Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Juni 2023
A A
Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK. MOJOK.CO

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Pukat UGM menyampaikan penolakan perpanjangan jabatan KPK di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang kontroversial. Lembaga pengawal konstitusi ini menyetujui permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk memperpanjang maja jabatan KPK periode 2019-2023 dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menanggapi keputusan tersebut, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menolak keras. Bahkan mereka menyiapkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Terkait perpanjangan yang diambil MK kami tolak karena prinsipnya mereka periode ini empat tahun saja,” papar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/06/2023).

Tidak ada urgensinya memperpanjang masa jabatan KPK

Menurut Trisno, perpanjangan jabatan KPK dari empat menjadi lima tahun tidak ada urgensinya. Apalagi selama KPK berdiri, tidak pernah ada Komisioner KPK yang mempersoalkan masa jabatan empat tahun mereka.

Karenanya keputusan MK tersebut seharusnya realisasinya pada kepemimpinan KPK pada periode berikutnya alih-alih pada periode ini. Selain itu dirumuskan dalam Undang-undang (UU).

“Kalau memang KPK mengabulkan, itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang. Yang sekarang itu berakhir empat tahun. Yang terpilih nanti lima tahun, terserah sesuai keputusan MK,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menambahkan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode sekarang ini juga mengalami penurunan. Karenanya bila kebijakan perpanjangan masa jabatan untuk periode ini maka hanya menjadi semacam hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal. Hal itu yang menjadi pertanyakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

“Indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal jabatan jokowi memimpin pada periode pertama,” ujarnya.

Siapkan gugatan PTUN

Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, menambahkan mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK. Namun, mereka masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar terkait putusan MK tersebut.

“Kami tidak akan sendirian untuk mengajukan PTUN, berkolaborasi dan diskusi bersama untuk melakukan gugatan bersama-sama,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, ia menilai keputusan MK tersebut bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut sangat cepat saat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.

“Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi-red) pun belum dibentuk,” ujarnya.

Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Situasi di MK pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Misteri Tokoh Inisial A yang Bakal Jadi Cawapres Anies
Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2023 oleh

Tags: KPKmkMuhammadiyah
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Tapak Suci Unair. MOJOK.CO
Sehari-hari

Saat Pencak Silat Dianggap Biang Kerok, Saya Bersyukur Jadi Bagian Tapak Suci Unair yang Anti Tawuran

21 April 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan yang Sama MOJOK.CO
Esai

Muhammadiyah vs NU di Rumah Kami: Dua Hati, Beda Hari Lebaran, Selesai di Meja Makan

9 Maret 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO
Sehari-hari

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pelari kalcer, fenomena olahraga lari

Bagi Pelari Kalcer, Kesehatan Tak Penting: Gengsi dan Diterima Sirkel Elite Jadi Prioritas Mereka

27 April 2026
Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

28 April 2026
Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Gagal Paham Pejabat Soal Pantura: Tanggul Laut adalah Proyek Berbahaya yang Memboroskan Anggaran MOJOK.CO

Gagal Paham Pejabat Soal Pantura: Tanggul Laut adalah Proyek Berbahaya yang Memboroskan Anggaran

22 April 2026
Beli produk hp Apple, iPhone

Pengguna iPhone Ingin “Naik Kelas” Bikin Muak, Gaya Elite padahal Dompet Sulit

22 April 2026
YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”, Definisi Rindu Itu Bersifat Universal.MOJOK.CO

YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal

28 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.