Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Habis MOS, Terbitlah MPLS: Berikut Ini Perbedaan dan Aturan Pelaksanaannya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
16 Januari 2023
A A
mpls mojok.co

Ilustrasi siswa sekolah (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Memasuki tahun ajaran baru, sekolah biasanya akan menggelar rangkaian kegiatan untuk menyambut para peserta didik baru. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah MPLS,  atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

MPLS sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh siswa ketika pertama kali masuk ke jenjang sekolah. Kegiatan MPLS yang diadakan setiap tahun ajaran baru ini bertujuan sebagai pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur sekolah.

Iklan

Melansir Buletin Pengenalan Lingkungan Sekolah yang diterbitkan Kemendikbud, sebelum adanya MPLS kegiatan serupa disebut dengan Masa Orientasi Sekolah atau MOS. Namun, seiring berjalannya kegiatan, MOS justru identik dengan hal-hal yang kontraproduktif bahkan terkesan negatif. Seperti perploncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, atau bahkan sekadar balas dendam ajang unjuk gigi para siswa senior.

Dalam MPLS hal-hal yang disebutkan tersebut sudah tidak ada, materi diganti dengan hal-hal yang bersifat positif dan bermuatan karakter. Adapun, lima materi dasar dalam MPLS adalah sebagai berikut:

  • Wawasan Wiyata Mandala;
  • Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra-kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra-kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;
  • Pendidikan Karakter;
  • Cara Belajar Efektif; dan
  • Pengenalan Budaya Lokal.

Aturan pelaksanaan MPLS

Pelaksanaan MPLS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini beberapa aturan pelaksanaan MPLS:

  • Kegiatan dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
  • Kegiatan wajib dilaksanakan pada hari dan jam sekolah.
  • Kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah
  • Kegiatan harus bersifat edukatif dan kreatif
  • Perencanaan dan penyelenggaraan adalah hak guru
  • Dilarang melibatkan senior atau alumni

Perbedaan MPLS dengan MOS

Sekilas, secara tujuan maupun aturan pelaksanaan, MPLS dengan MOS terkesan sama. Banyak orang belum bisa membedakan antara dua kegiatan yang biasanya diselenggarakan di awal tahun ajaran baru ini.

Berikut ini Mojok telah merangkum lima perbedaan antara MPLS dengan MOS:

#1 Diselenggarakan oleh Guru

Permendikbud 18/2016 telah mengatur bahwa penyelenggara MPLS adalah guru. Tujuannya, agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang perundungan terhadap siswa-siswi baru. Hal ini tentu berbeda dengan kegiatan MOS, yang diselenggarakan atau panitianya merupakan siswa senior atau alumni.

Dalam MPLS, setiap sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi selama kegiatan berlangsung. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan mampu memutus budaya “senioritas”, di mana perundungan cenderung terjadi antara senior dan junior.

#2 Seragam dan atribut resmi sekolah

Selama MOS, biasanya calon siswa baru dipaksa menggunakan atribut yang bermacam-macam. Bahkan, seringkali atribut ini sulit dicari dan terlihat “merendahkan” martabat siswa-siswi saat mereka menggunakannya.

Dalam Permendikbud 18/2016, aturan atribut MPLS dijelaskan secara tegas bahwa siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Dengan demikian, ini diharapkan dapat menghapus budaya pelonco melalui atribut yang marak dalam MOS.

#3 Kegiatan dilakukan di sekolah

Iklan

Dalam Permendikbud 18/2016 dijelaskan bahwa kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu selama 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.

Tentunya ini sangat berbeda dengan MOS. Kegiatan ini kerapkali dilakukan dalam waktu yang relatif lebih lama. Bahkan, beberapa panitia juga sering memakai lokasi lain di luar sekolah sebagai tempat penyelenggaraan MOS.

#4 Kegiatan edukatif

Dahulu, MOS lebih banyak diwarnai dengan kegiatan yang mengandung unsur  perpeloncoa, seperti bully, kekerasan, hingga pelecehan. Banyak sekali hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak mendidik.

Melalui Permendikbud 18/2016, ditegaskan bahwa MPLS harus diisi dengan materi-materi eduktif, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Maka, dengan kegiatan MPLS, anggapan kegiatan masa orientasi yang “tidak mendidik” diharapkan berubah haluan menjadi kegiatan yang edukatif dan dibimbing langsung oleh guru sekolah setempat.

#5 Biaya MPLS

Dalam MOS, siswa-siswi seringkali dimintai pungutan. Biasanya, pungutan-pungutan tersebut berdalih iuran kegiatan. Peserta juga kerap masih harus mengeluarkan biaya lebih—dan tidak sedikit—untuk membeli atribut yang diminta senior.

Dalam Permendikbud 18/2016, panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya yang sifatnya memaksa. Bahkan, jika perlu diusahakan agar para peserta MPLS tidak mengeluarkan biaya sepeserpun selama kegiatan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Masa Orientasi Siswa (Seharusnya) Tidak Menelan Korban

Terakhir diperbarui pada 16 Januari 2023 oleh

Tags: MOSMPLSpelajarsiswaSiswa Sekolah
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

siswa sekolah.MOJOK.CO
Sekolahan

Sisi Lain AI yang Melemahkan Nalar Siswa: Kesulitan Calistung, Tak Bisa Membaca Jam, hingga Sulit Mengingat Materi Pelajaran

17 Juni 2026
Ragam

Kiat Guru Gen Z Hadapi Murid Pesimistis dan Rekan Kerja yang Kolot

24 Oktober 2024
kurikulum merdeka.MOJOK.CO
Ragam

Penerapan Kurikulum Merdeka Banyak Dikritik tapi Punya Sisi Menarik, Siswa Ngantuk Boleh Istirahat di Luar

2 Februari 2024
perpustakaan kota jogja mojok.co
Pendidikan

Perpustakaan Kota Jogja Itu Andalan bagi Pelajar yang Nggak Punya Duit Belajar di Kafe

2 Juli 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gen Z Habiskan Gaji untuk Konser K-Pop. MOJOK.CO

Gen Z Habiskan Gaji demi Konser K-Pop: “Balas Dendam” Terbaik untuk Penuhi Inner Child

25 Juni 2026
Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Umbul Wadon Plunyon, Kalikuning. MOJOK.CO

Umbul Wadon: Jantung Air Kota Jogja di Balik Panorama Indah Plunyon Kalikuning yang Terkesan Seram

26 Juni 2026
Pengamen di kampung Jombang bisa datang 4-5 kali dalam sehari MOJOK.CO

Tinggal di Jombang Selatan: Tiap Hari Rumah Didatangi 4-5 Pengamen Keras Kepala dari Pagi-Malam karena Terlanjur Tuman

22 Juni 2026
Piala Dunia, Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib.MOJOK.CO

Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib Pildun

25 Juni 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.