Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu

Kenia Intan oleh Kenia Intan
26 Januari 2023
A A
gaji kepala desa mojok.co

Ilustrasi pemilihan kepala desa (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan ini lagi ramai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tapi sebetulnya kamu tahu nggak berapa penghasilan atau gaji kepala desa selama ini?

Permintaan perpanjangan masa jabatan itu berawal dari adanya usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa yang berniat mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak setuju dengan usulan itu karena dinilai tidak menguntungkan kades yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya.

Iklan

APDESI justru mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Secara total, kades bisa menjabat hingga 27 tahun. Aturan sebelumnya menyebutkan, kepala desa bisa menjabat selama enam tahun dan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan kata lain, maksimal 18 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi tidak memberikan alasan khusus terkait perubahan masa jabatan itu. Hanya saja, permintaan ini sontak mengundang komentar netizen dan berbagai pihak. Tidak sedikit yang kemudian berasumsi para kades hanya ingin jabatan lebih lama agar pendapatannya terus mengalir.

Gaji kepala desa

Nah, membahas gaji kepala desa, soal ini sudah diatur dalam PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Pasal 81 menyebutkan, penghasilan tetap memang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Berikut rinciian penghasilannya:

  • Kepala desa mengantongi paling sedikit Rp2,42 juta atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Sekretaris desa berhak mendapat Rp2,22 juta atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Perangkat desa lainnya digaji paling sedikit Rp2,2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dana untuk penghasilan tetap itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Apabila ADD tidak mencukupi menggaji kades dan jajarannya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa

Adapun alokasi yang bisa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tidak boleh lebih dari 30 persen APBDes. Jumlah itu sudah termasuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Tanah bengkok

Namun, dalam beleid itu juga dijelaskan, kepala desa dan jajarannya berhak mendapat tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Apa sih tanah bengkok ini? Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI), tanah bengkok didefinisikan sebagai tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji. Adapun untuk aturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tanah bengkok berada di ranah Peraturan Bupati/Wali Kota yang tiap daerah beda-beda.

Ambil contoh pengelolaan tanah bengkok di Kabupaten Sleman. Perbup Sleman 7/2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pasal 5 disebutkan penghasilan tambahan kepala desa dan perangkatnya salah satunya dalam bentuk tanah bengkok/lungguh. Dalam beleid itu juga diatur  perbandingan pembagiannya:

  • Kepala Desa sebesar 7 (tujuh) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh.
  •  Sekretaris Desa sebesar 5 (lima) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  •  Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana teknis sebesar 4 (empat) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  • Perangkat Desa dari unsur sekretariat desa yang membidangi urusan sebesar 4 (empat) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh
  • Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana kewilayahan sebesar 2 (dua) bagian dari hasil pengelolaan tanah desa yang dialokasikan sebagai tanah bengkok/lungguh

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa yang berstatus pegawai negeri dapat diberikan penghasilan tambahan sebesar 50 persen dari penghasilan tanah bengkok. Adapun terkait penghasilan tambahan mengenai kepala desa dan perangkat desa lebih lanjut diatur oleh peraturan desa masing-masing.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Masa Jabatan Kepala Desa Tak Masuk Akal, Hanya Lahirkan Korupsi dan Oligarki

Ikuti berita terbaru Mojok di Google News

Terakhir diperbarui pada 26 Januari 2023 oleh

Tags: Desagaji kepala desakepala desa
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Cuaca ekstrem, memanen air hujan.MOJOK.CO

Memanen Air Hujan Seperti Orang Desa Dianggap Budaya Jorok dan Terbelakang, padahal Bisa Menjadi Penyelamat Saat Kekeringan 

17 Agustus 2026
Slow living, Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Tanpa Punya Rumah di Desa Tetap Bisa Slow Living Asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

12 Agustus 2026
Slow living, Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026
Ilustrasi perantau dari desa.MOJOK.CO

Tangis Sunyi Para Perantau: Uang Habis Untuk Hidupi Keluarga, tapi Dicap Durhaka karena Jarang Pulang dan “Tak Hadir” di Orang Tua

3 Agustus 2026
orang kota slow living di desa, jakarta, norak.MOJOK.CO

Desa adalah Tempat Ideal Buat Nine to Five: Gaji “Utuh”, Mental Sehat, asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

28 Juli 2026
Sekolah, Saya Hanya Ingin Kuliah, tetapi Crab Mentality di Desa Menganggap Saya Lupa Diri MOJOK.CO

Memilih Sekolah Mahal demi Selamatkan Pergaulan Anak di Desa, Malah Dicap “Sok Kaya” dan Egois oleh Tetangga

27 Juli 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Grup WhatsApp keluarga, tempat menghakimi hidup orang lain (Unsplash)

Grup WhatsApp keluarga bukan tempat silaturahmi, tapi sumber stres baru ketika berubah menjadi ruang sidang untuk menghakimi hidup orang lain

18 Agustus 2026
fotografer wisuda

Suka Duka Fotografer Wisuda: Senang Mengabadikan Momen Bahagia Tapi Sial Karena ‘Harga Teman’

23 Agustus 2026
Merdeka ala Puskestan dan para petani Sukoharjo: perjuangan sejahtera dari sektor pertanian MOJOK.CO

Merdeka Ala Puskestan dan Petani Sukoharjo: Perjuangan Panjang agar Sejahtera dari Pertanian

18 Agustus 2026
Kolaborasi InJourney dan BUMN Tembus Wilayah Terdampak Gempa NTT, Bentuk Strategi Penyaluran Tepat Sasaran .MOJOK.CO

Kolaborasi InJourney dan BUMN Tembus Wilayah Terdampak Gempa NTT, Bentuk Strategi Penyaluran Tepat Sasaran

20 Agustus 2026
ilustrasi ketua pemuda

Jabatan Ketua Pemuda di Kampung itu Gagah, Tapi Ngenes Karena Dianggap Bisa Menyelesaikan Semua Masalah

20 Agustus 2026
Melalui hidangan Buntil Salmon, Sasanti Restaurant menghadirkan telisik gastronomi dan permakultur yang memberi pengalaman mengesankan dalam mengeksplorasi kekayaan kuliner Nusantara. (Nusaplant)

Melalui Buntil Salmon, Sasanti Restaurant Tak Hanya Bicara Rasa tapi Pertemuan Kekayaan Pangan dan Flora Nusantara

21 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.