentian genosida Palestina MOJOK.CO

Di Balik Penculikan WNI-GSF oleh Militer Israel: Sipil Berlayar karena Pemerintah Dunia Gagal Stop Genosida Palestina

19 Mei 2026
Janji Bodong Revolusi Industri: Aplikasi AI Mulai Membantai Pekerja Kreatif Lokal MOJOK.CO

Janji Bodong Revolusi Industri: Aplikasi AI Mulai Membantai Pekerja Kreatif Lokal

18 Mei 2026
Kos di Jogja, kos campur, dapur.MOJOK.CO

Dapur Bersama Memang Membantu Anak Kos, Tapi Sering Menimbulkan Konflik kalau Ada Penghuni Jorok dan Suka Nyolong

12 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.