Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Sekda DIY: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Korupsi

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
28 Januari 2023
A A
Sekda DIY, Baskara Aji di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27:01:2023) menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades berpotensi meningkatkakan tindak korupsi. MOJOK.CO

Sekda DIY, Baskara Aji di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27:01:2023) menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades berpotensi meningkatkakan tindak korupsi. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kepala desa ramai berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades melalui tuntutan revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.

Sejumlah pihak pun beranggapan tuntutan penambahan masa jabatan tersebut dikhawatirkan justru rentan menumbuhkan korupsi. Sebab beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.

“Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang-undang itu sendiri. Tetapi  terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusunan UU itu sendiri,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).

Menurut Aji, mengubah UU tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan banyak pihak. Karenanya Pemda DIY pun akan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 pun membutuhkan public hearing atau dengar pendapat dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.

“Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi di sisi lain kalau tidak dimanfaatkan dengan baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang-undang itu sendiri,” imbuhnya.

Minta 9 tahun tiga periode

Permintaan perpanjangan masa jabatan itu berawal dari adanya usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa yang berniat mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak setuju dengan usulan itu karena dinilai tidak menguntungkan kades yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya.

APDESI justru mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Secara total, kades bisa menjabat hingga 27 tahun. Aturan sebelumnya menyebutkan, kepala desa bisa menjabat selama enam tahun dan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan kata lain, maksimal 18 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi tidak memberikan alasan khusus terkait perubahan masa jabatan itu. Hanya saja, permintaan ini sontak mengundang komentar netizen dan berbagai pihak. Tidak sedikit yang kemudian berasumsi para kades hanya ingin jabatan lebih lama agar pendapatannya terus mengalir.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu dan informasi menarik lainnya di Google News

Iklan

 

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2023 oleh

Tags: jabatan kadeskadeskepala desakorupsi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.